Poros 98 Bidik Dua Rezim: Jokowi-Prabowo Sama-Sama Rugikan Rakyat, Program Strategis Dituduh Jadi Sarang Korupsi

banner 120x600

Jakarta, Radar007.com – Gelombang kritik tajam dan berani kembali meluluhlantakkan panggung politik nasional. Ketua Umum Poros 98, Bilung Silaen, melancarkan serangan terbuka yang menusuk langsung ke arah dua rezim pemerintahan berturut-turut: era Joko Widodo hingga pemerintahan baru di bawah pimpinan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, yang dinilai gagal total menjaga amanah dan harta publik.

Dalam keterangannya usai diskusi publik di Cafe Diskusi, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (18/7/2026), Bilung menegaskan bahwa bangsa ini tengah berada di persimpangan kritis akibat maraknya praktik korupsi yang melembaga serta tata kelola penyelenggaraan negara yang tidak berprinsip.

“Kepercayaan publik sedang diuji habis-habisan. Kita menyaksikan korupsi dilakukan secara masif, penegakan hukum yang cenderung diskriminatif atau tumpul ke kalangan berkuasa, hingga program-program strategis yang jauh dari sasaran kesejahteraan rakyat. Ini beban berat yang harus segera dibereskan,” tegas Bilung dengan nada tinggi.

Dua Rezim, Satu Pola Keliru

Aktivis 98 kelahiran Jakarta ini tidak melihat perubahan signifikan dari pergantian kepemimpinan negara. Menurutnya, sekalipun wajah dan nama jabatan berganti, namun substansi dan perilaku pengelolaan negara tetap sama saja—sama-sama merugikan kepentingan rakyat luas.

“Intinya satu kesimpulan: ini adalah rangkaian rezim yang terindikasi korup. Ganti presiden, ganti simbol, namun pola eksploitasi anggaran tetap berjalan. Tidak ada perbaikan mendasar, hanya pelanggengan kekuasaan dan pengurasan sumber daya negara,” tegasnya.

Tiga Program Disorot Tajam: Dinilai Mubazir dan Bermasalah

Bilung secara spesifik menyoroti tiga program besar yang menjadi prioritas pemerintahan, yakni Makan Bergizi Gratis (MBG), Koperasi Merah Putih (KMP), dan Badan Gizi Nasional (BGN). Ketiganya dituding sebagai wadah pemborosan anggaran sekaligus ladang subur penyalahgunaan keuangan negara.

“Program MBG menyerap anggaran luar biasa besar, namun pelaksanaannya tidak transparan dan berpotensi menjadi proyek kepentingan bersama yang sarat penyimpangan—berjalan dari era sebelumnya hingga diteruskan sekarang. Begitu pun dengan Koperasi Merah Putih, arah dan sasaran manfaatnya tidak jelas terukur bagi rakyat kecil, sebaiknya lembaga ini dibubarkan saja. Sementara BGN, hanya menjadi tempat kumpul tanpa fungsi substansial yang jelas dan berpotensi menjadi sarang korupsi,” paparnya.

Bilung pun mendesak DPR dan Presiden Prabowo Subianto untuk segera membubarkan Badan Gizi Nasional dan mengevaluasi ulang Koperasi Merah Putih demi efisiensi dan keadilan anggaran negara.

Desakan Hukum dan Landasan Hukum

Tidak hanya kritik, Poros 98 juga mendesak aparat penegak hukum—Kejaksaan Agung, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dan Kepolisian Republik Indonesia—untuk melakukan audit investigasi secara menyeluruh dan tuntas terhadap pengelolaan anggaran Program MBG.

Selaras dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, setiap penyalahgunaan wewenang, kerugian keuangan negara, serta penyalahgunaan dana publik merupakan tindak pidana berat yang diancam dengan hukuman tegas. Selain itu, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara mewajibkan setiap lembaga negara mengelola anggaran secara taat asas, transparan, dan berorientasi pada manfaat publik. Bilung menegaskan seluruh pihak yang terlibat—mulai dari elite politik, pimpinan partai, tokoh relawan, purnawirawan TNI-Polri, hingga pimpinan BGN—harus dipanggil dan diperiksa secara objektif tanpa pandang bulu.

“Presiden Prabowo harus segera melakukan pembenahan total. Kebijakan negara harus berpihak sepenuhnya pada kesejahteraan rakyat, bukan menguntungkan sekelompok orang tertentu saja,” pungkas Bilung.

(Red)

Sumber: Poros 98

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *