Labuhanbatu Utara, Radar007.com — Polemik proyek Pengerasan Jalan Jalur II Aek Kanopan–Gunting Saga semakin menguatkan sorotan publik terhadap kepemimpinan Bupati Labuhanbatu Utara, Hendriyanto Sitorus, S.E., M.M., khususnya dalam hal pengawalan dan pengendalian pembangunan infrastruktur daerah. Meski proyek tersebut dilaksanakan oleh perangkat teknis, secara hukum dan tata kelola pemerintahan, tanggung jawab akhir tetap melekat pada kepala daerah sebagai pemegang otoritas kebijakan.
Dalam perspektif Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, bupati adalah penanggung jawab tertinggi urusan pemerintahan daerah, termasuk perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan pembangunan. Artinya, setiap proyek strategis yang menimbulkan polemik publik, terlebih yang menggunakan APBD, tidak dapat dilepaskan dari tanggung jawab kepemimpinan kepala daerah yang sedang menjabat.
Kondisi Jalur II Aek Kanopan–Gunting Saga yang sejak awal menuai kritik—mulai dari dugaan persoalan material, gangguan lingkungan, hingga minimnya penjelasan resmi—dinilai publik sebagai cerminan lemahnya sistem pengawasan internal pemerintah daerah. Dalam kerangka UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, penggunaan anggaran publik wajib dikelola secara efektif, efisien, transparan, dan akuntabel. Ketika hasil pembangunan justru memicu ketidakpuasan dan kebingungan publik, maka prinsip-prinsip tersebut dinilai belum terpenuhi secara utuh.
Sorotan masyarakat semakin tajam seiring beredarnya berbagai pemberitaan sebelumnya di media sosial. Sejumlah komentar warga yang terekam dalam tangkapan layar memperlihatkan nada sinis dan kecewa terhadap pola pembangunan di Aek Kanopan. Ada warga yang menyebut sudah “tidak heran” karena proyek pembangunan dinilai kerap tidak jelas hasil dan arahnya, sementara komentar lain mempertanyakan mengapa persoalan-persoalan tersebut seolah tak pernah ditindaklanjuti secara serius oleh aparat atau pemerintah.
Komentar-komentar warga tersebut, meskipun bernuansa spontan dan emosional, mencerminkan ketidakpercayaan publik yang semakin menguat. Dalam konteks demokrasi dan kebebasan berpendapat, suara masyarakat ini tidak dapat diabaikan, melainkan menjadi alarm bagi pemerintah daerah untuk melakukan evaluasi terbuka.
Secara normatif, UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan menegaskan asas kecermatan dan keterbukaan sebagai prinsip dasar dalam setiap pengambilan keputusan pemerintahan. Ketika proyek infrastruktur berjalan tanpa penjelasan yang memadai kepada publik, maka pemerintah daerah dinilai abai terhadap kewajiban administratif tersebut.
Menanggapi dinamika pemberitaan dan reaksi publik yang meluas di berbagai platform media sosial, wartawan Radar007.com meminta pandangan Prof. Dr. Sutan Nasomal, S.E., S.H., M.H., tokoh Pers Internasional sekaligus Pakar Hukum Internasional.
Prof. Sutan Nasomal menegaskan bahwa dalam negara hukum, kepala daerah tidak dapat bersembunyi di balik struktur birokrasi teknis. Menurutnya, jabatan bupati melekatkan tanggung jawab hukum, politik, dan moral atas setiap kebijakan dan proyek yang berjalan di wilayahnya.
“Ketika muncul polemik berulang pada proyek infrastruktur, maka yang harus dievaluasi bukan hanya pelaksana teknis, tetapi juga kepemimpinan kebijakan. Kepala daerah wajib hadir menjelaskan secara terbuka, berbasis data dan regulasi, agar tidak terjadi krisis kepercayaan publik,” ujar Prof. Sutan Nasomal.
Ia juga mengimbau masyarakat agar tetap menyampaikan kritik secara beradab dan faktual, serta meminta media untuk terus menjalankan fungsi kontrol sosial secara profesional. Di sisi lain, ia menekankan bahwa pemerintah daerah harus merespons kritik dengan transparansi, bukan dengan sikap defensif atau pembiaran.
Polemik Jalur II Aek Kanopan–Gunting Saga kini tidak lagi berdiri sebagai persoalan satu ruas jalan, melainkan telah menjadi indikator kualitas tata kelola dan kepemimpinan daerah. Publik menanti langkah konkret dari Bupati Labuhanbatu Utara untuk memastikan evaluasi menyeluruh, perbaikan sistem pengawasan, serta jaminan bahwa setiap proyek infrastruktur benar-benar berpihak pada kepentingan masyarakat. (***)












