Jombang,Radar007.com — Senin, 29 September 2025.
Dugaan penyelewengan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SMKN 1 Mojoagung, Kabupaten Jombang, menyeruak ke permukaan. Oknum Kepala Sekolah bersama Bendahara BOS diduga terlibat dalam praktik penyimpangan anggaran bernilai miliaran rupiah yang semestinya digunakan untuk peningkatan mutu pendidikan.
Namun ironis, upaya wartawan Radar007.com untuk melakukan konfirmasi justru mendapat perlakuan tidak semestinya.Pihak Kepala Sekolah dan Bendahara BOS Justru dinilai menghindar dari wawancara. Saat dihubungi melalui WhatsApp, nomor Kepala Sekolah sempat aktif dan tidak ada respon,
Sikap ini dinilai sebagai bentuk penghalangan terhadap kerja pers dalam mencari informasi publik, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Pasal 4 ayat (2): Pers memiliki hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi.
Pasal 4 ayat (3): Pers nasional mempunyai hak menyebarkan informasi demi kepentingan publik.
Pasal 18 ayat (1): Setiap orang yang dengan sengaja menghalangi kerja pers dapat dipidana penjara maksimal 2 tahun atau denda hingga Rp500 juta.
“Kami sangat menyayangkan adanya upaya penghalangan kerja pers. Pers bekerja berdasarkan amanah undang-undang untuk menjalankan fungsi kontrol sosial. Apalagi ini terkait dana BOS yang bersumber dari uang negara. Jika pihak sekolah bersih, mestinya tidak perlu menutup diri,” tegasnya.
Ia juga menekankan pentingnya transparansi dalam pengelolaan anggaran pendidikan.
“Jika sekolah tetap tidak transparan dan menghalangi tugas jurnalis, kami akan mendorong aparat penegak hukum dan Komisi Informasi turun tangan. Publik berhak tahu ke mana dana pendidikan itu dialirkan,
Kasus dugaan penyelewengan Dana BOS di SMKN 1 Mojoagung, ini memantik perhatian masyarakat dan pemerhati pendidikan. Mereka mendesak aparat Kepolisian dan Kejaksaan segera melakukan penyelidikan secara terbuka dan profesional.
Keterbukaan informasi publik dianggap mutlak agar dana pendidikan benar-benar tersalurkan sesuai peruntukan, bukan menjadi bancakan oknum. Transparansi adalah harga mati untuk menjaga kepercayaan publik dan masa depan pendidikan di Kabupaten Jombang.(red-bd)
(Bersambung)…












