Soroti Dampak Ekologis dan Ancaman PETI, KPK Dorong Pemprov Jabar–Pemkab Bogor Tertibkan 33 Izin Tambang

banner 120x600

Jakarta, Radar007.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendorong perbaikan menyeluruh tata kelola pertambangan Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) di Kabupaten Bogor. Langkah ini menyusul temuan adanya aktivitas pertambangan yang terindikasi beroperasi di luar koordinat legal perizinan.

Dorongan tersebut disampaikan KPK berdasarkan hasil kajian yang dipaparkan dalam Rapat Koordinasi (Rakor) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. Dalam kajian itu terungkap, sebanyak 23 dari total 33 Izin Usaha Pertambangan (IUP) MBLB di Kabupaten Bogor diduga melampaui batas wilayah pertambangan yang telah ditetapkan.

Atas temuan tersebut, KPK meminta Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan Pemerintah Kabupaten Bogor untuk segera melakukan verifikasi ulang di lapangan serta menindak tegas setiap pelanggaran yang ditemukan.

Langkah ini dinilai penting sebagai upaya memperbaiki tata kelola pertambangan agar memberikan manfaat optimal secara ekonomi dan sosial, sekaligus menjaga kelestarian lingkungan serta keselamatan masyarakat.

“Negara harus memperketat perizinan dan memperkuat pengawasan. Selain itu, pengawasan harus dilakukan secara sinergis dan berjenjang,” tegas Direktur Koordinasi dan Supervisi (Korsup) Wilayah II KPK, Bahtiar Ujang Purnama. Rabu, (28/1/2026)

Ujang menekankan, ketidakpatuhan terhadap batas wilayah pertambangan bukan sekadar persoalan teknis, melainkan celah korupsi yang berpotensi merugikan negara dan merusak ekosistem. Ia juga mengingatkan agar langkah penertiban ini diselaraskan dengan instruksi Gubernur Jawa Barat terkait moratorium tambang di sejumlah lokasi.

Lebih lanjut, Ujang menilai lemahnya pengawasan justru dapat menjadi bumerang bagi negara karena membuka peluang munculnya Pertambangan Tanpa Izin (PETI) di sekitar area tambang resmi.

Sementara itu, Asisten Sekretaris Daerah Bidang Perekonomian dan Pembangunan Provinsi Jawa Barat, Sumasna, menegaskan urgensi tindak lanjut atas temuan tersebut. Menurutnya, pelanggaran batas wilayah membuka dua kemungkinan serius, yakni penyimpangan oleh pemegang IUP resmi atau aktivitas tambang ilegal yang sengaja berlindung di balik izin resmi.

“Temuan ini menjadi instrumen awal untuk memastikan adanya tindak lanjut nyata dan kepastian di lapangan,” ujarnya.

Hal senada disampaikan Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jawa Barat, Bambang Tirtoyuliono. Ia memastikan Pemprov Jabar akan menempuh langkah strategis guna mengoptimalkan tata kelola pertambangan, salah satunya dengan membentuk tim khusus untuk memperkuat penataan dan pengawasan di lapangan.

Perkuat Infrastruktur Publik

Dampak dari lemahnya tata kelola perizinan pertambangan ini telah dirasakan langsung oleh masyarakat, khususnya di wilayah Bogor Barat. Selain ancaman bencana ekologis, kerusakan infrastruktur publik akibat lalu lintas kendaraan tambang yang tidak terkendali menjadi persoalan sosial yang kian serius.

Dalam kesempatan yang sama, Sekretaris Daerah Kabupaten Bogor, Ajat Rochmat, menyatakan bahwa pembangunan jalan khusus tambang kini menjadi prioritas utama pemerintah daerah demi keselamatan masyarakat serta perlindungan infrastruktur umum.

“Dengan adanya jalan khusus tambang, kualitas akses diharapkan dapat meningkatkan keselamatan masyarakat sekaligus menjaga infrastruktur publik,” jelasnya.

Sementara itu, Kepala Satuan Tugas (Satgas) Korsup Wilayah II KPK, Arief Nurcahyo, mengingatkan bahwa seluruh perencanaan, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten, harus dilandasi komitmen kuat dan sinergi antarlembaga. Ia menegaskan, tata ruang yang baik lahir dari proses yang jelas, kepatuhan terhadap perizinan, serta pengawasan yang konsisten.

“Aktivitas pertambangan berdampak langsung kepada masyarakat. Karena itu, regulasi, kebijakan, perizinan, dan pengawasan harus jelas agar dapat dipertanggungjawabkan secara transparan dan akuntabel,” ujarnya.

KPK memastikan akan terus mengawal proses penataan pertambangan ini sesuai koridor hukum. Fokus utama pengawasan diarahkan untuk menutup celah gratifikasi, mencegah praktik korupsi, serta memastikan sektor pertambangan di Jawa Barat memberikan manfaat ekonomi nyata tanpa mengorbankan keselamatan warga dan kelestarian lingkungan.

 

(Rdr007/Bayu/One)

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *