Makassar, Radar007.com – Upaya penyelundupan narkotika jenis sabu seberat sekitar 1 kilogram yang diduga berasal dari jaringan internasional berhasil digagalkan aparat gabungan Bea Cukai Makassar, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Sulawesi Bagian Selatan, bersama Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan.
Pengungkapan kasus ini merupakan hasil joint analysis dan joint operation terhadap penumpang penerbangan internasional rute Kuala Lumpur–Makassar pada Selasa (7/7/2026). Operasi tersebut menjadi bukti bahwa jalur penerbangan internasional masih menjadi salah satu modus yang dimanfaatkan sindikat narkotika untuk menyelundupkan barang haram ke Indonesia.
Dari operasi tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial MA yang diduga berperan sebagai kurir. Penindakan dilakukan setelah tim intelijen Bea Cukai mendeteksi profil risiko penumpang yang dicurigai membawa narkotika.
Kepala Kanwil DJBC Sulawesi Bagian Selatan, Martha Octavia, menjelaskan bahwa hasil analisis intelijen mengarah pada satu penumpang yang diduga membawa barang terlarang.
“Tim melakukan pemetaan risiko terhadap penumpang dan menemukan adanya dugaan penyelundupan narkotika. Petugas kemudian melakukan pemeriksaan lebih lanjut melalui wawancara, pemeriksaan badan (body checking), serta pemeriksaan barang bawaan,” ujar Martha.
Hasil pemeriksaan mengungkap empat bungkus narkotika golongan I jenis methamphetamine (sabu) yang disembunyikan menggunakan metode body strapping. Dua paket ditempelkan di bagian paha depan, sementara dua paket lainnya ditempelkan di bagian paha belakang guna mengelabui petugas.
Pengujian awal menggunakan Narcotics Identification Kit (NIK) menunjukkan seluruh paket tersebut positif mengandung methamphetamine.
Total barang bukti yang diamankan mencapai sekitar 1.000 gram sabu dengan estimasi nilai ekonomi sekitar Rp1,2 miliar.
Pengungkapan kasus tidak berhenti pada penangkapan kurir. Melalui metode controlled delivery, aparat melakukan pengembangan hingga berhasil menangkap dua pria lainnya berinisial P dan MT yang diduga sebagai penerima barang di wilayah Kota Makassar.
Ketiga tersangka kini menjalani proses hukum dan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Martha Octavia menegaskan, keberhasilan membongkar dugaan jaringan tersebut merupakan hasil sinergi kuat antara Bea Cukai, Polda Sulawesi Selatan, serta Imigrasi Bandara Internasional Sultan Hasanuddin dalam mempersempit ruang gerak sindikat narkotika lintas negara.
Menurutnya, penyitaan sekitar satu kilogram sabu itu diperkirakan mampu menyelamatkan sekitar 5.000 jiwa dari ancaman penyalahgunaan narkotika, sekaligus berpotensi menghemat anggaran negara hingga Rp7,9 miliar yang seharusnya dialokasikan untuk rehabilitasi korban penyalahgunaan narkoba.
“Kami menyampaikan apresiasi kepada Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan dan seluruh jajaran atas sinergi yang telah terjalin. Kolaborasi antarinstansi menjadi kunci dalam membongkar jaringan peredaran gelap narkotika dan mempersempit ruang gerak para pelaku,” tegas Martha.
Ia juga mengajak masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dan tidak ragu melaporkan aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan peredaran narkotika.
Bea Cukai menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat pengawasan di pintu masuk negara melalui peningkatan kemampuan personel, pemanfaatan teknologi informasi, serta penguatan kerja sama dengan aparat penegak hukum guna menghadang masuknya jaringan narkotika internasional ke Indonesia.
Keberhasilan operasi ini sekaligus menjadi peringatan bahwa sindikat narkotika terus mencari celah untuk menyelundupkan barang haram melalui jalur udara. Karena itu, kolaborasi aparat dan partisipasi masyarakat menjadi benteng utama dalam memutus mata rantai peredaran narkotika di Indonesia.
Source: Kanwil DJBC Sulsel









