Labuhanbatu Utara, Radar007.com — Dugaan adanya praktik “setoran” atau “upeti” kepada oknum aparat kembali mencuat di tengah keresahan masyarakat terhadap dugaan aktivitas peredaran narkotika di kawasan Sungai Robut, Desa Tanjung Mangedar, Kecamatan Kualuh Hilir, Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura).
Sorotan publik kali ini mengarah kepada sosok yang oleh sebagian warga disebut-sebut bernama Adi Tato, yang diduga sebagai pengendali peredaran narkotika di kawasan tersebut.
Namun, penting ditegaskan, informasi mengenai dugaan keterlibatan Adi Tato maupun dugaan adanya “upeti” kepada oknum aparat masih sebatas informasi dan tudingan masyarakat yang belum terbukti secara hukum.
Justru karena itu, isu tersebut tidak semestinya dibiarkan menjadi kabut informasi. Aparat penegak hukum perlu memberikan klarifikasi dan, apabila terdapat indikasi pidana, melakukan penyelidikan secara profesional berdasarkan alat bukti.
Personel Disebut Turun ke Sungai Robut
Informasi terbaru diterima wartawan Radar007.com melalui seorang sumber masyarakat yang meminta identitasnya dirahasiakan, Sabtu (8/8/2026).
Sumber tersebut menyebut adanya informasi bahwa personel Polsek Kualuh Ledong akan turun ke kawasan Sungai Robut.
“Pak, hari ini anggota Polsek Ledong mau turun ke Sungai Robut. Mungkin hendak membuat dokumentasi, sebab orang itu masuk diinformasikan sama Adi Tato. Sampai anak-anak pun tahu pondok di tempat Adi Tato mau dibakar dan dibongkar,” ujar sumber tersebut.
Saat ditanya mengenai perkiraan waktu kedatangan personel, sumber menyebut sekitar pukul 16.00 WIB.
Namun ketika ditanya mengenai tujuan kedatangan personel kepolisian tersebut, sumber mengaku tidak mengetahui secara pasti.
“Tak tahu aku, Pak. Mana berani aku mendekat, nanti mereka turun,” katanya.
Informasi tersebut memunculkan pertanyaan mendasar: apakah kedatangan personel kepolisian merupakan bagian dari kegiatan penyelidikan, penindakan, pengamanan lokasi, dokumentasi, atau kegiatan kepolisian lainnya?
Publik berhak memperoleh penjelasan yang proporsional agar tidak terjadi ruang kosong informasi yang kemudian diisi oleh spekulasi.
Kapolsek Kualuh Ledong Belum Beri Klarifikasi
Untuk memperoleh keberimbangan informasi, wartawan Radar007.com menghubungi Kapolsek Kualuh Ledong, AKP Mangatas Samosir, S.H., M.H., melalui WhatsApp pada Sabtu (8/8/2026).
Konfirmasi disampaikan untuk meminta penjelasan mengenai informasi adanya kegiatan personel Polsek Kualuh Ledong di kawasan Sungai Robut, termasuk apakah benar terdapat kegiatan Grebek Sarang Narkoba (GSN) di lokasi yang disebut-sebut berkaitan dengan Adi Tato.
Namun hingga berita ini disusun dan dikirim ke meja redaksi pada Minggu (9/8/2026), belum diperoleh jawaban atau klarifikasi dari Kapolsek Kualuh Ledong.
Ketiadaan klarifikasi tersebut tentu belum dapat dimaknai sebagai pembenaran terhadap tudingan yang beredar. Sebaliknya, ruang klarifikasi tetap terbuka bagi pihak kepolisian untuk menjelaskan fakta yang sebenarnya.
Dugaan “Upeti” Tak Boleh Berhenti sebagai Isu
Tudingan mengenai adanya “upeti” kepada aparat merupakan persoalan serius. Jika benar terjadi dan melibatkan anggota kepolisian, perkara tersebut tidak hanya menyangkut persoalan etik, disiplin, tetapi dapat berkembang menjadi persoalan pidana apabila ditemukan unsur tindak pidana berdasarkan hasil penyelidikan dan pembuktian.
UU No. 5 Tahun 2026 yang mengubah UU No. 2 Tahun 2002 tentang Polri telah memperkuat prinsip profesionalitas, proporsionalitas, transparansi, dan akuntabilitas, termasuk pengawasan terhadap kepolisian. Undang-undang tersebut berlaku sejak 17 Juni 2026.
Sementara itu, Perpol No. 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri menjadi salah satu landasan dalam menjaga sikap, perilaku, dan perbuatan anggota Polri dalam menjalankan tugas serta kehidupan kedinasan.
Dengan demikian, jika benar terdapat anggota yang menerima keuntungan atau memberikan perlindungan terhadap aktivitas ilegal, dugaan tersebut semestinya diuji melalui mekanisme hukum dan pemeriksaan internal yang objektif, bukan dibiarkan menjadi rumor berkepanjangan.
Narkotika Tetap Menjadi Kejahatan Serius
Di sisi lain, apabila benar terdapat aktivitas peredaran narkotika, penanganannya tetap mengacu pada ketentuan perundang-undangan narkotika yang berlaku.
UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika masih menjadi salah satu dasar hukum utama dalam pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika, dengan berbagai penyesuaian melalui perkembangan peraturan perundang-undangan.
Dalam konteks pemberitaan ini, seseorang tidak dapat begitu saja disebut sebagai bandar, pengendali, pengedar, ataupun pelaku tindak pidana hanya berdasarkan informasi masyarakat. Status hukum seseorang harus ditentukan berdasarkan proses penyelidikan, penyidikan, alat bukti, dan mekanisme peradilan.
Hal yang sama berlaku terhadap aparat. Tidak boleh ada anggota kepolisian yang dinyatakan menerima “upeti” hanya berdasarkan tudingan, tetapi apabila terdapat bukti permulaan yang cukup, dugaan tersebut harus diuji secara profesional melalui proses hukum dan mekanisme pengawasan yang tersedia.
Publik Menunggu Jawaban, Bukan Spekulasi
Persoalan utama dalam isu ini bukan sekadar siapa yang disebut-sebut sebagai pengendali narkotika, tetapi juga apakah aparat telah menjalankan tugas secara objektif dan transparan terhadap informasi yang berkembang di tengah masyarakat.
Jika informasi mengenai keberadaan aktivitas narkotika tersebut benar, masyarakat tentu berharap dilakukan tindakan hukum yang terukur.
Jika tudingan mengenai keterlibatan aparat ternyata tidak benar, publik juga berhak mendapatkan bantahan dan penjelasan resmi.
Sebaliknya, apabila ditemukan bukti adanya penyalahgunaan kewenangan atau perlindungan terhadap aktivitas narkotika, maka tidak boleh ada prinsip tebang pilih.
Pemberantasan narkotika akan kehilangan legitimasi apabila masyarakat justru mencurigai adanya kekuatan lain yang berdiri di belakang jaringan peredaran tersebut.
Karena itu, Radar007.com mendorong Polsek Kualuh Ledong maupun jajaran Polres Labuhanbatu Utara untuk memberikan klarifikasi secara terbuka dan, bila diperlukan, melakukan pemeriksaan terhadap informasi yang berkembang.
Sebab dalam perang melawan narkotika, hukum tidak boleh hanya tajam kepada pengedar, tetapi tumpul ketika dugaan pelanggaran justru menyentuh pihak yang seharusnya menjadi garda terdepan penegakan hukum.
(Mjs)










