Jombang, Radar007.com — Upaya memperkuat akses keadilan bagi warga binaan terus dilakukan melalui kolaborasi berbagai elemen masyarakat. Kali ini, Squad Law Firm bersama Squad Nusantara Jawa Timur melakukan kunjungan strategis ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Jombang, Senin (9/3/2026). Kunjungan tersebut merupakan bagian dari program integrasi bantuan hukum bagi narapidana.
Kegiatan yang mengusung tema “Integrasi Bantuan Hukum dan Pemenuhan Hak Narapidana: Kolaborasi Menuju Pemasyarakatan yang Berkeadilan” ini bertujuan untuk memperkuat pemahaman hukum bagi warga binaan, sekaligus memastikan hak-hak konstitusional mereka tetap terlindungi selama menjalani masa pidana.
Ketua Squad Nusantara Jawa Timur, Kemas Elfyansah Baki, menjelaskan bahwa kegiatan tersebut merupakan bagian dari program kerja berkelanjutan yang menyasar berbagai Rumah Tahanan Negara (Rutan) dan Lembaga Pemasyarakatan di wilayah Jawa Timur.
“Melalui kegiatan ini kami ingin memastikan bahwa status sebagai narapidana tidak memutus akses seseorang terhadap perlindungan hukum. Warga binaan tetap memiliki hak untuk memperoleh pendampingan, edukasi, serta pemahaman hukum yang memadai,” ujarnya.
Dalam kunjungan tersebut, tim advokat yang dipimpin Managing Partner Squad Law Firm, Moch. Choliq Al Muchlis, melakukan diskusi dan koordinasi dengan pihak Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Jombang guna memperkuat sinergi antara praktisi hukum dan lembaga pemasyarakatan.
Beberapa agenda utama yang dibahas dalam kegiatan tersebut meliputi pemberian konsultasi hukum kepada warga binaan terkait hak-hak mereka selama menjalani masa pidana. Selain itu, warga binaan juga diberikan pemahaman mengenai program integrasi pemasyarakatan seperti Pembebasan Bersyarat (PB), Cuti Bersyarat (CB), dan Cuti Menjelang Bebas (CMB).
Tim advokat juga mendorong penguatan komunikasi kelembagaan agar penanganan perkara atau persoalan hukum yang masih dihadapi warga binaan dapat difasilitasi dengan lebih baik.
Kegiatan ini sekaligus menjadi sarana untuk memastikan pemenuhan hak-hak dasar narapidana tetap berjalan sesuai prinsip hak asasi manusia serta sejalan dengan semangat reformasi sistem pemasyarakatan di Indonesia.
Menurut Moch. Choliq Al Muchlis, integrasi bantuan hukum di lingkungan lembaga pemasyarakatan merupakan langkah penting dalam mendorong sistem pemasyarakatan yang lebih adil dan humanis.
“Pendampingan hukum tidak berhenti ketika seseorang telah divonis. Justru pada masa pembinaan di dalam lapas, pemahaman terhadap hak dan kewajiban hukum sangat penting agar proses reintegrasi sosial nantinya dapat berjalan lebih baik,” jelasnya.
Melalui kegiatan ini, Squad Law Firm dan Squad Nusantara Jawa Timur berharap dapat membangun kolaborasi berkelanjutan dengan lembaga pemasyarakatan dalam memberikan akses bantuan hukum yang lebih luas bagi warga binaan.
Ke depan, sinergi tersebut diharapkan tidak hanya meningkatkan kesadaran hukum di lingkungan lapas, tetapi juga menjadi bagian dari upaya bersama dalam menciptakan sistem pemasyarakatan yang lebih transparan, berkeadilan, serta berorientasi pada pemulihan dan reintegrasi sosial warga binaan ke tengah masyarakat.(AD1W)












