Asahan, Radar007.com — Gelombang keresahan masyarakat terhadap dugaan maraknya peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Asahan, khususnya di Polsek Bandar Pulau dan Polsek Pulau Raja, kini tidak lagi sekadar keluhan. Tekanan publik berubah menjadi sorotan terbuka yang semakin tajam dan sulit diabaikan.
Berulang kali pemberitaan muncul di media online dan media sosial, namun sebagian masyarakat menilai belum terlihat langkah penanganan yang memberikan efek nyata. Dari situ, lahirlah sindiran keras yang kini menggema di tengah masyarakat: “lebih baik polisi tidur daripada polisi yang terlihat bergerak namun seakan tidak melihat.”
Ungkapan tersebut bukan sekadar kalimat emosional, melainkan simbol kekecewaan mendalam atas kondisi yang dinilai semakin mengkhawatirkan.
Nama Lama Kembali Mencuat, Publik Bertanya
Seorang warga Aek Songsongan yang meminta identitasnya dirahasiakan menyampaikan keresahannya kepada wartawan melalui pesan WhatsApp:
“Bang, informasinya yang dulu ditangkap itu sudah keluar dan sekarang sudah pegang lagi.”
Informasi yang berkembang di tengah masyarakat turut menyinggung seorang terduga berinisial SW alias Swari, yang sebelumnya dikabarkan pernah diamankan dengan barang bukti tertentu. Namun hingga kini, belum ada penjelasan terbuka secara utuh terkait status hukum maupun perkembangan penanganannya.
Warga lain dari Aek Loba bahkan mengungkapkan pesimisme, “Sudah berulang kali diberitakan, tapi seperti tidak ada rasa takut. Kalau pun ada penggerebekan, terkesan biasa saja.”
Desakan Menguat, Sorotan Mengarah ke Pimpinan
Situasi ini memicu desakan publik agar dilakukan evaluasi serius terhadap penanganan dugaan peredaran narkoba di wilayah tersebut. Sorotan tidak lagi berhenti di tingkat Polsek, melainkan mulai mengarah ke kinerja Polres secara keseluruhan.
Masyarakat mendorong agar pimpinan di tingkat Polda turun langsung melakukan pengawasan dan evaluasi menyeluruh, guna memastikan penanganan berjalan sesuai aturan dan harapan publik.
Namun demikian, perlu ditegaskan bahwa setiap evaluasi jabatan dalam institusi Polri merupakan kewenangan internal yang dilakukan berdasarkan mekanisme resmi, data faktual, dan penilaian objektif.
Ketua DPW LSM FKP2N Sumut Bersuara: “Jangan Biarkan Ini Jadi Rahasia Umum”
Sorotan tajam juga datang dari Ketua DPW LSM FKP2N Sumut, Tono Tambunan, S.E., yang menilai kondisi ini tidak boleh terus dibiarkan tanpa kejelasan.
“Kalau ini terus berulang dan tidak ada langkah tegas yang dirasakan masyarakat, maka wajar publik bertanya: ada apa sebenarnya? Jangan sampai ini menjadi rahasia umum yang dibiarkan hidup di tengah masyarakat,” tegasnya.
Ia juga menekankan pentingnya keberanian aparat dalam mengungkap dugaan hingga ke akar.
“Penegakan hukum tidak boleh setengah-setengah. Kalau memang ada jaringan, bongkar sampai ke atas. Kalau tidak, kepercayaan publik bisa runtuh. Ini bukan hanya soal hukum, tapi soal masa depan generasi,” tambahnya.
Antara Kritik Keras dan Tanggung Jawab Institusi
Kritik yang menguat ini berpijak pada dasar hukum yang jelas, di antaranya: Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, serta prinsip profesionalitas, transparansi, dan akuntabilitas dalam aturan internal Polri.
Masyarakat berharap penanganan tidak hanya menyasar pelaku kecil, tetapi juga mampu mengungkap dugaan jaringan yang lebih besar jika memang ada.
Publik Menunggu, Bukan Sekadar Narasi
Fenomena ini menjadi ujian nyata bagi kepercayaan masyarakat terhadap aparat penegak hukum. Sindiran “polisi tidur” bukan sekadar ungkapan, melainkan cerminan dari harapan yang belum terpenuhi.
Kini publik menunggu jawaban nyata:
apakah akan ada langkah tegas dan transparan?
atau dugaan peredaran ini akan terus menjadi cerita berulang tanpa ujung?
Hingga berita ini diterbitkan, pihak terkait diharapkan segera memberikan klarifikasi resmi guna menjawab berbagai informasi yang berkembang di tengah masyarakat.
Publik tidak butuh janji. Publik menunggu bukti. (Mjs)









