Sempat Memanas, LSM Trinusa dan Kelurahan Sei Renggas Akhiri Miskomunikasi secara Kekeluargaan

banner 120x600

Kisaran Barat, Radar007.com — Miskomunikasi sempat terjadi antara anggota Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Triga Nusantara Indonesia (Trinusa) dengan oknum pegawai Kelurahan Sei Renggas saat pendampingan masyarakat dalam pengurusan Surat Keterangan Usaha (SKU).

Peristiwa tersebut terjadi ketika anggota LSM Trinusa, Sugiardi, mendampingi warga yang hendak mengurus surat keterangan usaha di Kantor Kelurahan Sei Renggas, Kecamatan Kota Kisaran Barat. Dalam proses pendampingan itu, Sugiardi mengaku sempat bersikap emosional hingga menggedor pintu kantor kelurahan.

Menurut keterangannya, sikap tersebut dipicu oleh adanya permintaan sejumlah biaya dari oknum pegawai kelurahan yang dinilai tidak memiliki dasar hukum maupun ketetapan resmi dari pemerintah dalam pengurusan surat keterangan tersebut.

Menindaklanjuti kejadian itu, Lurah Sei Renggas memberikan klarifikasi secara langsung. Ia menegaskan tidak mengetahui dan tidak pernah membenarkan adanya pungutan dalam pengurusan surat keterangan usaha. Lurah juga memastikan bahwa pelayanan administrasi di kelurahan seharusnya dilakukan sesuai aturan yang berlaku.

Atas klarifikasi tersebut, pihak Kelurahan Sei Renggas dan LSM Trinusa akhirnya saling memahami dan sepakat menyelesaikan persoalan secara kekeluargaan. Kedua belah pihak saling memaafkan demi menjaga kondusivitas dan pelayanan publik yang baik.

Ke depan, LSM Trinusa berkomitmen untuk lebih profesional, komunikatif, dan mengedepankan etika dalam menjalankan tugas pendampingan masyarakat. Hal ini juga ditegaskan oleh Ketua LSM Trinusa yang berharap pihak kelurahan semakin profesional dan transparan dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.

Dalam kesempatan tersebut, Ketua LSM Trinusa turut menyampaikan kritik dan masukan konstruktif kepada Lurah Sei Renggas agar menegur serta mengingatkan seluruh jajarannya bahwa pengutipan uang dalam pengurusan surat menyurat yang menyangkut kepentingan masyarakat tidak dibenarkan oleh pemerintah.

Di sisi lain, Ketua LSM Trinusa juga menegaskan telah memberikan teguran internal kepada anggotanya agar ke depan lebih mengedepankan klarifikasi, pengecekan fakta, serta komunikasi yang santun dalam melakukan pendampingan, sehingga miskomunikasi serupa tidak kembali terjadi dan tidak merugikan semua pihak.

(Erwanto/Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *