Unit Reskrim Polsek Kualuh Hulu Tangkap Terduga Pelaku Curas, Motor Korban Berhasil Diamankan

banner 120x600

Labuhanbatu Utara – Radar007.com — Unit Reskrim Polsek Kualuh Hulu, Polres Labuhanbatu, berhasil mengamankan seorang pria yang diduga terlibat dalam tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 479 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Penangkapan dilakukan pada Sabtu (14/02/2026) sekira pukul 04.00 WIB di wilayah Pematang Ibul, Kecamatan Bangko Pusako, Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau.

Identitas Terduga Pelaku

Terduga pelaku diketahui bernama Dian Sahputra (27), laki-laki, wiraswasta, warga Lingkungan VII Kampung Ayu, Kelurahan Aek Kanopan Timur, Kecamatan Kualuh Hulu, Kabupaten Labuhanbatu Utara.

Meski telah diamankan, yang bersangkutan tetap berstatus terduga pelaku dan masih menjalani proses hukum lebih lanjut, hingga adanya putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.

Kronologi Kejadian

Peristiwa dugaan pencurian dengan kekerasan tersebut terjadi pada Jumat (06/02/2026) sekira pukul 11.30 WIB di Lingkungan VI Sukarendah, Kelurahan Aek Kanopan Timur, Kecamatan Kualuh Hulu, Kabupaten Labuhanbatu Utara.

Korban yang juga pelapor, Ngatinah (50), seorang ibu rumah tangga, saat itu baru pulang dari ladang mengendarai sepeda motor Yamaha Vega ZR warna hijau. Ketika melintasi area perkebunan kelapa sawit milik masyarakat, korban diduga diserang oleh seorang pria tak dikenal yang mengenakan masker.

Berdasarkan laporan, pelaku memukul kepala korban menggunakan sebatang kayu hingga korban terjatuh dari sepeda motor. Pelaku kemudian kembali memukul korban dan membawa kabur sepeda motor milik korban ke arah lahan sawit.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka di bagian kepala dan trauma, serta kehilangan sepeda motor dengan kerugian ditaksir mencapai Rp15 juta.

Korban kemudian meminta pertolongan kepada seorang warga bernama Suwandi (24), petani setempat, yang disebut sempat melihat pelaku membawa sepeda motor tersebut.

Proses Pengungkapan Kasus

Kapolsek Kualuh Hulu, AKP Citra Yani Br Barus, SH, MH., dalam keterangannya menyampaikan bahwa pihaknya langsung bergerak cepat setelah menerima laporan.

“Setelah menerima laporan, kami memerintahkan tim Unit Reskrim untuk melakukan olah TKP dan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya diperoleh informasi terkait keberadaan terduga pelaku,” ujar AKP Citra Yani.

Pada Jumat (13/02/2026) sekitar pukul 17.00 WIB, tim memperoleh informasi bahwa terduga pelaku berada di wilayah Pematang Ibul, Rokan Hilir. Informasi tersebut kemudian dilaporkan kepada Kapolres Labuhanbatu untuk langkah lanjutan.

Atas perintah Kapolres Labuhanbatu, tim yang dipimpin Kanit Reskrim IPDA Ramadhan Hilal, S.E., S.H., melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan terduga pelaku pada Sabtu (14/02/2026) dini hari.

“Terduga pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan. Saat diinterogasi awal, yang bersangkutan mengakui perbuatannya. Namun demikian, proses pemeriksaan tetap berjalan sesuai prosedur hukum yang berlaku,” tambah Kapolsek.

Barang Bukti Diamankan

Tim juga melakukan pengembangan untuk mencari barang bukti. Pada Senin (16/02/2026), petugas bergerak ke Kecamatan Porsea, Kabupaten Toba. Sekira pukul 18.00 WIB, sepeda motor milik korban ditemukan di sebuah bengkel milik Candra Sagita Hutabarat di Jalan Gereja Pentakosta, Kecamatan Porsea.

Barang bukti yang diamankan antara lain:

1 (satu) batang kayu bulat panjang sekitar 150 cm.

1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Vega ZR warna hijau Nomor Polisi BK 5032 YAW beserta nomor rangka dan mesin sesuai laporan korban.

Saat ini, terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Kualuh Hulu untuk proses hukum lebih lanjut.

Imbauan Kepolisian

Kapolsek Kualuh Hulu mengimbau masyarakat untuk tetap waspada, khususnya saat melintas di area perkebunan atau lokasi yang sepi.

“Kami mengimbau masyarakat agar berhati-hati dan segera melapor apabila menemukan atau mengalami tindak kejahatan. Kepolisian akan menindaklanjuti setiap laporan secara profesional,” tegasnya.

Kasus ini masih dalam tahap penyidikan. Kepolisian memastikan proses hukum akan berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.(***)

Sumber: Rilis Polsek Kualuh Hulu

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *