Tambang Tebon Kian Terang-Terangan, Warga Tercekik Dampak, Hukum Dipertanyakan

Foto: Istimewa

banner 120x600
Bojonegoro | Radar007.com

Aktivitas tambang galian C yang diduga ilegal di Dukuh Drojo, Desa Tebon, Kecamatan Padangan, Kabupaten Bojonegoro kini tak lagi bersembunyi. Operasi berlangsung terang-terangan, alat berat bekerja tanpa jeda, dan truk-truk pengangkut material hilir mudik setiap hari—seolah hukum tak pernah hadir di lokasi tersebut.

Situasi ini memantik kemarahan warga. Bukan tanpa alasan, mereka menjadi pihak yang paling merasakan dampak langsung. Jalan desa rusak parah, debu tebal masuk ke dalam rumah, dan ancaman kerusakan lingkungan semakin nyata di depan mata.

“Setiap hari kami makan debu. Jalan hancur, tidak pernah diperbaiki. Tapi tambang tetap jalan terus,” keluh seorang warga dengan nada geram.

Yang membuat publik semakin bertanya-tanya adalah minimnya respons dari aparat penegak hukum (APH). Meski aktivitas berlangsung terbuka dan telah lama dikeluhkan, belum terlihat adanya tindakan tegas. Kondisi ini memunculkan dugaan kuat adanya pembiaran yang berlarut-larut.

Sejumlah informasi yang beredar di lapangan menyebutkan adanya pihak-pihak tertentu yang diduga mengendalikan operasional tambang. Nama-nama seperti Yanto, Malik, dan Adib kerap disebut oleh warga. Bahkan, komunikasi bernada “koordinasi” kepada awak media semakin menambah kecurigaan bahwa aktivitas ini bukan sekadar tambang biasa.

Tak hanya itu, penggunaan akses jalan yang diduga melintasi kawasan Perhutani juga menambah kompleksitas persoalan. Jika benar, maka potensi pelanggaran tidak hanya pada aspek perizinan tambang, tetapi juga menyentuh ranah kehutanan dan lingkungan hidup.

Upaya konfirmasi kepada sejumlah aparat terkait hingga kini belum membuahkan hasil. Tidak adanya respons justru memperkuat persepsi publik bahwa ada sesuatu yang sedang ditutup rapat.

Padahal, regulasi sudah jelas. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara mengatur sanksi pidana bagi pelaku tambang ilegal, termasuk ancaman penjara dan denda besar. Namun di Tebon, aturan tersebut seolah kehilangan daya.

Fakta di lapangan berbicara tegas: aktivitas tetap berjalan, alat berat terus beroperasi, dan tidak ada tanda-tanda penghentian.

Lebih jauh, kondisi ini juga menimbulkan pertanyaan besar:

“Apakah hukum benar-benar ditegakkan secara adil, atau justru tumpul ketika berhadapan dengan kepentingan tertentu?”

Di tengah situasi ini, warga hanya bisa berharap ada keberanian nyata dari aparat yang berpihak pada keadilan, bukan sekadar diam di tengah persoalan.

“Kalau seperti ini terus, kami harus percaya ke siapa? Kami hanya rakyat kecil,” ujar warga lainnya dengan nada getir.

Sebagai bentuk komitmen terhadap prinsip jurnalistik, pemberitaan ini tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah dan membuka ruang hak jawab kepada seluruh pihak yang disebutkan, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers agar Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik: siapapun berhak tau bukan di butakan oleh penguasa. Sehingga, pejabat negara serta APH terkesan tidak memihak warga yang seharusnya MELAYANI, MELINDUNGI, dan MENGAYOMI amanah rakyat.

Kasus tambang Tebon kini bukan sekadar persoalan lingkungan, tetapi telah menjelma menjadi ujian serius bagi integritas penegakan hukum, dan publik menunggu: apakah hukum akan benar-benar ditegakkan, atau kembali kalah oleh kepentingan di balik layar.(red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *