Bogor, Radar007.com — Polemik dugaan tuduhan tanpa bukti yang dilontarkan oknum anggota Polri berpangkat Brigadir Polisi Kepala (Bripka) berinisial G alias Gaper terhadap wartawan nasional Radar007.com, Anton Tanjung, kian mengemuka ke ruang publik. Tidak hanya sebatas tudingan sebagai bandar narkoba, pernyataan yang diduga disampaikan Bripka Gaper juga mengandung unsur bahasa kasar, intimidatif, serta klaim relasi kekuasaan yang dinilai mencederai etika dan marwah institusi kepolisian.
Dalam keterangannya kepada Radar007.com, Anton Tanjung mengungkapkan bahwa tudingan tersebut disertai dengan pernyataan bernada merendahkan dan menekan, yang menurutnya disampaikan secara langsung oleh oknum Bripka Gaper. Anton menilai ucapan tersebut tidak hanya menyerang kehormatan dirinya sebagai wartawan, tetapi juga menciptakan ketakutan psikologis yang mendalam bagi keluarganya.
“Gaper bilang ke saya, ‘Bon.., bon kau mah kalau mau nipu lihat-lihat orang atuh, jangan anak buah guwa lu tipu’. Saya langsung tersinggung dan bilang ke dia, ‘Lu bahasa lu kasar amat Gaper, gua hargai lu karena lu baik, tapi kalau gini lu bilang gua nipu anak buah lu kayaknya kecil banget guwe sama lu’. Saya juga sampaikan, adik saya polisi, abang saya juga polisi, jangan pakai bahasa seperti itu,” ungkap Anton menirukan percakapan tersebut, belum lama ini.
Anton menegaskan bahwa dirinya tidak pernah melakukan perbuatan sebagaimana yang dituduhkan, apalagi terkait narkotika. Ia juga membantah keras adanya iming-iming atau transaksi narkoba sebagaimana yang dilontarkan oknum Bripka tersebut.
Namun, menurut Anton, pernyataan Bripka Gaper justru semakin mengarah pada tuduhan serius tanpa dasar hukum. Oknum tersebut, kata Anton, kembali melontarkan kalimat bernada menekan dan seolah menantang, dengan menyebut dirinya tidak gentar terhadap siapa pun, termasuk pejabat di lingkungan kepolisian.
“Dia bilang ke saya, ‘Maksud kau apa Anton, ya kalau bukan nipu apa, kau iming-imingi sabu banyak, dipinta balikin lu gak balik-balikin, maksud kau apa?’. Bahkan dia bilang, ‘Terus kalau abang kau polisi guwe harus takut gitu? Seujung kuku juga gak bakalan gentar si Gaper mah, bintang satu aja pernah guwe layani, tanya Pak Empu pernah gak guwe nantangin bintang satu Dir Propam Mabes’,” jelas Anton.

Pernyataan tersebut, jika benar disampaikan sebagaimana dikutip, dinilai bukan sekadar opini pribadi, melainkan berpotensi mengandung unsur intimidasi psikologis dan penyalahgunaan kewenangan simbolik sebagai aparat negara. Terlebih, hingga berita ini diturunkan, tidak pernah ada bukti hukum, laporan resmi, ataupun proses penegakan hukum yang menetapkan Anton Tanjung sebagai tersangka atau terduga dalam perkara narkotika.
Sejumlah pemerhati hukum menilai, tuduhan lisan yang disampaikan oleh aparat kepolisian tanpa dasar hukum dapat berimplikasi serius. Selain berpotensi melanggar Pasal 310 dan 311 KUHP tentang pencemaran nama baik dan fitnah, tindakan tersebut juga dapat bertentangan dengan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri, yang mewajibkan setiap anggota bersikap santun, profesional, serta menghindari ucapan yang merendahkan martabat warga negara.
“Bahasa kasar, klaim kekuasaan, dan tudingan pidana tanpa proses hukum bukan hanya melanggar etika, tetapi berpotensi merusak kepercayaan publik terhadap institusi Polri,” ujar seorang pengamat hukum pidana yang enggan disebutkan namanya.
Kasus ini pun menambah daftar sorotan terhadap pentingnya fungsi pengawasan internal di tubuh kepolisian. Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri dinilai memiliki peran strategis untuk menelusuri kebenaran pernyataan tersebut secara objektif dan transparan, guna memastikan bahwa kewenangan aparat tidak disalahgunakan untuk menekan warga sipil, terlebih insan pers.(***)












