PRINGSEWU, Radar007.com – Dugaan aktivitas galian tanah urug ilegal di RT 02/RW 03, Gunung Kancil, Kelurahan Fajaresuk, Kabupaten Pringsewu, semakin memicu keresahan masyarakat. Selain diduga beroperasi tanpa mengantongi izin resmi, aktivitas pengerukan tanah tersebut dinilai telah mengorbankan kenyamanan warga, mengancam keselamatan pengguna jalan, serta memunculkan pertanyaan besar mengenai efektivitas pengawasan aparat dan instansi terkait. Sabtu (1/8/2026).
Setiap hari, truk-truk pengangkut tanah hilir mudik melintasi kawasan permukiman. Saat musim kemarau, debu tebal beterbangan hingga masuk ke rumah-rumah warga. Ketika hujan turun, tanah yang tercecer berubah menjadi lumpur licin yang membahayakan pengendara, khususnya roda dua.
Warga menilai kondisi tersebut sudah berlangsung cukup lama tanpa adanya penanganan yang nyata.
Salah seorang warga, Odi, mengaku harus pasrah menghadapi debu yang setiap hari masuk hingga ke teras rumahnya akibat lalu lalang armada pengangkut tanah.
“Iya, debunya masuk sampai teras, cuma mau gimana lagi,” ujarnya.
Keluhan serupa disampaikan para pengendara sepeda motor yang setiap hari melintasi jalur tersebut. Mereka mengaku terpaksa mengenakan masker karena debu yang pekat mengganggu pernapasan dan mengurangi jarak pandang.
“Kalau lewat sini harus pakai masker. Debunya sangat mengganggu,” ungkap salah seorang pengendara.
Pantauan di lokasi menunjukkan sebuah ekskavator tampak siaga menunggu truk untuk memuat hasil galian. Aktivitas penggalian berlangsung secara terbuka meski muncul dugaan bahwa kegiatan tersebut belum memiliki perizinan sesuai ketentuan.

Jika dugaan tersebut terbukti benar, maka kegiatan itu berpotensi melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Pasal 158 mengatur bahwa setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin dapat dipidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.
Selain dugaan pelanggaran perizinan, aktivitas truk pengangkut yang menyebabkan jalan dipenuhi debu maupun lumpur juga berpotensi menimbulkan persoalan terkait ketertiban umum, keselamatan lalu lintas, dan perlindungan lingkungan hidup.
Kini publik menanti langkah tegas dari aparat penegak hukum dan pemerintah daerah. Masyarakat berharap dilakukan pemeriksaan terhadap legalitas kegiatan tersebut serta penindakan apabila ditemukan pelanggaran. Jangan sampai dugaan praktik galian ilegal terus berlangsung sementara warga dipaksa menanggung dampak pencemaran debu, kerusakan jalan, dan ancaman keselamatan setiap hari. (Maskur)









