
Jakarta, Radar007.com – Maraknya dugaan praktik mafia tanah yang terus bermunculan di berbagai daerah dinilai telah memasuki tahap yang mengkhawatirkan. Persoalan tersebut disebut bukan lagi sekadar sengketa kepemilikan lahan, melainkan persoalan serius yang berpotensi menggerus wibawa negara, merugikan masyarakat, dan menghambat investasi serta pembangunan nasional.
Pakar Hukum Internasional, Prof. Dr. KH. Sutan Nasomal Tambunan, SH., MH., mendesak Presiden RI Prabowo Subianto untuk segera mengambil langkah luar biasa dengan membentuk Satuan Tugas (Satgas) Khusus Pemberantasan Mafia Tanah yang bekerja secara terpadu, independen, dan berani membongkar dugaan keterlibatan siapa pun tanpa pandang jabatan.
Pernyataan tersebut disampaikan Prof. Sutan dari Markas Pusat Partai Oposisi Merdeka, Kompleks Asrama Kopassus Cijantung, Jakarta, Rabu (15/7/2026).
Menurutnya, praktik mafia tanah tidak mungkin terus bertahan apabila tidak didukung oleh dugaan permainan oknum yang menyalahgunakan kewenangan. Karena itu, negara harus menunjukkan keberpihakan kepada rakyat melalui penegakan hukum yang profesional, transparan, dan tidak tebang pilih.
“Sudah sangat mendesak Presiden Prabowo membentuk Satgas Khusus Mafia Tanah. Negara tidak boleh kalah oleh jaringan yang diduga merampas hak masyarakat. Siapa pun yang terbukti terlibat harus diproses sesuai hukum yang berlaku,” tegas Prof. Sutan.
Ia menilai masyarakat telah terlalu lama menunggu penyelesaian berbagai persoalan pertanahan yang berlarut-larut. Banyak warga, menurutnya, kehilangan hak atas tanah, terjebak dalam konflik berkepanjangan, bahkan menghadapi tekanan dari pihak-pihak tertentu.
Prof. Sutan menegaskan bahwa rakyat kini tidak lagi membutuhkan janji, melainkan tindakan nyata yang dapat dirasakan secara langsung.
“Rakyat menunggu bukti, bukan sekadar pernyataan. Penegakan hukum harus benar-benar menyentuh aktor intelektual di balik praktik mafia tanah, bukan hanya pelaku lapangan,” ujarnya.
Ia juga meminta aparat penegak hukum meningkatkan sinergi dalam mengusut dugaan mafia tanah secara profesional dan objektif. Menurutnya, seluruh proses harus tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah, mengedepankan alat bukti yang sah, serta menjamin kepastian hukum bagi semua pihak.
Selain penindakan, Prof. Sutan menilai pengawasan internal di lembaga-lembaga yang berkaitan dengan urusan pertanahan juga harus diperkuat agar tidak membuka ruang bagi penyalahgunaan wewenang.
Ia berharap Presiden Prabowo menjadikan pemberantasan mafia tanah sebagai salah satu agenda prioritas nasional guna memperkuat kepastian hukum, melindungi hak masyarakat, meningkatkan kepercayaan publik, serta menciptakan iklim investasi yang sehat.
“Negara harus hadir membela rakyat. Jangan biarkan hukum kalah oleh kepentingan segelintir orang. Bila mafia tanah diberantas secara serius, keadilan akan lebih mudah dirasakan masyarakat,” pungkasnya.
Narasumber: Prof. Dr. KH. Sutan Nasomal Tambunan, SH., MH. – Pakar Hukum Internasional, Presiden Partai Oposisi Merdeka, Ketua Umum Perkumpulan Advokat Muda Indonesia (PAMI), Ketua Umum YPLBH Prof. Sutan Nasomal, dan Pengasuh Ponpes ASS SAQWA PLUS.









