Minahasa Utara (Sulut), Radar007.com — Aktivitas tambang pasir dan batuan (Galian C) di Kelurahan Rok Rok, Kecamatan Kauditan, Kabupaten Minahasa Utara, diduga beroperasi tanpa mengantongi izin resmi sebagaimana diwajibkan dalam ketentuan perundang-undangan sektor pertambangan.
Informasi yang dihimpun awak media di lapangan menyebutkan bahwa pengelolaan tambang tersebut dikaitkan dengan seorang berinisial N (dalam bagian lain disebut berinisial J). Hingga berita ini diterbitkan, belum diperlihatkan dokumen resmi berupa Izin Usaha Pertambangan (IUP), Izin Pertambangan Rakyat (IPR), maupun Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB) atas aktivitas dimaksud.
Pernyataan Pekerja dan Dugaan Setoran
Dalam konfirmasi pada Sabtu (07/02/2026), seorang pekerja di lokasi berinisial F menyampaikan keterangan kepada wartawan. Ia menyebut bahwa pimpinannya sedang berada di Polda Sulawesi Utara.

Pekerja tersebut juga diduga menyatakan adanya praktik “penyetoran” kepada aparat agar aktivitas tambang tidak ditindak. Keterangan tersebut disebut terekam dalam dokumentasi internal media.
Namun demikian, redaksi menegaskan bahwa informasi ini masih bersumber dari keterangan sepihak pekerja lapangan. Hingga kini, belum ada klarifikasi resmi dari pihak pengelola tambang maupun institusi kepolisian yang disebutkan. Oleh karena itu, asas praduga tidak bersalah tetap dijunjung tinggi.
Apabila dugaan adanya setoran kepada oknum aparat benar terjadi, maka hal tersebut merupakan persoalan serius yang harus diusut secara profesional dan transparan oleh institusi terkait.
Dugaan Pelanggaran Regulasi Minerba
Secara hukum, kegiatan penambangan tanpa izin merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dalam:
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba).
Pasal 158 UU Minerba, yang mengatur ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar bagi setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin (IUP, IPR, atau IUPK).
Selain sanksi pidana, undang-undang juga membuka ruang untuk perampasan alat berat yang digunakan dalam kegiatan pertambangan ilegal.
Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2022, kewenangan perizinan dan pengawasan pertambangan mineral bukan logam dan batuan berada pada pemerintah provinsi melalui dinas ESDM/PTSP.
Apabila benar lokasi tersebut tidak memiliki izin resmi, maka aktivitasnya berpotensi masuk kategori Pertambangan Tanpa Izin (PETI), yang tidak hanya melanggar hukum tetapi juga merugikan negara dan masyarakat.

Dampak Lingkungan dan Infrastruktur
Warga sekitar disebut mengeluhkan kerusakan jalan perkebunan akibat lalu lintas kendaraan berat dari aktivitas tambang. Selain itu, aktivitas penggalian diduga berdampak pada kerusakan vegetasi dan tata lingkungan di wilayah Rok Rok, Kecamatan Kauditan.
Penambangan tanpa pengawasan dan izin yang sah berpotensi menimbulkan kerusakan jangka panjang terhadap lingkungan, serta mengganggu keselamatan masyarakat di sekitar lokasi.
Desakan Penegakan Hukum dan Transparansi
Sejumlah pihak meminta aparat penegak hukum, termasuk Polda Sulawesi Utara dan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara, untuk:
1. Memeriksa legalitas perizinan tambang di Kelurahan Rok Rok.
2. Mengklarifikasi dugaan adanya praktik setoran kepada oknum aparat.
3. Menindak tegas apabila ditemukan unsur pelanggaran pidana sesuai peraturan perundang-undangan.
Permintaan agar aparat “menangkap” pihak tertentu harus tetap melalui mekanisme hukum yang sah berdasarkan alat bukti yang cukup. Penegakan hukum yang profesional dan terbuka dinilai penting untuk menjaga kepercayaan publik.
Hingga berita ini diturunkan, pihak pengelola tambang yang disebut berinisial N/J belum memberikan tanggapan resmi. Klarifikasi dari institusi kepolisian yang disebut dalam keterangan pekerja juga masih dinantikan.
Radar007.com akan terus melakukan penelusuran dan membuka ruang hak jawab bagi seluruh pihak terkait demi pemberitaan yang berimbang, tajam, dan tetap berada dalam koridor hukum.(Michael M. Hontong)








