Warga Desak APH Bongkar Dugaan Jaringan Narkoba di Kualuh Hilir, Isu Oknum Polisi Jadi Sorotan

banner 120x600

Labura, Radar007.com — Dugaan peredaran narkotika di Kecamatan Kualuh Hilir, Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura), kembali memantik keresahan masyarakat. Warga mendesak aparat penegak hukum (APH) mengusut tuntas setiap informasi yang berkembang, termasuk klaim bahwa seorang terduga pengendali narkoba mengaku telah didatangi oknum anggota kepolisian setelah namanya mencuat dalam pemberitaan media.

Informasi tersebut disampaikan sejumlah warga kepada Radar007.com, Jumat (3/7/2026). Menurut mereka, sosok yang akrab disapa Adi Tato disebut-sebut sebagai pihak yang diduga mengendalikan peredaran narkotika di Dusun Sungai Robut, Desa Tanjung Mangedar, Kecamatan Kualuh Hilir. Warga juga menyebut adanya beberapa nama lain yang diduga berperan dalam jaringan tersebut. Namun demikian, seluruh informasi itu masih sebatas keterangan masyarakat dan belum dapat diverifikasi secara independen, sehingga tetap berlaku asas praduga tak bersalah.

Tidak hanya itu, warga juga menyoroti dugaan aktivitas peredaran narkotika di Desa Kuala Bangka yang dikaitkan dengan seorang pria berinisial RDO. Menurut masyarakat, dugaan aktivitas tersebut telah lama menjadi pembicaraan publik, namun dinilai belum tersentuh penegakan hukum secara optimal.

“Kalau memang informasi masyarakat benar, kami berharap aparat segera melakukan penyelidikan secara profesional. Jangan sampai muncul kesan adanya pembiaran terhadap peredaran narkoba yang merusak generasi muda,” ujar salah seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.

Secara hukum, Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika memberikan kewenangan kepada aparat penegak hukum untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap setiap dugaan tindak pidana narkotika. Sementara Pasal 13 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia menegaskan tugas Polri memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.

Masyarakat berharap Polres Labuhanbatu bersama Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara segera menindaklanjuti informasi tersebut secara objektif, profesional, transparan, dan akuntabel. Menurut warga, pemberantasan narkotika tidak boleh berhenti pada penangkapan pelaku lapangan semata, tetapi harus mampu mengungkap dugaan jaringan hingga aktor intelektualnya apabila ditemukan alat bukti yang sah.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak-pihak yang disebut dalam pemberitaan belum memberikan klarifikasi maupun hak jawab. Demikian pula Polsek Kualuh Hilir dan Polres Labuhanbatu belum menyampaikan keterangan resmi terkait informasi yang berkembang di tengah masyarakat.

Radar007.com menegaskan bahwa pemberitaan ini disusun berdasarkan informasi yang disampaikan warga sebagai bentuk kontrol sosial. Seluruh pihak yang disebut tetap dilindungi asas praduga tak bersalah sampai adanya proses hukum dan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

(Mjs)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *