Polisi Desak Wartawan Buka Informan, Guru Besar Hukum: Itu Bertentangan dengan UU Pers dan Prinsip Perlindungan Saksi

Gbr. Prof.Dr. Sutan Nasomal
banner 120x600

Labura, Radar007.com — Praktik konfirmasi pemberitaan dugaan peredaran narkotika kembali memantik polemik antara insan pers dan aparat penegak hukum. Sejumlah wartawan mengaku kerap mendapat tekanan verbal dari oknum aparat, mulai dari tingkat Polsek hingga Polres, ketika mengonfirmasi informasi keberadaan terduga bandar narkoba dan jejaringannya.

Alih-alih merespons substansi laporan masyarakat yang dimuat dalam pemberitaan, beberapa oknum justru mendesak wartawan membuka identitas informan dengan kalimat, “Warga yang mana? Desa mana? Rasanya tidak ada warga yang resah. Kalau resah, biar warga saja yang melapor langsung.”

Nada lain yang juga kerap terdengar, “Kami tunggu wartawan ikut penggerebekan. Tunjukkan supaya bisa kami tangkap.”

Ironisnya, dalam sejumlah kasus, respons resmi yang diberikan hanya sebatas, “Terima kasih infonya, akan kami tindaklanjuti,” bahkan tak jarang hanya berupa stiker atau lambang institusi tanpa penjelasan lebih lanjut.

Fenomena ini disebut bukan kasus tunggal, melainkan pola yang dialami banyak wartawan di berbagai daerah saat melakukan konfirmasi pemberitaan terkait dugaan tindak pidana narkotika.

Perlindungan Informan Dijamin Undang-Undang

Guru Besar Ilmu Hukum Internasional dan Ekonomi Internasional, Prof. Dr. Sutan Nasomal, menegaskan bahwa sikap mendesak wartawan membuka identitas sumber bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Menurutnya, dalam kerangka hukum nasional, kerja jurnalistik dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

“Pasal 4 ayat (4) secara tegas menyatakan bahwa dalam mempertanggungjawabkan pemberitaan di depan hukum, wartawan mempunyai hak tolak. Hak tolak ini adalah hak untuk menolak mengungkapkan identitas narasumber yang harus dirahasiakan,” tegas Prof. Sutan.

Hak tolak tersebut bukan sekadar norma etik, melainkan norma hukum yang mengikat dan memiliki konsekuensi yuridis. Dengan demikian, tekanan terhadap wartawan untuk membuka identitas informan tidak hanya melanggar prinsip kebebasan pers, tetapi juga berpotensi bertentangan dengan hukum positif.

Lebih lanjut, perlindungan terhadap pelapor juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban. Undang-undang ini menjamin keamanan saksi dan pelapor dari ancaman yang membahayakan keselamatan jiwa, harta, maupun keluarganya.

“Jika warga takut melapor langsung karena ada ancaman keselamatan, maka menggunakan media sebagai saluran kontrol sosial adalah bentuk partisipasi publik yang sah. Negara justru wajib memastikan keamanan pelapor, bukan mempertanyakan eksistensinya,” ujar Prof. Sutan.

Fungsi Kontrol Sosial Pers

Dalam perspektif hukum tata negara, Prof. Sutan menekankan bahwa pers memiliki fungsi kontrol sosial sebagaimana diatur dalam Pasal 6 UU Pers. Pers berperan melakukan pengawasan, kritik, koreksi, dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum.

Ketika wartawan memuat laporan masyarakat tentang dugaan keberadaan jaringan narkotika, hal tersebut masuk dalam kategori kepentingan publik karena berkaitan langsung dengan keamanan dan ketertiban masyarakat.

Ia juga mengingatkan bahwa tugas pemberantasan narkotika adalah kewenangan aparat penegak hukum, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Wartawan tidak memiliki kewenangan melakukan penyelidikan, penyidikan, apalagi penggerebekan.

“Permintaan agar wartawan ikut menunjukkan lokasi atau terlibat langsung dalam penggerebekan adalah keliru secara hukum. Wartawan bukan penyidik. Wartawan menjalankan fungsi jurnalistik, bukan fungsi represif negara,” tegasnya.

Etika Institusi dan Profesionalitas Aparat

Prof. Sutan juga menyoroti aspek etika kelembagaan. Ia mengingatkan bahwa aparat kepolisian terikat pada nilai-nilai profesionalitas dan pelayanan publik sebagaimana tertuang dalam kode etik profesi dan prinsip dasar institusi kepolisian.

“Sikap defensif atau bernada meremehkan laporan publik justru menimbulkan distrust. Aparat seharusnya menjadikan informasi pers sebagai early warning system dalam mendeteksi potensi tindak pidana,” ujarnya.

Ia menambahkan, respons normatif seperti “akan kami tindaklanjuti” tanpa transparansi progres penanganan perkara dapat menimbulkan persepsi pembiaran di tengah masyarakat.

Tegas: Jangan Alihkan Beban Penegakan Hukum ke Pers

Dalam pernyataan penutupnya, Prof. Sutan menegaskan bahwa beban pembuktian dan penindakan berada pada aparat penegak hukum, bukan pada wartawan maupun warga yang melapor melalui media.

“Pers tidak boleh ditekan untuk membuka sumber, apalagi diposisikan seolah-olah harus membuktikan secara operasional keberadaan pelaku. Jika ada dugaan tindak pidana, aparatlah yang wajib melakukan penyelidikan secara profesional dan independen,” katanya.

Ia juga mengingatkan bahwa kebebasan pers merupakan bagian dari hak asasi manusia yang dijamin konstitusi. Menghalangi kerja jurnalistik atau menekan wartawan untuk membuka identitas sumber dapat dikategorikan sebagai bentuk intervensi terhadap kemerdekaan pers.

Polemik ini menjadi pengingat bahwa sinergi antara pers dan aparat penegak hukum semestinya dibangun di atas prinsip saling menghormati kewenangan, menjunjung hukum, serta mengutamakan keselamatan masyarakat. Di tengah ancaman bahaya narkotika yang nyata, yang dibutuhkan publik bukanlah saling lempar tanggung jawab, melainkan komitmen tegas terhadap penegakan hukum yang transparan dan akuntabel.(Mjs)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *