Reporter | Kang Adi JK
SEMARANG | RADAR007.COM – Jaringan Aliansi Masyarakat Semarang (JAMAS) secara resmi melaporkan dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan pengadaan barang dan jasa di Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Kabupaten Semarang Tahun Anggaran 2024–2025 kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah, Senin (6/7/2026).
Laporan pengaduan tersebut disampaikan oleh Ketua Umum LPKAN RI, Dwi Sofianto, bersama perwakilan Media Jurnalpolisi, Bendos, Ketua Umum LSM GMPM YB Haryo Priyambodo, SH, serta didukung puluhan media online di Kabupaten dan Kota Semarang yang tergabung dalam Jaringan Aliansi Masyarakat Semarang (JAMAS).
Selain ditujukan kepada Kepala Kejati Jawa Tengah, salinan laporan juga dikirimkan kepada Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Kejaksaan Agung RI.
Dalam laporannya, JAMAS menduga adanya indikasi mark-up anggaran, pengaturan pemenang proyek, serta penyalahgunaan wewenang pada sejumlah paket pekerjaan konstruksi yang dilaksanakan melalui mekanisme e-purchasing di lingkungan DPU Kabupaten Semarang.
Sebagai bahan pendukung, pelapor turut melampirkan sejumlah dokumen, termasuk kutipan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Jawa Tengah Tahun 2024 yang memuat temuan terkait pelaksanaan proyek jalan melalui mekanisme e-purchasing.
Berdasarkan dokumen tersebut, tercatat adanya selisih antara harga kontrak e-purchasing dengan harga wajar sebesar sekitar Rp3.054.140.503. Selain itu, hasil uji petik BPK juga mencatat ketidaksesuaian spesifikasi pekerjaan senilai Rp131.437.430 serta kekurangan volume pekerjaan sebesar Rp75.494.357.
LHP BPK juga mencantumkan adanya kelebihan pembayaran sebesar Rp3.261.072.290. Dari jumlah tersebut, penyedia jasa disebut telah menyetorkan Rp2.770.643.898 ke kas daerah, sehingga masih terdapat sisa sebesar Rp490.428.392 yang belum ditindaklanjuti.
JAMAS menilai mekanisme pengadaan melalui e-purchasing yang terintegrasi dengan portal Inaproc/LPSE perlu mendapat perhatian serius dari aparat penegak hukum. Menurut pelapor, apabila proses pemilihan penyedia, negosiasi harga, maupun pelaksanaan kontrak tidak dilakukan secara transparan dan sesuai ketentuan, mekanisme tersebut berpotensi disalahgunakan. Dugaan tersebut, menurut mereka, perlu dibuktikan melalui proses penyelidikan dan penyidikan sesuai ketentuan hukum.
Melalui laporan tersebut, JAMAS meminta Kejati Jawa Tengah melakukan pemeriksaan secara menyeluruh terhadap proses pengadaan, termasuk dugaan pengaturan pemenang, kesesuaian harga kontrak, pelaksanaan pekerjaan, serta kemungkinan adanya kerugian keuangan negara apabila ditemukan unsur pelanggaran hukum.
JAMAS juga meminta dilakukan audit terhadap paket-paket pekerjaan konstruksi yang belum diperiksa secara menyeluruh. Apabila nantinya ditemukan bukti yang cukup mengenai adanya tindak pidana, mereka berharap seluruh pihak yang bertanggung jawab diproses sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.Hingga berita ini diterbitkan, pihak Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah maupun Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Semarang belum memberikan keterangan resmi terkait substansi laporan tersebut.










