Salah Arah Berdampak Salah Pasal: Rikwanto Kecam Aparat Penegakan Hukum Sleman

banner 120x600

Radar007.com, Sleman — Penanganan kasus penjambretan di Sleman yang berujung tewasnya dua pelaku justru berubah menjadi preseden hukum yang mengundang kecaman keras dari Senayan. Anggota Komisi III DPR RI, Irjen Pol (Purn) Rikwanto, secara terbuka meluapkan kemarahannya terhadap cara berpikir dan langkah hukum aparat kepolisian Sleman yang dinilainya keliru sejak hulu hingga hilir.

Kemarahan Rikwanto bukan tanpa dasar. Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Kapolresta Sleman, jajaran penyidik, dan Kejaksaan Negeri Sleman di Gedung DPR RI, Rabu (28/1/2026), mantan Kapolda itu menyebut bahwa aparat telah salah kaprah dalam membingkai peristiwa pidana, hingga berujung pada penetapan tersangka terhadap suami korban penjambretan.

“Saya informasikan dulu, saya mantan polisi. Pernah jadi Kapolres, Kapolda. Basic saya reserse dan intelijen. Bicara berkas perkara, saya paham,” tegas Rikwanto dengan nada tinggi.

Satu Peristiwa, Bukan Dua Perkara

Menurut Rikwanto, kesalahan fatal aparat adalah memecah satu rangkaian kejahatan menjadi dua perkara berbeda, yakni penjambretan dan kecelakaan lalu lintas. Padahal, secara hukum pidana, peristiwa tersebut adalah satu kesatuan perbuatan (concursus).

“Ini satu kasus. Satu peristiwa pidana: penjambretan. Bukan dua. Mau TKP-nya di mana pun, tetap satu rangkaian peristiwa,” ujarnya tajam.

Ia menegaskan, lokasi meninggalnya pelaku bukanlah perkara lalu lintas, melainkan bagian dari TKP reserse karena terjadi dalam rangka pengejaran pelaku kejahatan.

“TKP pelaku meninggal itu TKP reserse. Bukan TKP lantas. Kalau lantas dilibatkan, itu hanya membantu teknis. Bukan berdiri sendiri,” kata Rikwanto.

Tertangkap Tangan, Bukan Kejahatan

Rikwanto juga menegaskan bahwa tindakan suami korban yang mengejar pelaku merupakan tertangkap tangan sebagaimana diatur dalam KUHAP. Dalam kondisi tersebut, setiap warga negara memiliki hak hukum untuk menghentikan kejahatan.

“Waktu istrinya dijambret, suaminya mendengar dan mengejar. Itu tertangkap tangan. Siapapun boleh bertindak. Tidak ada niat membunuh,” tegasnya.

Ia menolak keras penerapan Pasal 310 UU Lalu Lintas oleh penyidik terhadap suami korban.

“Pasal itu tidak relevan. Ini bukan kecelakaan lalu lintas biasa. Ini kejahatan yang sedang berlangsung,” ucapnya lantang.

Potensi Pidana Oknum dan Tanggung Jawab Pimpinan

Pernyataan keras Rikwanto membuka ruang evaluasi serius terhadap aparat, khususnya oknum penyidik lalu lintas yang diduga salah menerapkan pasal, serta tanggung jawab struktural Kapolresta Sleman sebagai penanggung jawab utama penegakan hukum di wilayahnya.

Jika terbukti terdapat kesengajaan, kelalaian berat, atau penyalahgunaan kewenangan, maka aparat dapat dijerat dengan:

Pasal 421 KUHP: Penyalahgunaan kekuasaan oleh pejabat yang memaksa seseorang bertindak tidak sesuai hukum.

Pasal 422 KUHP: Perbuatan pejabat yang melanggar hukum untuk memaksa pengakuan atau keputusan.

Pasal 23 dan Pasal 24 UU Tipikor, apabila terdapat unsur penyalahgunaan kewenangan yang merugikan hak warga negara.

Pelanggaran Kode Etik Profesi Polri, yang dapat berujung pada sanksi etik berat hingga pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

Dalam konteks komando, Kapolresta Sleman tidak bisa berlindung di balik alasan teknis penyidik, karena hukum dan etika kepolisian menganut prinsip command responsibility.

Alarm Keras untuk Penegakan Hukum

Kasus ini bukan sekadar salah pasal. Ini adalah alarm keras tentang cara berpikir aparat dalam menempatkan korban dan pelaku. Ketika warga yang berusaha menghentikan kejahatan justru dikriminalisasi, maka hukum telah kehilangan nuraninya.

“Kalau cara berpikirnya sudah salah dari awal, maka hasilnya pasti salah,” tutup Rikwanto dengan nada geram.

Kini publik menanti: apakah Polri berani mengoreksi diri, atau justru membiarkan preseden keliru ini menjadi luka baru keadilan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *