
Labuhanbatu Utara, Radar007.com —Dugaan masih maraknya peredaran narkotika di wilayah Kecamatan Kualuh Hilir, kembali menjadi sorotan publik. Informasi yang diterima wartawan dari seorang narasumber menyebutkan, bahwa aktivitas yang diduga berkaitan dengan transaksi narkotika disebut masih berlangsung dan bahkan diduga melibatkan jalur distribusi melalui transportasi sungai.
Berdasarkan komunikasi wartawan dengan narasumber, Sabtu pagi (25/7/2026) diperoleh informasi mengenai dugaan adanya pengiriman barang haram, Garam China seseorang berasal dari Tanjung Balai,warga Tanjung Balai inisial “KTM” menggunakan perahu pengangkut pada rute Sungai Robut, Tanjung Ledong. dengan Tujuan dugaan mengantar pesanan terhadap seseorang yang diduga keras pengendali narkoba yang di sebut sebut ” Adi Tato “ di Sungai Robut Tanjung Mangedar tersebut.
Informasi tersebut masih berupa keterangan narasumber dan belum dapat diverifikasi secara independen.
Wartawan kemudian meminta penjelasan lebih lanjut kepada narasumber, mengenai maksud informasi tersebut. Narasumber menjelaskan bahwa yang dimaksud adalah dugaan penggunaan perahu pengangkut yang melayani trayek harian sebagai sarana mobilitas seseorang yang disebut-sebut, Berinisial *KTM” warga Tanjung Balai Asahan, dalam informasi tersebut. Hingga berita ini diterbitkan, informasi itu masih memerlukan pendalaman lebih lanjut dari aparat penegak hukum.
Munculnya informasi dari masyarakat ini kembali memunculkan pertanyaan publik mengenai efektivitas langkah pencegahan dan pemberantasan narkotika di wilayah hukum Polsek Kualuh Hilir, maupun Satresnarkoba Polres Labuhanbatu. Warga berharap setiap informasi yang berkembang dapat segera ditindaklanjuti melalui penyelidikan yang profesional dan terukur sehingga tidak menimbulkan keresahan berkepanjangan.
Ketua LSM LPPN Labuhanbatu Utara, Bangkit Hasibuan, menyampaikan kritik keras terhadap aparat penegak hukum apabila informasi yang disampaikan masyarakat tidak segera ditindaklanjuti.
“Kalau masyarakat berulang kali menyampaikan informasi. namun, tidak ada langkah nyata yang terlihat, wajar apabila muncul pertanyaan publik mengenai keseriusan aparat dalam memberantas narkotika. Kepercayaan masyarakat dibangun melalui tindakan, bukan sekadar pernyataan. Kami mendesak setiap laporan dan informasi yang diterima diuji melalui penyelidikan yang profesional, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan,” tegas Bangkit Hasibuan.
Ia menambahkan bahwa pemberantasan narkotika merupakan amanat hukum yang harus dijalankan tanpa pandang bulu.
“Siapa pun yang terlibat, apabila memang terbukti berdasarkan alat bukti yang sah, harus diproses sesuai hukum yang berlaku. Sebaliknya, apabila informasi masyarakat tidak benar, aparat juga harus menjelaskan hasil penyelidikannya kepada publik agar tidak berkembang menjadi spekulasi,” ujarnya.
LSM LPPN Labura, meminta Kapolres Labuhanbatu untuk melakukan evaluasi terhadap tindak lanjut setiap informasi masyarakat terkait dugaan peredaran narkotika di wilayah Kualuh Hilir. Menurut mereka, keterbukaan dan respons cepat aparat merupakan bagian penting dalam menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian.
(Mjs)
Sumber: LSM LPPN Labura







