Batu Bara, Radar007.com — Dugaan praktik penampungan Crude Palm Oil (CPO) ilegal kembali mencuat dan menjadi sorotan tajam publik di Kabupaten Batu Bara. Sebuah gudang yang berlokasi di sepanjang Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum) Kisaran–Lima Puluh terpantau masih bebas beroperasi tanpa izin resmi, meski telah berulang kali diberitakan dan dikeluhkan masyarakat.
Berdasarkan hasil investigasi lapangan Dewan Pimpinan Cabang Perkumpulan Jurnalis Indonesia–Demokrasi (DPC PJI-D) Kabupaten Batu Bara, aktivitas keluar-masuk mobil tangki pengangkut CPO terlihat berlangsung intens. Ironisnya, tidak ditemukan papan nama perusahaan, izin usaha, maupun identitas hukum lainnya di lokasi gudang tersebut.
Pantauan di lapangan juga mendapati aroma menyengat khas CPO tercium kuat dari luar gudang, mengindikasikan adanya penampungan dalam jumlah besar. Warga sekitar mengungkapkan bahwa aktivitas tersebut telah berlangsung cukup lama dan kerap dilakukan pada dini hari, diduga untuk menghindari pengawasan aparat.
“Sekarang aktivitasnya justru ramai tengah malam, biasanya sekitar jam satu dini hari,” ujar seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan demi keamanan.
Yang lebih mengkhawatirkan, informasi yang beredar di tengah masyarakat menyebutkan dugaan keterlibatan seorang oknum aparat TNI berinisial H, yang disebut-sebut bertugas di Kodim 0208/Asahan. Meski masih sebatas dugaan dan belum dikonfirmasi secara resmi, isu ini telah menimbulkan kecurigaan publik terhadap lemahnya penegakan hukum di wilayah tersebut.
Ketua DPC PJI-D Kabupaten Batu Bara, Mariati, menegaskan bahwa aparat penegak hukum tidak boleh tutup mata terhadap persoalan ini. Ia menyayangkan belum adanya tindakan nyata, seperti penyegelan gudang, penyelidikan terbuka, maupun penindakan hukum, meski dugaan aktivitas ilegal ini telah lama mencuat ke publik.
“Jika benar gudang ini tidak memiliki izin dan tetap dibiarkan beroperasi, maka ini adalah bentuk pembiaran yang mencederai rasa keadilan masyarakat. Penegak hukum harus segera turun tangan dan bertindak tegas,” tegas Mariati.
Selain melanggar hukum, aktivitas penampungan CPO ilegal ini juga dikhawatirkan berdampak buruk terhadap lingkungan dan kesehatan warga, akibat bau menyengat yang terus-menerus tercium dari lokasi gudang.
Hingga berita ini diterbitkan, pemilik maupun pengelola gudang belum memberikan klarifikasi. Sementara itu, pihak kepolisian dan TNI juga belum menyampaikan pernyataan resmi terkait dugaan keterlibatan oknum aparat dan legalitas aktivitas penampungan CPO tersebut.
Masyarakat kini menanti ketegasan aparat penegak hukum, agar hukum tidak tajam ke bawah namun tumpul ke atas, serta memastikan tidak ada pihak yang kebal hukum di Kabupaten Batu Bara.
(Tim/Erwanto)














