Konflik Akses Wisata Tak Kunjung Tuntas, Jalan ke Petirtaan Sumberbeji Diblokir: Janji Kompensasi Dipertanyakan

banner 120x600

Jombang, Radar007.com — Akses jalan menuju situs cagar budaya nasional Petirtaan Sumberbeji kembali tertutup. Bukan karena faktor alam atau kerusakan infrastruktur, melainkan akibat sengketa lama yang belum juga menemukan kepastian: kompensasi penggunaan lahan milik warga yang dijadikan jalur utama menuju kawasan wisata.

Sejak Senin (16/02/2026), jalur yang biasa dilalui pengunjung mendadak terhenti. Penutupan dilakukan oleh pemilik lahan, Muhammad Imadudin, sebagai bentuk protes atas ketidakjelasan realisasi kompensasi yang, menurutnya, telah lama dijanjikan.

“Memang saya blokir karena tidak ada kejelasan kompensasi,” ujarnya.

Konflik Lama yang Kembali Muncul

Menurut Imadudin, persoalan ini bukan hal baru. Lahan sawah miliknya telah digunakan cukup lama sebagai akses menuju kawasan wisata. Ia mengaku telah berulang kali berkoordinasi dengan berbagai pihak, mulai dari pengurus setempat hingga pemerintah desa dan kecamatan.

Ia menyebut, kesepakatan mengenai kompensasi sebenarnya telah dibicarakan dan diklaim tercapai sekitar satu tahun lalu. Namun hingga kini, realisasinya dinilai belum pernah diwujudkan secara konkret dan tertulis.

Situasi tersebut membuatnya merasa tidak memperoleh kepastian hukum maupun administratif. Penutupan akses, kata dia, merupakan langkah terakhir agar persoalan ini tidak terus berlarut tanpa kejelasan penyelesaian.

Dampak Langsung terhadap Wisata dan Ekonomi Warga

Penutupan akses tidak hanya berdampak pada pemilik lahan dan pengelola wisata, tetapi juga memukul aktivitas ekonomi masyarakat sekitar. Arus kunjungan yang biasanya menghidupkan pedagang kecil, jasa parkir, serta pemandu lokal, terhenti seketika.

Kondisi ini menunjukkan bahwa persoalan akses lahan bukan sekadar sengketa administratif antara individu dan pengelola, melainkan menyangkut keberlangsungan ekosistem ekonomi desa yang bergantung pada aktivitas wisata.

Di sisi lain, peristiwa ini memunculkan pertanyaan serius terhadap tata kelola destinasi berbasis masyarakat. Pemanfaatan lahan milik warga untuk kepentingan publik, tanpa kepastian administratif dan finansial yang jelas, berpotensi menimbulkan konflik berulang.

Kritik terhadap Tata Kelola dan Tanggung Jawab Pemerintah

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi yang menjelaskan secara rinci posisi pemerintah desa maupun pihak pengelola terkait realisasi kompensasi tersebut.

Secara prinsip, penggunaan lahan warga untuk kepentingan akses publik semestinya disertai kesepakatan tertulis, transparan, dan memiliki kepastian pembayaran atau bentuk ganti rugi yang disepakati bersama. Jika benar kesepakatan telah dibuat namun belum direalisasikan, maka hal ini patut menjadi perhatian serius pemerintah setempat.

Tanpa menuding pihak tertentu bersalah, publik wajar mempertanyakan mengapa persoalan yang disebut telah berlangsung sekitar satu tahun belum menemukan solusi tuntas. Apakah terjadi hambatan administratif, kendala anggaran, atau lemahnya koordinasi antar-pihak?

Ketidakjelasan ini justru membuka ruang spekulasi dan memperburuk kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan aset wisata daerah.

Harapan Penyelesaian yang Adil dan Transparan

Imadudin menegaskan, penutupan akses bukan bertujuan menghambat aktivitas wisata atau merugikan masyarakat luas. Ia berharap langkah tersebut dapat mendorong pihak terkait untuk segera menyelesaikan kewajiban yang dinilai belum dipenuhi.

Baginya, kepastian lebih penting daripada janji.

Masyarakat kini menunggu langkah konkret dari pemerintah desa, pengelola, maupun pihak terkait lainnya untuk duduk bersama dan menyelesaikan persoalan secara transparan, adil, serta terdokumentasi secara resmi. Jika kewajiban kompensasi dipenuhi sesuai kesepakatan, akses menuju Petirtaan Sumberbeji disebut siap kembali dibuka.

Peristiwa ini menjadi pengingat bahwa pembangunan dan pengembangan destinasi wisata tidak cukup hanya dengan promosi dan peningkatan kunjungan. Kepastian hukum, transparansi tata kelola, serta penghormatan terhadap hak warga adalah fondasi utama agar situs budaya yang menjadi kebanggaan daerah tidak justru tersandera konflik yang berulang.(RED:AD1W)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *