PADANG, Radar007.com – Temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI terkait pengelolaan Kredit Usaha Rakyat (KUR) dan Kredit Peduli Usaha Mikro (KPUM) di PT Bank Nagari kembali menjadi sorotan. Kalangan pengamat menilai, hasil audit tersebut tidak boleh berhenti sebagai catatan administratif semata, melainkan harus ditindaklanjuti secara serius apabila ditemukan indikasi pelanggaran hukum.
Pakar Hukum Internasional, Ekonom Nasional, dan Pengamat Kebijakan Publik, Prof. Dr. KH. Sutan Nasomal, S.H., M.H., menegaskan bahwa aparat penegak hukum (APH) memiliki tanggung jawab untuk menindaklanjuti setiap temuan BPK secara profesional, objektif, dan bebas dari intervensi.
Menurutnya, prinsip “hukum adalah panglima” harus benar-benar diwujudkan. Siapa pun yang terbukti melakukan penyimpangan harus mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai ketentuan hukum yang berlaku, tanpa memandang jabatan, kedekatan, maupun kepentingan tertentu.
“Hasil audit BPK bukan sekadar dokumen pelengkap administrasi. Jika dalam proses pendalaman ditemukan indikasi tindak pidana yang didukung alat bukti yang cukup, maka APH wajib bertindak tegas, transparan, dan tanpa tebang pilih. Penegakan hukum harus memberikan kepastian dan rasa keadilan bagi masyarakat,” tegas Prof. Sutan Nasomal, Jum’at (17/7/2026).
Ia menambahkan bahwa proses hukum tetap harus menghormati asas praduga tak bersalah. Setiap pihak berhak memberikan klarifikasi dan pembelaan sesuai mekanisme hukum. Namun, hal itu tidak boleh dijadikan alasan untuk menghambat proses penyelidikan apabila terdapat dugaan penyimpangan yang layak diusut.
Prof. Sutan juga meminta agar pendalaman tidak hanya difokuskan pada satu atau dua kantor cabang, melainkan dilakukan secara menyeluruh terhadap seluruh unit kerja yang tercantum dalam hasil pemeriksaan BPK.
“Persamaan di hadapan hukum harus dibuktikan dalam tindakan nyata. Jangan sampai ada pihak yang luput dari pemeriksaan hanya karena memiliki jabatan, relasi, atau kekuatan tertentu. Kepercayaan publik terhadap penegakan hukum dipertaruhkan,” ujarnya.
Senada dengan itu, Ketua Umum LSM P2NAPAS, Ahmad Husein Batubara, meminta aparat penegak hukum melakukan investigasi secara komprehensif apabila terdapat unsur yang mengarah pada tindak pidana, sehingga seluruh proses berjalan transparan dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.
Berdasarkan hasil pemeriksaan BPK terhadap 78 debitur pada 16 kantor cabang dan kantor cabang pembantu Bank Nagari, ditemukan sejumlah kelemahan dalam pengelolaan kredit, di antaranya analisis kredit yang belum sesuai pedoman, verifikasi dokumen yang belum memadai, penggunaan dana yang tidak sesuai tujuan atau dimanfaatkan pihak lain, keterlambatan penilaian ulang agunan, lemahnya pengawasan kredit, serta baki debet yang mencapai sekitar Rp17,89 miliar.
Atas temuan tersebut, BPK merekomendasikan penguatan sistem pengendalian internal, perbaikan proses pemberian kredit, serta percepatan penyelesaian kredit bermasalah. Sementara itu, Direksi Bank Nagari menyatakan menerima hasil pemeriksaan BPK dan berkomitmen menindaklanjuti seluruh rekomendasi melalui perbaikan tata kelola serta peningkatan kapasitas sumber daya manusia.
Menutup keterangannya, Prof. Sutan Nasomal menegaskan bahwa pembenahan administrasi harus berjalan beriringan dengan penegakan hukum.
“Jika persoalannya administratif, selesaikan sesuai mekanisme yang berlaku. Namun apabila ditemukan unsur pidana, proseslah secara profesional dan tanpa pandang bulu. Itulah fondasi untuk membangun kembali kepercayaan masyarakat terhadap bank daerah maupun aparat penegak hukum,” pungkasnya.
Narasumber: Prof. Dr. KH. Sutan Nasomal, S.H., M.H. — Pakar Hukum Internasional, Ekonom Nasional, Presiden Partai Oposisi Merdeka, Ketua Umum Perkumpulan Advokat Muda Indonesia (PAMI), Ketua Umum YPLBH Prof. Sutan Nasomal, serta Pengasuh Ponpes ASS SAQWA Plus.










