“Konflik lahan yang tak kunjung selesai menjadi bom waktu sosial, hukum, dan ekonomi di salah satu daerah penghasil sawit terbesar Sumatera Utara”
Labuhanbatu, Radar007.com – Di tengah hamparan jutaan pohon sawit yang menjadi denyut nadi perekonomian daerah, Kabupaten Labuhanbatu menyimpan paradoks besar. Daerah yang dikenal sebagai salah satu sentra perkebunan sawit terbesar di Sumatera Utara itu justru masih bergulat dengan persoalan klasik yang belum menemukan titik akhir: konflik agraria antara masyarakat, perusahaan perkebunan, dan pemerintah.
Secara geografis dan historis, Labuhanbatu memiliki karakter yang hampir serupa dengan Asahan, Batu Bara, Labuhanbatu Utara, dan Labuhanbatu Selatan. Kawasan-kawasan ini sama-sama memiliki wilayah pesisir, komunitas nelayan, serta bentangan perkebunan yang merupakan warisan sistem kapitalisasi kolonial Belanda. Model penguasaan lahan yang dibangun sejak masa penjajahan tersebut hingga kini masih menyisakan berbagai persoalan, terutama menyangkut kepastian hukum atas tanah.
Dengan luas perkebunan sawit mencapai sekitar 586.416 hektare atau sekitar 63 persen dari total luas daratan, Labuhanbatu layak disebut sebagai salah satu “jantung ekonomi sawit” di Sumatera Utara. Dari lahan yang dahulu didominasi rawa dan aliran sungai, kini tumbuh industri perkebunan yang menjadi tulang punggung Pendapatan Domestik Regional Bruto (PDRB) daerah.
Di balik kemegahan ekonomi sawit tersebut, terdapat tiga kekuatan utama yang secara tidak langsung menentukan arah pembangunan daerah, yakni pemerintah, perusahaan perkebunan, dan petani sawit. Tiga elemen ini ibarat “tiga kursi kekuasaan” yang saling terkait sekaligus saling berebut pengaruh dalam menentukan masa depan ekonomi Labuhanbatu.
Dalam perspektif ekonomi-politik, sektor sawit tidak hanya menjadi sumber pendapatan daerah, tetapi juga instrumen perebutan pengaruh politik. Isu harga Tandan Buah Segar (TBS), akses lahan, pembentukan koperasi petani, hingga program plasma kerap menjadi komoditas politik yang digunakan dalam setiap kontestasi lima tahunan.
Tidak berlebihan jika muncul anggapan bahwa siapa yang mampu mengendalikan koperasi petani dan jaringan ekonomi sawit, maka ia memiliki peluang besar mengendalikan peta politik lokal.
Namun di balik perputaran uang yang besar, konflik agraria masih menjadi luka lama yang belum sembuh. Berbagai persoalan seperti tumpang tindih Hak Guna Usaha (HGU), klaim lahan masyarakat, dugaan penguasaan kawasan hutan tanpa izin, hingga HGU yang masa berlakunya berakhir tetapi masih dikuasai pihak tertentu terus menjadi sumber sengketa.
Sejumlah laporan media lokal maupun nasional bahkan menggambarkan adanya dugaan intimidasi terhadap petani, kriminalisasi warga, hingga keterlibatan kelompok-kelompok tertentu dalam mempertahankan penguasaan lahan yang disengketakan.
Persoalan tersebut melahirkan tiga bahaya laten sekaligus, yakni krisis sosial, ketidakpastian hukum, dan kerugian ekonomi. Ketika kepastian hak atas tanah tidak tersedia, investasi terganggu, masyarakat kehilangan rasa keadilan, dan pemerintah dipaksa menghabiskan energi untuk menyelesaikan konflik yang berulang.
Secara hukum, persoalan ini juga memiliki konsekuensi serius. Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 menegaskan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.
Selain itu, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok-Pokok Agraria (UUPA) mengatur bahwa setiap hak atas tanah harus memiliki kepastian hukum. Sementara Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang memberikan sanksi terhadap aktivitas penguasaan dan pemanfaatan kawasan tertentu yang tidak memiliki legalitas sesuai ketentuan.
Karena itu, penyelesaian konflik tidak dapat dilakukan dengan pendekatan kekuatan ataupun tekanan sosial. Jalan keluarnya harus berbasis data, pemetaan yang akurat, transparansi informasi, serta mediasi yang melibatkan seluruh pemangku kepentingan.
Langkah mediasi yang pernah menghasilkan pelepasan sekitar 2.800 hektare lahan HGU untuk 248 kepala keluarga menjadi contoh bahwa dialog masih menjadi instrumen paling efektif dalam menyelesaikan konflik agraria yang kompleks.
Pada akhirnya, sawit seharusnya menjadi instrumen kesejahteraan, bukan sumber pertikaian berkepanjangan. Negara harus hadir sebagai wasit yang adil, bukan sekadar penonton. Sebab jika konflik agraria terus dibiarkan, maka sawit yang selama ini menjadi lokomotif ekonomi Labuhanbatu berpotensi berubah menjadi bom waktu sosial yang sewaktu-waktu dapat meledak dan merugikan seluruh pihak.
Pertanyaan besarnya kini, dari tiga kursi kekuasaan sawit di Labuhanbatu—pemerintah, korporasi, dan petani—siapa yang sebenarnya paling diuntungkan, dan siapa yang selama ini paling banyak menanggung beban?
Reporter: Erwanto
Sumber: Direktur Lembaga Kajian Pembangunan Indonesia (LKPI)










