Manado (Sulut), Radar007.com — Dugaan praktik ketenagakerjaan yang tidak berkeadilan menyeruak dari salah satu usaha jasa kecantikan di Kota Manado. Queen Beauty Salon yang beroperasi di kawasan Star Square Bahu Mall kini menjadi sorotan serius setelah muncul pengakuan dari sejumlah pekerja yang menyatakan diduga tidak menerima upah secara utuh.
Salon yang disebut-sebut dimiliki oleh pelaku UMKM berinisial V.S. itu diduga melakukan pemotongan gaji tanpa penjelasan yang transparan, bahkan terdapat pekerja yang mengaku belum menerima hak upahnya sama sekali.
Salah satu pekerja berinisial B.N.K. mengungkapkan kepada awak media bahwa dirinya bersama beberapa rekan kerja merasa diperlakukan tidak adil.
“Kami bekerja, tetapi hak kami diduga tidak dibayarkan sepenuhnya. Bahkan ada pemotongan tanpa alasan jelas. Kami hanya ingin menerima hak kami,” ujarnya.
Ia juga menyebutkan bahwa upah yang sebelumnya diterima sekitar Rp1.500.000 per bulan sempat dijanjikan akan mengalami kenaikan. Namun hingga kini, janji tersebut diduga tidak terealisasi, sementara kondisi pembayaran upah justru disebut semakin tidak jelas.
Lebih jauh, dari sekitar delapan pekerja yang pernah bekerja di salon tersebut, sebagian memilih mengundurkan diri karena diduga tidak mendapatkan kepastian pembayaran upah.
Cerminan Sikap Pengusaha yang Dipertanyakan
Apabila dugaan ini benar, maka sikap manajemen salon patut dipertanyakan. Tidak dibayarkannya upah pekerja bukan sekadar persoalan internal usaha, melainkan menyangkut hak normatif pekerja yang dilindungi undang-undang.
Upah adalah hasil jerih payah pekerja, bukan bentuk kemurahan hati pengusaha.
Penahanan, pemotongan tanpa dasar jelas, atau keterlambatan pembayaran upah berpotensi melanggar: UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Pasal 88A Ayat (3): Pengusaha wajib membayar upah sesuai kesepakatan, dan PP No. 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan
Dalam kerangka hukum ketenagakerjaan, tindakan yang menyebabkan pekerja tidak menerima haknya dapat berimplikasi pada: Sanksi administratif, Kewajiban membayar upah tertunda, Denda, Hingga potensi sanksi pidana apabila terbukti terdapat unsur kesengajaan. Ancaman pidana bahkan dapat mencapai 1 hingga 4 tahun penjara serta denda Rp100 juta hingga Rp400 juta, sebagaimana diatur dalam regulasi turunan UU Cipta Kerja.
Negara Tidak Boleh Absen
Permasalahan ini tidak boleh dianggap sebagai konflik biasa antara pekerja dan pemilik usaha. Ini menyangkut martabat tenaga kerja dan kepastian hukum dalam dunia usaha.
Pemerintah Kota Manado melalui instansi terkait, khususnya pengawas ketenagakerjaan, diharapkan hadir secara nyata, bukan sekadar menjadi penonton.
Langkah yang dinilai mendesak antara lain: Pemeriksaan terhadap dugaan pelanggaran ketenagakerjaan, Klarifikasi terhadap pihak manajemen, dan Pengawasan terhadap kepatuhan usaha terhadap regulasi
Apabila terbukti terjadi pelanggaran berat, maka tidak menutup kemungkinan adanya: Sanksi administratif, Kewajiban pemenuhan hak pekerja, Hingga tindakan pembatasan operasional sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Seruan Penegakan Keadilan
Para pekerja memiliki jalur hukum yang sah, mulai dari: Perundingan bipartit, Pelaporan ke Dinas Ketenagakerjaan, Hingga gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial.
Namun demikian, penegakan aturan tidak boleh sepenuhnya dibebankan kepada pekerja yang berada pada posisi lemah.
Negara melalui pemerintah daerah memiliki kewajiban memastikan bahwa setiap usaha yang beroperasi di wilayahnya berjalan sesuai hukum dan tidak merugikan tenaga kerja.
Hingga berita ini diturunkan, pihak manajemen Queen Beauty Salon belum memberikan keterangan resmi.(M.H)







