Labura, Radar007.com — Dugaan praktik penampungan dan jual-beli tandan buah segar (TBS) kelapa sawit di Dusun Paskel (Pasar Keliling), Desa Parpodangan, Kecamatan Kualuh Hulu, Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura), kembali menjadi sorotan.
Persoalan ini memasuki episode ketiga setelah muncul informasi mengenai dugaan masuknya buah sawit dari areal perkebunan perusahaan ke salah satu tempat penampungan hasil (TPH). Aktivitas tersebut dinilai perlu mendapat perhatian serius apabila benar terdapat buah hasil tindak pidana yang masuk ke rantai perdagangan.
Informasi yang dihimpun Radar007.com dari seorang sumber yang meminta identitasnya dirahasiakan menyebutkan, buah sawit yang diduga masuk ke salah satu lapak TPH di Paskel berasal dari areal perkebunan PT Sinar Mas Kualuh Hulu.
Menurut sumber, dugaan pengambilan buah disebut terjadi setelah kegiatan panen resmi perusahaan selesai, dengan jeda waktu sekitar dua hingga tiga hari. Namun, informasi mengenai pola tersebut masih merupakan keterangan sumber dan belum dibuktikan melalui proses hukum.
Perusahaan Akui Mengalami Kehilangan
Konfirmasi kemudian dilakukan Radar007.com kepada pihak Humas PT Sinar Mas Kualuh Hulu melalui WhatsApp.
Pihak perusahaan membenarkan adanya persoalan kehilangan buah sawit dalam jumlah besar. Humas menyatakan perkara tersebut telah dilaporkan kepada aparat penegak hukum untuk diproses secara pidana.
“Kalau soal kehilangan, ya, kami memang ada kehilangan besar. Kasus ini tidak main-main dan sudah kami laporkan secara resmi untuk dipidanakan,” ungkap pihak Humas.
Humas perusahaan juga menyebut dua orang yang diduga berkaitan dengan pihak pengepul telah diamankan aparat penegak hukum. Sementara dua orang lainnya, menurut keterangan perusahaan, telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
“Sejauh ini, dua orang anggota dari pihak pengepul sudah berhasil ditangkap oleh aparat penegak hukum, dan dua orang lainnya sudah ditetapkan sebagai DPO,” jelasnya.
Keterangan tersebut menjadi bagian penting dalam penelusuran, namun status hukum masing-masing pihak tetap harus mengacu pada proses penyidikan, alat bukti, serta keputusan aparat penegak hukum dan pengadilan.
Pemilik TPH Beri Jawaban Singkat
Sementara itu, Radar007.com sebelumnya telah menghubungi “JS”, yang disebut sebagai pemilik TPH di Paskel, untuk meminta penjelasan mengenai legalitas usaha serta aktivitas penampungan sawit tersebut.
Saat dikonfirmasi, JS memberikan jawaban singkat.
“Macam betul aja jalan carik makan mu.”
Setelah memberikan tanggapan tersebut, JS disebut kemudian memblokir akun WhatsApp wartawan Radar007.com.
Sikap tersebut menjadi bagian dari fakta konfirmasi jurnalistik yang dicatat redaksi. Namun, Radar007.com tetap membuka ruang bagi JS untuk menyampaikan klarifikasi maupun dokumen legalitas TPH apabila terdapat informasi yang perlu diluruskan.
Polsek Kualuh Hulu Belum Memberikan Tanggapan
Radar007.com juga telah berupaya memperoleh keterangan resmi dari Polsek Kualuh Hulu terkait dugaan pencurian buah sawit serta perkembangan perkara yang disebut telah dilaporkan oleh perusahaan.
Konfirmasi telah diarahkan kepada Kapolsek Kualuh Hulu, AKP Citra Yani Barus, SH. Namun, hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh tanggapan resmi.
Redaksi masih menunggu penjelasan kepolisian mengenai apakah perkara tersebut telah masuk tahap penyidikan, jumlah pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka, serta status dua orang yang oleh pihak perusahaan disebut masuk DPO.
Perspektif Hukum
Secara hukum, dugaan pengambilan buah sawit milik pihak lain dengan maksud menguasai secara melawan hukum dapat masuk dalam konstruksi tindak pidana pencurian. UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP telah berlaku sejak 2 Januari 2026. Pasal 476 mengatur bahwa setiap orang yang mengambil barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain dengan maksud dimiliki secara melawan hukum dapat dipidana penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak kategori V.
Apabila pencurian dilakukan dalam keadaan tertentu sebagaimana diatur Pasal 477, ancaman pidananya dapat lebih berat. Salah satunya mencakup pencurian barang yang merupakan sumber mata pencaharian atau sumber nafkah utama seseorang. Ketentuan tersebut harus diterapkan berdasarkan fakta perkara dan pembuktian aparat penegak hukum.
Dalam konteks pemberitaan, redaksi juga berkewajiban menjaga prinsip keberimbangan. UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers masih berstatus berlaku, dan Pasal 5 mengatur kewajiban pers memberikan ruang bagi masyarakat untuk menggunakan hak jawab serta hak koreksi terhadap pemberitaan yang dianggap merugikan.
Karena itu, penyebutan dugaan dalam pemberitaan ini tidak dimaksudkan sebagai vonis terhadap pihak tertentu. Pembuktian mengenai asal-usul TBS, legalitas TPH, keterlibatan pengepul, maupun dugaan tindak pidana merupakan kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan alat bukti dan proses hukum yang berlaku.
Radar007.com tetap membuka ruang seluas-luasnya kepada Polsek Kualuh Hulu, PT Sinar Mas Kualuh Hulu, pengelola TPH, pihak yang disebut dalam pemberitaan, maupun pihak terkait lainnya untuk memberikan klarifikasi dan keterangan resmi.
Perkembangan perkara serta hasil penelusuran mengenai aktivitas TPH di Paskel akan menjadi bagian dari pemberitaan Radar007.com selanjutnya.
(Mjs)











