TPH Sawit Paskel Parpodangan Disorot, Warga Pertanyakan Legalitas dan Dugaan Penampungan Sawit Bermasalah

banner 120x600

Labura | Radar007.com — Keberadaan tempat penampungan hasil kelapa sawit (TPH) di Dusun Paskel (Pasar Keliling), Desa Parpodangan, Kecamatan Kualuh Hulu, Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura), menjadi sorotan warga.

TPH yang disebut dikelola pria berinisial JS itu dipertanyakan bukan hanya dari aspek legalitas usaha, tetapi juga terkait mekanisme pembelian, asal-usul tandan buah segar (TBS) yang ditampung, serta dugaan adanya tekanan terhadap penjual sawit.

Berdasarkan keterangan warga kepada Radar007.com, Senin (21/9/2026), terdapat dugaan bahwa sejumlah penjual sawit yang disebut berasal dari kawasan perkebunan swasta di sekitar lokasi diarahkan untuk menjual hasil sawitnya kepada JS.

“Kalau tidak menjual kepada JS, katanya bisa ditangkap,” ujar sumber yang meminta identitasnya dirahasiakan.

Persoalan lain yang menjadi perhatian adalah perbedaan harga pembelian. Sumber menyebut TBS di TPH tersebut dibeli sekitar Rp2.000 per kilogram, sementara di sejumlah TPH lain harga disebut dapat mencapai sekitar Rp2.800 per kilogram.

Perbedaan tersebut tentu membutuhkan penjelasan yang proporsional, sebab harga TBS dapat dipengaruhi berbagai faktor, termasuk kualitas buah, biaya angkut, potongan, serta mekanisme transaksi. Namun, warga meminta agar mekanisme pembelian dan asal-usul TBS yang masuk ke TPH tersebut dapat diperiksa secara transparan.

Lebih serius lagi, muncul dugaan adanya setoran sekitar Rp10 juta setiap bulan kepada oknum tertentu agar aktivitas penampungan tetap berjalan. Informasi tersebut masih sebatas keterangan sumber dan belum terverifikasi secara independen.

Sumber juga menyampaikan adanya dugaan bahwa penjual sawit yang disebut sebagai hasil curian justru akan dipermasalahkan apabila tidak melalui TPH tersebut.

Keterangan-keterangan itu masih berupa dugaan dan klaim sumber, sehingga tidak dapat serta-merta dimaknai sebagai fakta pidana sebelum dilakukan pemeriksaan dan pembuktian oleh aparat penegak hukum.

Aspek Hukum: Penadah Hasil Perkebunan Bisa Dipidana

Secara hukum, persoalan tersebut memiliki konsekuensi serius apabila kemudian terbukti terdapat penerimaan atau pembelian hasil perkebunan yang diketahui atau patut diduga berasal dari tindak pidana.

UU Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, yang telah mengalami perubahan antara lain melalui UU Nomor 6 Tahun 2023, secara khusus mengatur mengenai penadahan hasil usaha perkebunan. Setelah penyesuaian pidana melalui UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, ketentuan Pasal 111 tetap memuat ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun dan/atau denda paling banyak kategori V.

Denda kategori V dalam sistem KUHP baru bernilai maksimal Rp500 juta.

Selain ketentuan khusus perkebunan tersebut, UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, yang berlaku sejak 2 Januari 2026, mengatur tindak pidana penadahan dalam Pasal 591. Ketentuan itu mencakup perbuatan membeli, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, atau menarik keuntungan dari benda yang diketahui atau patut diduga diperoleh dari tindak pidana.

Apabila pembelian atau penampungan dilakukan secara berulang dan menjadi kebiasaan, Pasal 592 KUHP mengatur ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun atau denda paling banyak kategori V.

Namun, penerapan pasal pidana tidak dapat dilakukan hanya berdasarkan dugaan atau pemberitaan. Harus terdapat proses penyelidikan/penyidikan, alat bukti yang sah, serta pembuktian mengenai pengetahuan atau patut duganya pelaku terhadap asal-usul barang.

Konfirmasi JS dan Pihak Terkait Dinantikan

Hingga berita ini ditayangkan, Radar007.com belum memperoleh konfirmasi langsung dari JS mengenai legalitas TPH, mekanisme pembelian TBS, perbedaan harga, dugaan tekanan terhadap penjual, maupun dugaan setoran Rp10 juta kepada oknum tertentu.

Konfirmasi juga penting diperoleh dari pihak perusahaan perkebunan yang disebut-sebut berada di sekitar lokasi serta aparat penegak hukum untuk memastikan apakah terdapat laporan atau penyelidikan berkaitan dengan dugaan pencurian maupun penadahan hasil perkebunan.

Publik pada prinsipnya berhak memperoleh informasi yang terang mengenai aktivitas usaha yang berada di lingkungan mereka. Di sisi lain, setiap pihak yang disebut dalam sebuah pemberitaan juga berhak mendapatkan ruang untuk memberikan klarifikasi.

Radar007.com membuka ruang hak jawab dan klarifikasi seluas-luasnya bagi JS maupun pihak lain yang merasa berkepentingan, guna menjaga keberimbangan dan akurasi pemberitaan.

(Mjs)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *