Polda Sumut Diminta Copot Kapolsek dan Kanit Reskrim Kualuh Hulu: DPO Kasus Penggelapan “Mandul”, Korban Muak Janji Kosong

banner 120x600

Labura, Radar007.com — Kinerja aparat penegak hukum di wilayah Polsek Kualuh Hulu, Polres Labuhanbatu, kini menjadi sorotan tajam. Pasalnya, penanganan kasus dugaan penggelapan sepeda motor yang telah berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak tahun 2023 hingga kini belum juga membuahkan hasil konkret.

Kasus yang menimpa korban Muhammad Jono Sitorus, adalah,dugaan tersangkanya, Agum Gumelar, Batu Bara warga Jalan Seto, Wonosari Lk: lll Kelurahan Aek Kanopan, Kecamatan Kualuh Hulu, Kabupaten Labuhanbatu Utara, dinilai “jalan di tempat” selama hampir tiga tahun. Padahal, berdasarkan informasi yang dihimpun, status DPO telah resmi ditetapkan oleh Polres Labuhanbatu.

Alih-alih menunjukkan progres penegakan hukum, pihak Polsek Kualuh Hulu justru dinilai hanya memberikan jawaban normatif dan berulang-ulang kepada korban.

“Kami upayakan bang, soal operasional jangan abang pikirkan,” ujar Kanit Reskrim saat dikonfirmasi, seolah menjadikan keterbatasan sebagai tameng atas mandeknya penanganan kasus.

Sementara itu, Kapolsek Kualuh Hulu, AKP Citra Yani Barus, setiap kali dimintai klarifikasi hanya memberikan jawaban normatif: “Nanti saya tanyakan dulu dengan penyidiknya ya, Pak…”

Tak lama setelah itu, korban hanya menerima SP2HP (Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan) yang dinilai tidak substansial dan cenderung formalitas belaka.

Korban: “Saya Butuh Penangkapan, Bukan Omon-omon!”

Kekecewaan mendalam disampaikan korban. Ia menilai aparat tidak menunjukkan keseriusan dalam menangkap pelaku yang sudah jelas berstatus buronan.

“Saya sudah bosan dengan jawaban itu-itu saja. Yang saya butuhkan penangkapan, bukan omon-omon!” tegas korban dengan nada geram.

Sepeda motor jenis Honda Vario 150 miliknya yang digelapkan sejak September 2023 hingga kini belum ada kejelasan, meski alat bukti disebut telah cukup kuat.

Diduga Melanggar Prinsip Profesionalitas Polri

Mandeknya penanganan kasus ini dinilai bertentangan dengan sejumlah regulasi internal Kepolisian, antara lain:

Undang-Undang No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian RI, yang menegaskan tugas Polri dalam menegakkan hukum secara profesional, transparan, dan akuntabel.

Peraturan Kapolri (Perkap) No. 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana, yang mengatur bahwa setiap laporan masyarakat wajib ditangani secara cepat, tepat, dan tuntas.

Perkap No. 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri, yang menuntut setiap anggota Polri bertindak profesional serta tidak menunda-nunda penanganan perkara.

Kondisi ini memunculkan dugaan kuat adanya ketidakmampuan, kelalaian, atau bahkan pembiaran dalam proses penegakan hukum di tingkat Polsek.

Desakan Copot Jabatan: Uji Nyali Polda Sumut

Sejumlah pihak kini mendesak Polda Sumatera Utara untuk segera turun tangan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja Kapolsek dan Kanit Reskrim Kualuh Hulu.

Langkah tegas berupa pencopotan jabatan dinilai perlu dilakukan apabila terbukti tidak mampu menjalankan tugas secara profesional.

Jika tidak ada tindakan nyata, maka kepercayaan publik terhadap institusi Polri, khususnya di wilayah hukum Labuhanbatu, dikhawatirkan akan semakin tergerus.

Media ini akan terus mengawal perkembangan kasus tersebut, termasuk menelusuri kemungkinan adanya faktor lain di balik mandeknya penangkapan DPO.

Publik kini menunggu; Apakah hukum benar-benar ditegakkan, atau justru tumpul ke bawah dan tajam ke atas? (Red/Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *