Labuhanbatu Utara — Kepolisian Sektor (Polsek) Kualuh Hulu, Polres Labuhanbatu, berhasil mengungkap kasus dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Dusun VII Desa Damuli Pekan, Kecamatan Kualuh Selatan, Kabupaten Labuhanbatu Utara, pada Senin, 19 Januari 2026.
Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial Roma Rizki (31), yang diketahui merupakan residivis. Penangkapan dilakukan sekitar pukul 10.00 WIB, setelah polisi menerima informasi dari masyarakat terkait adanya dugaan transaksi narkotika di lokasi tersebut.
Dari hasil penggeledahan badan yang dilakukan di tempat kejadian perkara (TKP), petugas menemukan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika, yakni: 2 bungkus plastik klip transparan ukuran sedang berisi diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 2,31 gram, 8 plastik klip transparan kecil kosong, 1 buah sekop dari pipet, 1 unit timbangan elektrik, Uang tunai sebesar Rp200.000, 1 unit handphone lipat merek Samsung warna hitam, 1 buah dompet warna cokelat.
Seluruh barang bukti tersebut telah diamankan guna kepentingan penyelidikan dan proses hukum lebih lanjut.
Kapolsek Kualuh Hulu AKP Citra Yani Br Barus, S.H., M.H., melalui keterangan resminya menyampaikan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat.
“Kami menerima informasi dari warga adanya dugaan transaksi narkotika di Dusun VII Desa Damuli Pekan. Menindaklanjuti informasi tersebut, saya perintahkan tim Opsnal untuk melakukan penyelidikan di lapangan,” ujar AKP Citra Yani
Tim Opsnal yang dipimpin oleh Kanit Reskrim IPDA Ramadhan Hilal, S.E., S.H. kemudian melakukan pemantauan di lokasi. Sekitar pukul 10.00 WIB, petugas mendapati lima orang laki-laki sedang berkumpul di bawah pohon kelapa sawit yang diduga tengah melakukan transaksi narkotika.
“Saat dilakukan penindakan, satu orang berhasil kami amankan, sementara empat orang lainnya melarikan diri. Dari hasil penggeledahan terhadap tersangka, ditemukan dua bungkus plastik klip berisi diduga sabu-sabu,” jelas IPDA Ramadhan Hilal.
Dalam interogasi awal, tersangka mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya dan diperoleh dari seseorang berinisial Aman yang berada di wilayah Sungai Piring, Kabupaten Asahan. Polisi telah melakukan upaya pencarian terhadap yang bersangkutan, namun hingga kini belum berhasil ditemukan.
Atas perbuatannya, tersangka Roma Rizki disangkakan melanggar Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yakni: Pasal 114 ayat (1) tentang dugaan perbuatan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli narkotika Golongan I, dan/atau Pasal 112 ayat (1) tentang dugaan perbuatan memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika Golongan I bukan tanaman.
“Tersangka kami jerat dengan pasal-pasal dalam Undang-Undang Narkotika. Saat ini yang bersangkutan bersama barang bukti telah diamankan di Polsek Kualuh Hulu untuk proses penyidikan lebih lanjut,” tegas Kapolsek.
Pihak kepolisian menegaskan akan terus melakukan pengembangan kasus guna mengungkap jaringan di atasnya serta memburu pihak-pihak lain yang diduga terlibat.
Polsek Kualuh Hulu juga mengimbau masyarakat agar terus berperan aktif memberikan informasi kepada pihak kepolisian demi memberantas peredaran narkotika yang merusak generasi bangsa, khususnya di wilayah Kabupaten Labuhanbatu Utara.










