Karaoke Zamrud Khatulistiwa 2 Purworejo Dibongkar, Pemilik Mengaku Jadi Korban Pungli dan Cari Keadilan hingga Presiden

banner 120x600

PURWOREJO – Bangunan Karaoke Zamrud Khatulistiwa 2 yang berlokasi di Desa Kesugihan, Kecamatan Ngombol, Kabupaten Purworejo, dibongkar paksa oleh Satpol PP dan Damkar pada 15 Juli 2025. Penertiban dilakukan karena tempat hiburan tersebut dinilai melanggar Peraturan Daerah Rencana Tata Ruang Wilayah (Perda RTRW), tidak mengantongi Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR), serta beroperasi tanpa izin lengkap di kawasan pertanian pangan.

Pantauan di lokasi menunjukkan bangunan kini telah rata dengan tanah. Puing-puing material bangunan masih berserakan dan sebagian lahan tampak dibiarkan terbengkalai. Di area bekas bangunan tersebut, terpasang sejumlah spanduk berisi protes dan permintaan keadilan, yang menyita perhatian warga sekitar.

Salah satu spanduk bertuliskan permohonan langsung kepada Presiden RI, Prabowo Subianto. “Bapak Presiden Prabowo, kami rakyat kecil minta keadilan kasus pungli dan pembongkaran rumah kami (SHM) di Purworejo,” demikian bunyi tulisan pada spanduk berwarna kuning yang terpasang di lokasi.

Spanduk lainnya memuat klaim bahwa pemilik usaha merupakan korban pungutan liar (pungli) selama bertahun-tahun. Dalam spanduk tersebut tertulis bahwa saat pemilik tidak lagi mampu memenuhi permintaan tertentu, bangunan usaha mereka justru dibongkar. Bahkan terpampang kalimat bernada gugatan moral: “Di mana hati nurani pemerintah, di mana hukum dan keadilan di negara ini.”

Pemilik Karaoke Zamrud Khatulistiwa 2, Hengky Wijaya, saat ditemui dan diwawancarai pada Jumat (6/2/2026), mengaku pembongkaran tersebut menyisakan luka mendalam bagi dirinya dan keluarga. Ia menegaskan bahwa selama bertahun-tahun dirinya merasa menjadi korban pungli.

“Yang jelas saya bilang ada pungli memang ada, dan saya punya bukti. Bukti itu saya simpan. Nanti kalau memang dibutuhkan oleh pihak berwenang, akan saya buka semuanya,” ujar Hengky.

Namun demikian, Hengky enggan menyebutkan nominal maupun pihak-pihak yang diduga terlibat. Ia menyatakan akan membuka seluruh bukti tersebut jika proses hukum telah berjalan dan diminta secara resmi.

Hengky mengaku merasa tidak mendapatkan keadilan, terlebih setelah bangunan yang juga difungsikan sebagai rumah usaha keluarganya dibongkar tanpa adanya perhatian atau solusi dari pemerintah.

“Saya merasa tidak mendapatkan keadilan. Bertahun-tahun saya merasa jadi korban. Giliran saya sudah tidak mampu memberi apa-apa, rumah kami justru dihancurkan. Tidak ada perhatian, tidak ada ganti rugi sama sekali,” katanya.

Hengky mengungkapkan bahwa dirinya telah menempuh jalur hukum dengan mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Purworejo, namun gugatan tersebut belum dikabulkan. Saat ini, ia tengah menempuh upaya banding.

“Saya berharap di banding ini saya diterima. Kalau tidak, saya akan berjuang sampai ke Komisi III DPR, bahkan minta keadilan langsung ke Bapak Presiden Prabowo,” tegasnya.

Selain itu, Hengky juga mengaku telah menyampaikan aduan ke Ombudsman RI dan Komnas HAM. Spanduk yang terpasang di lokasi disebutnya sebagai bentuk ikhtiar terakhir sebagai rakyat kecil untuk mencari perhatian negara.

“Saya cuma ingin keadilan yang seadil-adilnya. Itu tanah milik saya sendiri, bersertifikat. Kalau memang ada masalah, seharusnya bisa diselesaikan secara manusiawi, bukan dengan kesewenang-wenangan,” ujarnya.

Pembongkaran bangunan tersebut juga berdampak pada kondisi sosial keluarga Hengky. Ia mengungkapkan bahwa rumah yang dibongkar sebelumnya dipersiapkan sebagai tempat usaha sekaligus hunian bagi anak-anaknya.

“Sekarang anak-anak kembali tinggal satu rumah dengan kami. Satu petak kamar bersama-sama. Dalam keterbatasan seperti ini, kami cuma ingin hidup layak dan adil,” tuturnya.

IMRON

 

www.rada007.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *