Saksi Kunci Tak Hadir, Sidang Burung Rangkong Julang Emas Dipertanyakan

banner 120x600

Jakarta, Radar007.com — Persidangan dugaan perdagangan satwa dilindungi jenis rangkong julang emas (Rhyticeros undulatus) di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada, Kamis, (2 April 2026) kembali menjadi sorotan publik.

Ketidak hadiran saksi kunci memunculkan pertanyaan mendasar terkait kelengkapan pembuktian serta konsistensi penegakan hukum dalam perkara tersebut.

Terdakwa Ferry Andrian didakwa melanggar ketentuan pidana terkait perniagaan satwa dilindungi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya yang telah diperbarui.

Namun, jalannya persidangan memperlihatkan sejumlah celah yang dinilai berpotensi mengaburkan upaya pengungkapan kebenaran materiil.

Sorotan utama tertuju pada tidak dihadirkannya Irawan Bagus Bimantara, sosok yang dalam berkas perkara disebut memiliki peran penting dalam rantai distribusi satwa.

Dalam keterangannya di tingkat penyidikan, Irawan mengaku sebagai penghubung antara terdakwa dengan pihak yang diduga sebagai pembeli akhir.

ia menyebut sempat diminta menghubungi seorang kepala desa di Banjarnegara, Welas Yuni Nugroho alias Hoho, serta turut hadir dalam proses penyerahan burung.

Bahkan, momen tersebut disebut sempat didokumentasikan dalam bentuk video.

Irawan juga mengaku telah menyerahkan telepon genggam kepada penyidik sebagai barang bukti.

Ketidakhadiran saksi kunci ini dinilai berpotensi melemahkan konstruksi pembuktian, terutama dalam menelusuri peran masing-masing pihak secara menyeluruh.

Berdasarkan dakwaan, perkara ini bermula dari transaksi daring melalui media sosial.

Terdakwa membeli burung rangkong seharga Rp810.000, lalu menjualnya kepada Welas Yuni Nugroho alias Hoho dengan harga Rp5.000.000.

Dari transaksi tersebut, terdakwa memperoleh keuntungan sekitar Rp3,35 juta setelah dikurangi biaya operasional dan komisi.

Jaksa menilai perbuatan tersebut memenuhi unsur memperniagakan satwa dilindungi.

Namun, keterangan saksi pada tahap penyidikan mengindikasikan bahwa terdakwa lebih berperan sebagai perantara.

Perbedaan perspektif ini menjadi krusial karena berdampak pada konstruksi pasal serta tingkat pertanggung jawaban pidana.

Fakta persidangan juga mengungkap bahwa terdakwa telah memperdagangkan berbagai jenis satwa sejak 2019 melalui platform digital.

Satwa yang diperjualbelikan mencakup burung makau, merak India, rusa totol, hingga rangkong.

Transaksi rangkong terjadi pada awal November 2025 dengan pola yang terstruktur, mulai dari pencarian penjual melalui Facebook, komunikasi via WhatsApp, pembayaran melalui rekening bersama, hingga pengiriman menggunakan jasa travel sebelum diserahkan kepada pembeli di Banjarnegara.

Penangkapan terhadap terdakwa dilakukan oleh aparat Polda Metro Jaya pada 7 November 2025 dini hari di kediamannya di Pemalang.

Dalam pemeriksaan, terdakwa mengakui alur transaksi tersebut.

Di sisi lain, pihak keluarga terdakwa melalui istrinya, Mupidah, mempertanyakan belum tersentuhnya pihak yang diduga sebagai pembeli akhir.

Mereka mendesak agar kepala desa Banjarnegara yang disebut dalam perkara dihadirkan sebagai saksi dan turut diproses hukum.

“Seharusnya juga diproses hukum karena atas perintah kades Hoho,”ungkap Mupidah.

Selain itu, muncul dugaan adanya tekanan terhadap terdakwa selama proses penyidikan.

Meski demikian, klaim tersebut masih harus diuji secara terbuka dalam persidangan.

Ketiadaan sejumlah pihak kunci dalam proses hukum ini memunculkan kesan adanya ketimpangan penanganan perkara, di mana sebagian pihak telah diproses sementara pihak lain yang diduga memiliki peran penting belum dimintai pertanggung jawaban.

Perkara ini disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur meskipun locus delicti berada di Jawa Tengah.

Hal tersebut merujuk pada ketentuan yurisdiksi dalam KUHAP, mengingat terdakwa ditahan di Rutan Cipinang dan sebagian besar saksi berdomisili di Jakarta.

Dengan dasar itu, pengadilan dinilai memiliki kewenangan untuk memeriksa dan mengadili perkara ini.

Kasus ini menjadi ujian bagi aparat penegak hukum dalam memastikan proses peradilan berjalan transparan, objektif, dan akuntabel.

Kehadiran saksi kunci, penelusuran alur transaksi secara menyeluruh, serta pengungkapan peran setiap pihak menjadi elemen penting dalam mengungkap kebenaran materiil.

Majelis hakim diharapkan mampu menggali fakta secara komprehensif dan mempertimbangkan seluruh alat bukti secara cermat.

Putusan yang dihasilkan tidak hanya harus memenuhi kepastian hukum, tetapi juga mencerminkan rasa keadilan serta memperkuat perlindungan terhadap satwa liar yang dilindungi.

Kasus ini menegaskan bahwa penegakan hukum di bidang konservasi tidak boleh berhenti pada satu pelaku, melainkan harus menjangkau seluruh mata rantai perdagangan ilegal secara utuh dan tanpa tebang pilih.

Terlebih dalam konteks penerapan KUHP baru, ketelitian dalam pembuktian dan kecermatan dalam konstruksi hukum menjadi semakin penting agar keadilan benar-benar terwujud dalam praktik. (Ugl/One)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *