Tambang Galian C di Sumurpitu Jadi Sorotan, Diduga Abaikan Keterbukaan Perizinan dan Aspek Keselamatan Kerja

banner 120x600

Laporan | Maruly
KENDAL | RADAR007.COM – Aktivitas penambangan Galian C di Desa Sumurpitu, Kecamatan Pegandon, Kabupaten Kendal, menuai sorotan tajam dari masyarakat. Minimnya informasi legalitas yang terpampang di lokasi memunculkan pertanyaan serius terkait kepatuhan pengelola terhadap regulasi pertambangan yang berlaku.

Hasil pantauan di lapangan menunjukkan tidak adanya papan informasi yang memuat identitas perusahaan, nomor izin usaha pertambangan (IUP), luas wilayah izin usaha pertambangan (WIUP), masa berlaku izin, maupun dokumen lingkungan yang lazim dipublikasikan dalam kegiatan usaha pertambangan yang sah.

Kondisi tersebut memicu kecurigaan publik karena keterbukaan informasi merupakan bagian penting dalam memastikan legalitas dan akuntabilitas sebuah aktivitas pertambangan. Masyarakat berhak mengetahui siapa pihak yang bertanggung jawab atas eksploitasi sumber daya alam di wilayah mereka, termasuk komitmen pengelolaan dampak lingkungan yang ditimbulkan.

Tak hanya soal legalitas, aspek keselamatan dan kesehatan kerja (K3) juga menjadi perhatian. Dari hasil pemantauan, sejumlah fasilitas pendukung yang seharusnya tersedia bagi pekerja diduga belum tampak secara memadai. Jika benar terjadi pelanggaran terhadap standar K3, hal tersebut berpotensi menimbulkan konsekuensi administratif sesuai ketentuan perundang-undangan.

Pada Senin (8/6/2026), aktivitas alat berat terlihat terus beroperasi melakukan penggalian material di lokasi. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan lanjutan terkait kepatuhan operasional tambang, mulai dari penggunaan bahan bakar,

pengangkutan material, hingga pengelolaan dampak lingkungan yang wajib dipenuhi oleh setiap pelaku usaha pertambangan.
Warga sekitar mengaku mulai merasakan dampak aktivitas tambang tersebut.

Debu yang beterbangan saat musim kemarau disebut mengganggu kesehatan dan kenyamanan pengguna jalan. Sebaliknya, saat musim penghujan, jalan yang dilalui truk pengangkut material kerap menjadi licin dan membahayakan keselamatan pengendara.

Selain itu, aktivitas pengerukan yang terus berlangsung dikhawatirkan akan mengubah bentang alam kawasan perbukitan Sumurpitu yang selama ini dikenal memiliki lingkungan yang asri dan sejuk.

Seorang pekerja yang ditemui di lokasi menyebut material yang ditambang berupa tanah wadas untuk diolah menjadi pasir giling. Menurutnya, lahan tersebut merupakan milik seorang warga bernama Agung dan aktivitasnya dikelola oleh pihak yang berdomisili di Semarang. Namun, pekerja tersebut meminta identitasnya tidak dipublikasikan.

Melihat berbagai persoalan yang muncul, masyarakat mendesak instansi berwenang untuk tidak tinggal diam. Pemerintah Kabupaten Kendal, Komisi C DPRD Kendal, serta Polres Kendal diminta segera turun ke lapangan guna melakukan verifikasi menyeluruh terhadap legalitas dan operasional tambang tersebut.

Jika seluruh dokumen perizinan telah lengkap, maka pengelola diharapkan dapat membuka informasi kepada publik secara transparan. Namun apabila ditemukan pelanggaran atau ketidaksesuaian dengan ketentuan hukum yang berlaku, masyarakat meminta aparat penegak hukum dan instansi teknis bertindak tegas tanpa pandang bulu.

Masyarakat menilai penegakan aturan harus dilakukan secara konsisten agar pengelolaan sumber daya alam tidak hanya menguntungkan segelintir pihak, tetapi juga tetap memperhatikan keselamatan pekerja, kelestarian lingkungan, dan kepentingan warga sekitar.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *