TPH Sawit di Paskel Parpodangan Kembali Disorot, “JS” Jawab Singkat

banner 120x600

Labura, Radar007.com — Keberadaan tempat penampungan hasil kelapa sawit (TPH) di Dusun Paskel (Pasar Keliling), Desa Parpodangan, Kecamatan Kualuh Hulu, Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura), kembali menjadi sorotan dan menyisakan sejumlah pertanyaan publik.

Memasuki episode kedua penelusuran, Radar007.com kembali melakukan konfirmasi kepada “JS”, pihak yang disebut berkaitan dengan aktivitas TPH tersebut. Konfirmasi diarahkan pada sejumlah aspek mendasar, mulai dari legalitas usaha, mekanisme pembelian dan penampungan tandan buah segar (TBS), hingga asal-usul komoditas yang masuk ke lokasi penampungan.

Namun, ketika dikonfirmasi melalui pesan tertulis, JS hanya memberikan jawaban singkat.

“Macam udh betul aja Jln carik makan mu,” tulis JS.

Jawaban tersebut belum menjelaskan substansi pertanyaan yang diajukan Radar007.com, khususnya mengenai legalitas usaha dan mekanisme pengelolaan TPH.

Legalitas dan Asal-Usul TBS Jadi Titik Krusial

Dalam konteks tata kelola usaha, status legalitas menjadi salah satu aspek penting yang perlu dibuka secara terang kepada publik.

Regulasi perizinan yang berlaku saat ini mengacu pada PP Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. Regulasi tersebut mengatur bahwa pelaku usaha wajib memiliki Perizinan Berusaha (PB) untuk menjalankan kegiatan usahanya, dengan mekanisme perizinan dan pengawasan berbasis risiko melalui sistem OSS.

Karena itu, pertanyaan mengenai apakah aktivitas TPH tersebut telah memenuhi ketentuan perizinan bukanlah sekadar persoalan administratif, tetapi berkaitan dengan kepastian hukum serta pengawasan terhadap kegiatan usaha.

Di sisi lain, aspek yang tidak kalah penting adalah asal-usul TBS yang ditampung dan diperjualbelikan.

Radar007.com memperoleh informasi dari salah seorang sumber yang meminta keterangannya ditelusuri lebih lanjut. Sumber tersebut menyampaikan adanya dugaan pernyataan dari pihak pemilik atau pengelola TPH yang berkaitan dengan pembelian atau penjualan TBS yang diduga berasal dari hasil pencurian.

Sumber yang sama juga menyebut adanya dugaan pemberian setoran sebesar Rp10 juta per bulan kepada oknum-oknum tertentu.

Namun, kedua informasi tersebut belum terverifikasi secara independen oleh Radar007.com. Redaksi tidak menjadikan informasi dari sumber tersebut sebagai fakta hukum, apalagi sebagai kesimpulan bahwa telah terjadi tindak pidana.

Jika TBS Terbukti Berasal dari Kejahatan, Ada Konsekuensi Pidana

Aspek hukum menjadi relevan apabila nantinya melalui penyelidikan dan alat bukti yang sah ditemukan bahwa suatu pihak secara sadar membeli, menyimpan, mengangkut, menjual atau mengambil keuntungan dari barang yang diketahui atau patut diduga berasal dari tindak pidana.

UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, yang telah berlaku sejak 2 Januari 2026, mengatur tindak pidana pencurian dalam Pasal 476 dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak kategori V.

Sementara itu, untuk pihak yang menerima atau memperoleh keuntungan dari benda yang diketahui atau patut diduga berasal dari tindak pidana, Pasal 591 UU Nomor 1 Tahun 2023 mengatur tindak pidana penadahan dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun atau denda paling banyak kategori V. Ketentuan tersebut mencakup antara lain membeli, menerima, mengangkut, menyimpan, menyembunyikan maupun menarik keuntungan dari benda yang diketahui atau patut diduga diperoleh dari tindak pidana.

Dengan demikian, persoalan asal-usul TBS menjadi bagian penting yang perlu ditelusuri secara objektif apabila memang terdapat laporan atau bukti mengenai dugaan tindak pidana.

Catatan penting: ketentuan pidana tersebut tidak berarti bahwa pengelola TPH di Paskel telah melakukan penadahan. Penerapan pasal pidana harus didasarkan pada fakta, alat bukti, proses penyidikan, dan keputusan aparat penegak hukum serta pengadilan.

Polisi Belum Memberikan Tanggapan

Untuk memperoleh penjelasan dari pihak berwenang, Radar007.com juga telah menghubungi Kapolsek Kualuh Hulu AKP Citra Yani Barus, SH, melalui pesan WhatsApp pada Selasa (22/9/2026).

Konfirmasi tersebut menyangkut keberadaan TPH, aspek legalitas kegiatan, dugaan persoalan asal-usul TBS serta bentuk pengawasan aparat terhadap aktivitas perdagangan TBS di wilayah hukum Polsek Kualuh Hulu.

Namun hingga berita ini disusun dan dikirim ke meja redaksi, belum diperoleh tanggapan dari Kapolsek Kualuh Hulu.

Karena itu, Radar007.com belum dapat memastikan apakah telah terdapat laporan polisi, pemeriksaan, penyelidikan, maupun tindakan hukum terhadap aktivitas TPH dimaksud.

Publik Menunggu Data, Bukan Sekadar Jawaban

Keberadaan TPH merupakan bagian dari rantai perdagangan komoditas kelapa sawit. Karena itu, terdapat sejumlah aspek yang secara objektif layak memperoleh kejelasan: legalitas usaha, mekanisme pembelian, pencatatan transaksi, asal-usul TBS, hingga hubungan TPH dengan pembeli atau pabrik kelapa sawit.

Apabila seluruh kegiatan tersebut berjalan sesuai ketentuan, maka data dan dokumen pendukung dari pihak pengelola dapat menjadi instrumen klarifikasi yang paling efektif.

Sebaliknya, apabila ditemukan indikasi pelanggaran, kewenangan untuk menentukan ada atau tidaknya tindak pidana berada pada aparat penegak hukum berdasarkan bukti dan prosedur hukum yang berlaku.

Dalam konteks jurnalistik, Radar007.com tetap berpegang pada prinsip keberimbangan. “JS” maupun pihak pengelola TPH diberikan ruang untuk memberikan klarifikasi, termasuk mengenai legalitas usaha, asal-usul TBS, mekanisme transaksi serta tudingan lain yang berkembang di tengah masyarakat.

Demikian pula Polsek Kualuh Hulu dan instansi terkait terbuka untuk memberikan penjelasan berdasarkan data dan kewenangan masing-masing.

Pemberitaan ini merupakan bagian dari penelusuran dan konfirmasi atas informasi yang berkembang di masyarakat, bukan vonis terhadap pihak tertentu.

Sebagai media pers, Radar007.com juga tetap membuka ruang Hak Jawab bagi pihak yang merasa dirugikan oleh pemberitaan. UU Pers mewajibkan pers melayani hak jawab, khususnya terhadap pemberitaan yang dianggap merugikan akibat kekeliruan atau ketidakakuratan fakta.

Redaksi akan terus mengikuti perkembangan persoalan ini dan menyajikan informasi berdasarkan hasil konfir

masi, dokumen serta data yang dapat dipertanggungjawabkan.

(Mjs)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *