
JAKARTA, RADAR007.COM — Ketua Umum PERISAI Teguh Riyanto, S.H. menegaskan bahwa korban PMI unprosedural tidak boleh terus disalahkan.
Negara tetap wajib melindungi seluruh warga negara, sebagaimana Pasal 27 ayat (2) UUD 1945 dan Pasal 28D ayat (1) tentang hak atas pekerjaan dan perlindungan hukum.
“Ketika akses penempatan resmi dipersempit, negara secara tidak langsung membuka ruang bagi perekrutan ilegal oleh oknum. Ini kegagalan sistem, bukan semata kesalahan korban.” ujarnya, Kamis (25/12/2025).
UU No. 18 Tahun 2017 menegaskan kewajiban negara melindungi PMI sebelum, selama, dan setelah bekerja (Pasal 2 & Pasal 3). Status prosedural tidak menghapus kewajiban konstitusional negara.
PERISAI mendesak pemerintah dan DPR untuk:
• Fokus perlindungan & pemulihan korban
• Tindak tegas perekrut ilegal
• Evaluasi kebijakan yang mendorong PMI unprosedural
• Buka jalur legal yang aman & terjangkau.
Bagaimana peran negara untuk memutuskan mata rantai PMI Unprosedural, agar PMI tidak lagi menjadi korban dari praktek jalan pintas yang merugikan. PM dan Negara.
“Ketika berjalan lancar diam, tetapi ketika ada permasalahan negara yang disalahkan. Maka dari negara harus menindak tegas untuk memutuskan mata rantai PMI Unprosedural tanpa tebang pilih,” pungkasnya.
(Rendy/RS,SH/MG)







