INHIL, Radar007.com – Keberadaan gedung kantor Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Indragiri Hilir (Inhil) di Tembilahan kawasan Sei Beringin, Parit 18, kembali menuai sorotan tajam pada Jumat (7/8/2026). Bangunan yang disebut telah lama rampung secara fisik itu justru dinilai belum menunjukkan aktivitas pemanfaatan sebagaimana mestinya.
Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan serius di tengah masyarakat: untuk apa negara menggelontorkan anggaran membangun sebuah gedung jika setelah selesai justru minim aktivitas dan belum memberikan manfaat maksimal?
Pantauan di sekitar lokasi menunjukkan suasana gedung yang relatif sepi. Halaman tampak kurang terawat, dengan sejumlah bagian ditumbuhi rumput liar. Kondisi fisik bangunan juga terlihat kusam sehingga menimbulkan kesan bahwa gedung tersebut tidak mendapatkan pemanfaatan maupun perawatan secara optimal.
Bahkan, sejumlah warga menggambarkan suasana gedung tersebut seperti “rumah hantu”, lantaran minimnya aktivitas yang terlihat di lokasi.
Persoalannya bukan sekadar soal bangunan yang terlihat sepi. Jika benar gedung tersebut belum difungsikan secara optimal sejak selesai dibangun, maka publik patut mempertanyakan efektivitas perencanaan, pembangunan, pengelolaan, hingga pemanfaatan aset negara tersebut.
Sebab, setiap pembangunan yang menggunakan anggaran negara bukanlah sekadar proyek fisik. Di baliknya terdapat uang rakyat yang semestinya dikonversi menjadi pelayanan publik dan manfaat nyata bagi masyarakat.
Apalagi gedung tersebut diperuntukkan bagi institusi yang memiliki tugas strategis dalam menghadapi persoalan narkotika. Di tengah ancaman penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika yang membutuhkan kerja serius dan berkelanjutan, keberadaan fasilitas yang tidak dimanfaatkan secara maksimal tentu menjadi ironi tersendiri.
Pertanyaan publik pun semakin mengemuka: apakah gedung tersebut memang belum dapat digunakan, atau terdapat persoalan lain yang menyebabkan aset negara itu tidak berfungsi sebagaimana tujuan pembangunannya?
Sampai saat ini belum diketahui secara terang apakah terdapat kendala administratif, persoalan teknis, status aset, keterbatasan anggaran operasional, persoalan kelembagaan, atau faktor lainnya.
Ketidakjelasan tersebut jangan sampai dibiarkan berlarut-larut. Sebab, semakin lama sebuah aset negara tidak dimanfaatkan dan tidak dirawat secara optimal, semakin besar pula potensi penurunan kondisi fisik serta pemborosan manfaat investasi pemerintah.
Publik tentu berhak memperoleh informasi yang terang mengenai berapa nilai anggaran pembangunan gedung tersebut, kapan pembangunan dimulai dan selesai, siapa pelaksana pembangunannya, bagaimana status asetnya, serta mengapa hingga kini pemanfaatannya dinilai belum optimal.
Transparansi menjadi penting agar tidak muncul spekulasi liar di tengah masyarakat.
Jika memang terdapat kendala, instansi terkait semestinya menyampaikannya secara terbuka sekaligus menjelaskan langkah penyelesaiannya. Sebaliknya, apabila tidak terdapat kendala, publik tentu layak mendapatkan penjelasan mengapa fasilitas yang telah dibangun dengan anggaran negara tersebut belum terlihat berfungsi sebagaimana mestinya.
Jangan sampai uang negara berhenti menjadi beton, tembok, dan bangunan kosong.
Aset pemerintah seharusnya bukan sekadar berdiri secara fisik, melainkan harus hidup melalui pelayanan dan manfaat yang diberikan kepada masyarakat.
Karena itu, BNN dan instansi terkait perlu segera memberikan penjelasan mengenai status gedung BNNK Indragiri Hilir di Sei Beringin tersebut. Evaluasi terhadap pemanfaatan, pengamanan, serta pemeliharaan aset juga dinilai penting agar fasilitas yang telah dibangun tidak berubah menjadi aset yang terbengkalai.
Masyarakat tidak sedang mempersoalkan keberadaan sebuah gedung semata. Yang dipertanyakan adalah pertanggungjawaban atas uang negara yang telah digunakan untuk membangunnya.
Hingga berita ini diterbitkan, Radar007.com belum memperoleh keterangan resmi dari BNN Kabupaten Indragiri Hilir maupun instansi terkait mengenai status, nilai pembangunan, serta alasan gedung tersebut belum dimanfaatkan secara optimal.
Media ini membuka ruang hak jawab dan hak koreksi bagi pihak-pihak terkait sebagaimana prinsip pemberitaan yang berimbang berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Publik menunggu jawaban, bukan sekadar pembiaran.
(IR)










