Kasus Kambing Tanpa Karantina Berbau Transaksi Gelap? Nama Oknum Perwira Polisi Jadi Sorotan

Foto: Istimewa

banner 120x600

DENPASAR, Radar007.com – Penanganan kasus pengangkutan puluhan kambing tanpa dokumen karantina yang diamankan di kawasan Gilimanuk kini menjadi sorotan publik. Bukan hanya dugaan pelanggaran aturan karantina hewan yang dipertanyakan, tetapi juga muncul indikasi serius adanya dugaan transaksi uang yang menyeret nama seorang oknum perwira polisi di lingkungan Subdit IV Ditreskrimsus Polda Bali.

Berdasarkan informasi yang dihimpun dari berbagai sumber, pada 21 Mei 2026 sekitar pukul 23.30 WITA, anggota Subdit IV Ditreskrimsus Polda Bali mengamankan sebuah truk bernomor polisi N 9962 EE yang mengangkut puluhan ekor kambing dari Pulau Jawa menuju Bali. Hewan-hewan tersebut diduga masuk ke wilayah Bali tanpa dilengkapi dokumen karantina dan persyaratan kesehatan hewan sebagaimana diwajibkan dalam peraturan perundang-undangan.

Pemilik ternak diketahui bernama Adam, warga Kediri, Kabupaten Tabanan. Sehari setelah pengamanan, Adam dipanggil untuk dimintai keterangan oleh penyidik. Namun, di balik proses pemeriksaan tersebut, muncul informasi yang jauh lebih menghebohkan.

Sejumlah sumber menyebutkan adanya dugaan permintaan uang oleh seorang oknum Kanit berinisial NL. Nilainya tidak kecil. Awalnya disebut mencapai Rp100 juta. Namun setelah terjadi tawar-menawar karena pihak pemilik ternak mengaku tidak mampu memenuhi permintaan tersebut, nominalnya dikabarkan turun menjadi Rp50 juta.

Jika informasi ini benar, maka publik patut mempertanyakan: untuk kepentingan apa uang tersebut diminta? Apakah berkaitan dengan penghentian perkara, pengaburan proses hukum, atau ada motif lain yang hingga kini belum terungkap?

Sumber lain berinisial Gde mengungkapkan bahwa uang Rp50 juta itu diduga diserahkan dalam dua tahap. Sebanyak Rp30 juta disebut ditransfer ke rekening Bank BCA atas nama Arian Yohana, sementara Rp20 juta lainnya diberikan secara tunai.

“Informasinya Rp30 juta transfer dan Rp20 juta cash. Total Rp50 juta,” ungkap sumber tersebut, Jum’at (5/6/2026).

Namun fakta yang lebih mengejutkan muncul beberapa hari kemudian. Pada 25 Mei 2026, uang yang diduga telah diterima tersebut dikabarkan dikembalikan seluruhnya kepada Adam dengan nominal yang sama, yakni Rp50 juta.

Pengembalian uang itu justru memunculkan tanda tanya yang lebih besar. Jika benar tidak ada persoalan, mengapa uang tersebut harus dikembalikan? Sebaliknya, jika memang terdapat dugaan transaksi yang tidak semestinya, apa yang melatarbelakangi pengembalian tersebut?

Publik tentu berhak mengetahui apakah pengembalian uang itu dilakukan karena adanya pengawasan internal, keberatan dari pihak pemberi, kekhawatiran persoalan tersebut terungkap ke publik, atau alasan lain yang hingga kini masih menjadi misteri.

Dugaan Pelanggaran Karantina Tak Bisa Dianggap Remeh

Kasus ini sejatinya bermula dari dugaan pelanggaran serius terhadap aturan karantina hewan. Bali selama ini dikenal memiliki pengawasan ketat terhadap lalu lintas ternak guna mencegah masuknya penyakit hewan menular yang dapat mengancam sektor peternakan dan kesehatan masyarakat.

Jika kambing-kambing tersebut benar masuk tanpa sertifikat kesehatan hewan dan dokumen karantina yang sah, maka perbuatan tersebut berpotensi melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan.

Pelanggaran terhadap aturan karantina bukan sekadar persoalan administrasi. Dampaknya bisa mengancam ketahanan peternakan daerah dan membuka celah masuknya penyakit berbahaya yang merugikan masyarakat luas.

Jika Dugaan Permintaan Uang Terbukti

Di sisi lain, apabila dugaan permintaan uang oleh oknum aparat penegak hukum terbukti berdasarkan alat bukti yang sah, maka persoalan ini dapat berkembang menjadi perkara yang jauh lebih serius.

Perbuatan tersebut berpotensi masuk dalam kategori tindak pidana korupsi berupa pemerasan dalam jabatan sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf e Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Ancaman hukumnya tidak ringan. Selain berpotensi diproses secara pidana, oknum yang terlibat juga dapat dikenakan sanksi etik dan disiplin Polri karena tindakan tersebut mencederai integritas institusi penegak hukum.

Ironisnya, dugaan ini muncul di tengah gencarnya komitmen Polri untuk membersihkan institusi dari praktik pungutan liar, penyalahgunaan wewenang, dan tindakan anggota yang merusak kepercayaan publik.

Polda Bali Harus Transparan

Kasus ini tidak boleh berhenti pada isu yang beredar dari mulut ke mulut. Polda Bali perlu memberikan penjelasan secara terbuka kepada masyarakat mengenai status penanganan perkara, keberadaan barang bukti, proses hukum terhadap pemilik ternak, serta kebenaran informasi terkait dugaan transaksi uang yang menyeret nama oknum anggotanya.

Transparansi menjadi kunci untuk menghindari spekulasi liar yang dapat merusak citra institusi kepolisian. Publik berhak mengetahui apakah penegakan hukum dalam kasus ini berjalan sesuai prosedur atau justru terdapat dugaan penyimpangan yang harus diusut tuntas.

Apabila dugaan tersebut terbukti tidak benar, klarifikasi resmi sangat diperlukan untuk memulihkan nama baik pihak yang disebut. Namun jika terdapat indikasi pelanggaran, maka penindakan tegas dan terbuka menjadi ujian nyata komitmen Polri dalam menegakkan hukum tanpa pandang bulu.

Hingga berita ini diturunkan, pihak-pihak yang namanya disebut dalam informasi tersebut masih perlu diberikan ruang hak jawab. Asas praduga tak bersalah tetap harus dikedepankan sampai adanya pembuktian melalui mekanisme hukum yang sah dan berkekuatan hukum.

 

Laporan: Tim/Red 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *