Garut (Jabar), Radar007.com — Program Koperasi Desa Kawasan Masyarakat Pedesaan (KDMP) tengah menjadi perhatian serius di berbagai daerah, termasuk di Kabupaten Garut. Program yang dirancang sebagai motor penggerak ekonomi desa ini dinilai memiliki potensi besar dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Namun, di balik peluang tersebut, muncul sejumlah catatan kritis terkait perubahan skema pembiayaan dan potensi tantangan dalam pelaksanaannya.
Hal ini disampaikan oleh Deden Sopian, Ketua Umum FK2PMD Kabupaten Garut, dalam wawancara di Ruang Publik Garut, Sabtu (27/02/2026).
Menurutnya, KDMP pada dasarnya merupakan inisiatif strategis pemerintah untuk memperkuat ekonomi desa melalui koperasi distribusi pangan dan kebutuhan pokok. Namun dalam implementasinya, terjadi perubahan mendasar pada skema pembiayaan yang patut dicermati bersama.
Pergeseran Skema: Dari Pinjaman Bank ke Dana Desa
Awalnya, pembiayaan KDMP dirancang menggunakan skema pinjaman bank Himbara dengan plafon hingga Rp3 miliar dan bunga sekitar 4 persen.
Namun, dalam perkembangan terbaru, pendekatan tersebut dialihkan ke penggunaan Dana Desa melalui skema alokasi bertahap sebesar Rp600 juta per tahun selama lima tahun.
Secara administratif, pemerintah menyatakan bahwa langkah ini bukan pemotongan Dana Desa, melainkan penyesuaian arah penggunaan anggaran.
Dalam skema baru ini:
— Sekitar Rp2,5 miliar diarahkan untuk pembangunan fisik, peralatan, dan armada distribusi.
— Rp500 juta dialokasikan sebagai modal operasional gerai.
Karena bersumber dari Dana Desa, seluruh aset KDMP nantinya menjadi milik Pemerintah Desa.
Perubahan ini secara konseptual dinilai dapat mengurangi beban utang koperasi. Namun, dalam perspektif tata kelola publik, pengalihan pembiayaan dari pinjaman komersial ke dana publik desa membuka ruang baru yang membutuhkan pengawasan ekstra.
Potensi Ekonomi: Besar di Atas Kertas
Secara matematis, KDMP menyimpan potensi ekonomi yang signifikan.
Simulasi sederhana menunjukkan: Desa dengan 1.500 kepala keluarga, sampai pada Rata-rata belanja kebutuhan pokok Rp600 ribu per bulan.
Potensi perputaran uang dapat mencapai Rp900 juta per bulan.
Dengan margin konservatif sekitar 3 persen, potensi surplus operasional bisa menyentuh Rp27 juta per bulan.
Belum termasuk peluang dari sektor lain seperti: Distribusi LPG, pupuk, pembelian hasil pertanian, layanan farmasi desa hingga jasa logistik.
Dalam kerangka ideal, KDMP dapat menjadi simpul distribusi ekonomi desa.
Titik Kritis: Risiko Distorsi Ekonomi Lokal
Namun, sejumlah pihak mengingatkan bahwa desain operasional KDMP perlu dijaga agar tidak menimbulkan efek samping yang tidak diharapkan.
Jika koperasi desa berperan langsung sebagai pengecer, terdapat kemungkinan terjadi persaingan dengan warung kecil yang selama ini menjadi tulang punggung ekonomi mikro desa.
Dalam skenario tertentu, KDMP berpotensi: Menggeser pelaku usaha lokal, menciptakan konsentrasi distribusi, dan mengubah ekosistem perdagangan desa.
Oleh karena itu, muncul pandangan bahwa posisi KDMP idealnya adalah sebagai distributor yang memperkuat warung kecil, bukan menggantikannya.
Kerentanan Tata Kelola
Seperti program berbasis anggaran publik lainnya, KDMP juga berpotensi menghadapi tantangan dalam implementasi.
Beberapa pengamat menilai, dalam praktiknya selalu terdapat kemungkinan munculnya: Interpretasi kebijakan yang berbeda di lapangan, kepentingan kelompok tertentu, atau pengelolaan yang belum sepenuhnya transparan.
Catatan ini tidak dimaksudkan sebagai tuduhan, melainkan sebagai pengingat bahwa setiap program berbasis dana publik memerlukan sistem pengawasan yang kuat sejak awal.
Peran Kunci Pemerintah Daerah
Dalam konteks ini, peran pemerintah daerah menjadi sangat penting.
Tanpa arahan dan pengawasan yang jelas, program dengan skala ekonomi besar berpotensi mengalami deviasi dari tujuan awalnya.
Pendekatan yang disarankan antara lain: Memastikan SOP berjalan konsisten, menjaga transparansi pengelolaan, sehingga memperkuat posisi KDMP sebagai penyalur, bukan pesaing
Menjaga Tujuan Awal
Secara prinsip, KDMP dirancang untuk: Memperkuat kemandirian desa, meningkatkan perputaran ekonomi lokal, hingga membuka akses pasar bagi produk masyarakat.
Namun keberhasilan program ini sangat bergantung pada integritas pengelolaan dan kesesuaian implementasi dengan tujuan awalnya.
“Program ini memiliki potensi besar jika dijalankan secara profesional dan transparan. Tantangannya adalah memastikan bahwa manfaatnya benar-benar kembali kepada masyarakat desa,” ujar Deden.
KDMP, pada akhirnya, berada di persimpangan antara peluang dan kehati-hatian.
Dengan pengawasan yang tepat, ia dapat menjadi penggerak ekonomi desa.
Tanpa tata kelola yang kuat, potensi manfaatnya bisa saja tidak optimal.(Zarase)







