Makassar, Radar007.com – Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) periode 2024 yang mencatat total kekayaan Wakil Ketua DPRD Provinsi Sulawesi Selatan, Yasir Machmud, mencapai sekitar Rp92,1 miliar memicu sorotan publik. Nilai fantastis tersebut menempatkannya sebagai salah satu pimpinan DPRD Sulsel dengan harta kekayaan terbesar.
Di tengah besarnya nilai kekayaan yang dilaporkan, perhatian masyarakat turut mengarah pada sejumlah isu yang berkembang di lingkungan DPRD Sulsel, mulai dari transparansi pengelolaan anggaran Sekretariat DPRD hingga dugaan persoalan persaingan usaha dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Kondisi ini memunculkan tuntutan agar seluruh proses pengelolaan anggaran dan pelaksanaan program yang menggunakan keuangan negara dapat diawasi secara terbuka, profesional, dan bebas dari konflik kepentingan.
Sejumlah elemen masyarakat dan mahasiswa menilai besarnya kekayaan pejabat publik bukanlah persoalan selama diperoleh secara sah dan telah dilaporkan sesuai ketentuan. Namun, mereka menegaskan bahwa besarnya nilai harta tersebut justru memperkuat pentingnya transparansi, akuntabilitas, dan pengawasan independen terhadap penyelenggaraan pemerintahan agar tidak menimbulkan ruang spekulasi di tengah masyarakat.
Narasumber (warga Makassar) yang enggan dipublikasikan namanya menegaskan bahwa desakan kepada lembaga pengawas negara bukan merupakan bentuk penghakiman terhadap individu tertentu, melainkan upaya mendorong tegaknya prinsip negara hukum dan pemerintahan yang bersih.
“Kami meminta BPK, Inspektorat, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), serta aparat penegak hukum menjalankan kewenangannya secara profesional, objektif, dan transparan. Jika tidak ditemukan pelanggaran, sampaikan kepada publik agar tidak berkembang opini liar. Namun apabila ditemukan indikasi penyimpangan, maka harus diproses sesuai ketentuan hukum tanpa pandang bulu,” tegas kepada media ini, Rabu (29/7/2026).
Menurutnya, keterbukaan informasi publik merupakan hak konstitusional masyarakat, khususnya terhadap penggunaan anggaran negara dan pelaksanaan program yang dibiayai oleh uang rakyat. Pengawasan yang kuat dinilai menjadi instrumen penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap lembaga legislatif maupun pemerintah daerah.
Desakan tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, serta berbagai ketentuan peraturan perundang-undangan yang menegaskan pentingnya transparansi, akuntabilitas, dan tata kelola pemerintahan yang baik.
Masyarakat kini menanti langkah konkret dari lembaga pengawas dan aparat berwenang untuk memastikan seluruh proses berjalan sesuai koridor hukum. Kepastian melalui mekanisme pengawasan yang objektif dinilai menjadi kunci agar kepercayaan publik terhadap institusi negara tetap terjaga.
Laporan: Robby Rambi










