Labuhanbatu Utara, Radar007.com — Gelombang keresahan masyarakat kembali mencuat dari Dusun Hutabaru, Pasar Benteng, Kampung 50, Desa Sialang Taji, Kecamatan Kualuh Selatan, Kabupaten Labuhanbatu Utara. Warga mendesak aparat kepolisian segera melakukan penyelidikan menyeluruh terhadap informasi mengenai dugaan peredaran narkotika jenis sabu yang disebut telah berlangsung cukup lama di wilayah tersebut.
Desakan itu disampaikan warga kepada wartawan Radar007.com, Senin (13/7/2026). Demi alasan keamanan, narasumber meminta identitasnya tidak dipublikasikan. Menurut keterangannya, seorang pria yang akrab disapa Pingki disebut oleh warga sebagai pihak yang diduga terlibat dalam aktivitas peredaran narkotika di lingkungan mereka.
Warga mengaku telah beberapa kali menyampaikan informasi tersebut kepada aparat penegak hukum. Namun hingga kini, mereka belum mengetahui adanya perkembangan penyelidikan ataupun tindakan hukum terhadap pihak yang disebutkan.
“Kami sudah sangat resah. Informasi ini sudah beberapa kali kami sampaikan kepada aparat. Harapan kami hanya satu, agar dilakukan penyelidikan dan apabila terbukti, segera ditindak sesuai hukum yang berlaku,” ujar salah seorang warga.
Selain itu, warga juga menyebut terdapat beberapa orang lain yang diduga memiliki peran dalam aktivitas tersebut. Namun informasi itu masih sebatas keterangan masyarakat dan belum memperoleh konfirmasi maupun pembenaran dari aparat kepolisian maupun pihak-pihak yang disebutkan.
Menurut warga, dugaan maraknya peredaran narkotika telah menimbulkan dampak sosial yang serius. Mereka khawatir generasi muda menjadi sasaran penyalahgunaan narkoba, sekaligus menilai kondisi tersebut berpotensi memicu meningkatnya tindak kriminalitas seperti pencurian dan gangguan keamanan di lingkungan mereka.
“Kami ingin kampung kami kembali aman. Anak-anak jangan sampai menjadi korban narkoba. Kami berharap polisi segera turun menyelidiki informasi ini dan memberikan kepastian hukum kepada masyarakat,” ungkap warga lainnya.
Masyarakat berharap penyelidikan dilakukan secara profesional, objektif, transparan, dan berdasarkan alat bukti yang sah sehingga dapat memberikan kepastian hukum sekaligus memutus apabila benar terdapat jaringan peredaran narkotika di wilayah tersebut.
Secara hukum, pemberantasan narkotika diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pasal 114 mengatur sanksi bagi setiap orang yang tanpa hak menawarkan, menjual, membeli, menjadi perantara, menyerahkan atau menerima narkotika Golongan I. Ancaman pidananya dapat berupa penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, serta pidana denda sesuai ketentuan undang-undang. Sementara Pasal 112 mengatur kepemilikan atau penguasaan narkotika Golongan I tanpa hak dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun beserta pidana denda.
Dalam proses penegakan hukum, penyidikan wajib tetap mengacu pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP) sebagaimana ketentuan yang masih berlaku, yang menjamin setiap orang memperoleh perlindungan hak, asas praduga tak bersalah, serta pembuktian berdasarkan alat bukti yang sah sebelum seseorang dapat dinyatakan bersalah melalui putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Polsek Kualuh Selatan maupun Polres Labuhanbatu terkait informasi yang berkembang di tengah masyarakat. Redaksi juga belum memperoleh konfirmasi dari pihak yang disebut dalam pemberitaan ini. Apabila terdapat klarifikasi atau tanggapan resmi, Radar007.com akan memuatnya sebagai bagian dari pemberitaan yang berimbang sesuai dengan ketentuan Kode Etik Jurnalistik.
(Mjs)










