Batu Bara, Radar007.com — Pekerjaan rabat beton di Desa Bagan Dalam, Kecamatan Tanjung Tiram, Kabupaten Batu Bara, menjadi sorotan publik setelah sejumlah pemberitaan mempertanyakan metode pelaksanaan, transparansi anggaran, hingga pengawasan proyek yang diduga berada di bawah Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kabupaten Batu Bara.
Informasi yang beredar menyebutkan, pekerjaan tersebut diduga tidak diawali dengan pembongkaran badan jalan lama. Jalan disebut langsung ditimbun material pasir sebelum kemudian dilakukan pengecoran menggunakan beton siap pakai (ready mix).
Temuan tersebut masih berupa dugaan dan membutuhkan verifikasi teknis di lapangan maupun pemeriksaan terhadap dokumen kontrak. Namun, apabila benar terdapat perbedaan antara pelaksanaan fisik dengan spesifikasi teknis yang diperjanjikan, persoalannya tidak lagi sebatas kualitas konstruksi, melainkan menyentuh aspek kepatuhan terhadap kontrak dan akuntabilitas penggunaan anggaran publik.
Sorotan semakin menguat setelah Kepala Dinas PUTR Batu Bara, Budi Iswan Sinaga, belum memberikan penjelasan substantif terkait pagu anggaran, nilai kontrak, pelaksana pekerjaan, volume, spesifikasi teknis, sumber anggaran, serta mekanisme pengawasan proyek tersebut.
Sementara itu, Aliansi Kontrol Sosial (AKS) Batu Bara melalui Pembinanya, M.A. Effendi, meminta Bupati Batu Bara H. Baharuddin Siagian melakukan evaluasi terhadap pekerjaan yang menggunakan uang negara tersebut.
“Kami dari aliansi dan sejumlah masyarakat meminta Bupati Batu Bara melakukan evaluasi terhadap pekerjaan di bawah Dinas PUTR,” ujar M.A. Effendi.
AKS juga meminta agar proses pelaksanaan proyek dibuka secara transparan sehingga masyarakat dapat mengetahui apakah pekerjaan telah sesuai dengan dokumen perencanaan dan kontrak.
Secara normatif, pengadaan pemerintah saat ini berada dalam rezim Perpres Nomor 16 Tahun 2018 yang telah beberapa kali diubah, terakhir melalui Perpres Nomor 46 Tahun 2025. Regulasi tersebut mencakup proses pengadaan yang dibiayai APBN/APBD hingga tahap serah terima hasil pekerjaan.
Di sisi konstruksi, UU Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 6 Tahun 2023 mengatur tanggung jawab, penyelenggaraan konstruksi, mutu, keselamatan, pengawasan, hingga sanksi administratif.
Bahkan, PP Nomor 22 Tahun 2020 sebagai aturan pelaksana UU Jasa Konstruksi mengatur antara lain kontrak kerja konstruksi, tanggung jawab penyedia jasa, pengawasan, pengaduan, serta mekanisme pemberian sanksi administratif.
Apabila dalam pemeriksaan resmi nantinya ditemukan adanya perbuatan yang memenuhi unsur tindak pidana korupsi—misalnya penyalahgunaan kewenangan yang menimbulkan kerugian keuangan negara—maka aspek pidana dapat ditangani berdasarkan ketentuan pemberantasan korupsi yang berlaku. Namun, dugaan tersebut tidak dapat disimpulkan hanya berdasarkan kondisi visual pekerjaan atau belum adanya jawaban pejabat; diperlukan pembuktian mengenai perbuatan, kewenangan, keuntungan/kerugian negara, serta unsur pidananya. Kerangka hukum korupsi juga telah mengalami penyesuaian sejak berlakunya KUHP Nasional pada 2 Januari 2026.
Karena itu, publik kini menunggu penjelasan terbuka dari Dinas PUTR Batu Bara: berapa pagu dan nilai kontraknya, siapa penyedianya, bagaimana spesifikasi teknisnya, siapa pengawasnya, serta apakah hasil pekerjaan telah dinyatakan sesuai sebelum dilakukan pembayaran.
Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Dinas PUTR Batu Bara Budi Iswan Sinaga belum memberikan keterangan substantif mengenai sejumlah pertanyaan tersebut. Kepala dinas terkait lainnya juga belum memberikan penjelasan mengenai instansi yang bertanggung jawab atas pekerjaan dimaksud.
Publikasi ini merupakan bagian dari fungsi kontrol sosial dan jurnalistik. Seluruh dugaan yang diberitakan masih memerlukan klarifikasi serta verifikasi dari pihak-pihak terkait. Radar007.com membuka ruang hak jawab dan klarifikasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(Erwanto)









