Musi Banyuasin, 2 Maret 2026 – Persoalan di UPT/SP 2 Desa Air Balui, Kecamatan Sanga Desa, Kabupaten Musi Banyuasin, tak lagi sebatas sengketa lahan. Ia telah berkembang menjadi krisis struktural yang merembet ke sektor agraria, ekonomi, hingga pendidikan.
Hasil investigasi lapangan serta penelusuran dokumen warga menunjukkan adanya rangkaian persoalan yang saling berkaitan—mulai dari janji 2,5 hektare lahan per kepala keluarga (KK) yang belum terpenuhi, dugaan ketidaksesuaian administrasi pertanahan, hingga kebijakan perampingan sekolah akibat jumlah murid yang terus menyusut.
Jejak Administrasi: LU2 yang Tak Pernah Nyata
Program transmigrasi menjanjikan 2,5 hektare lahan per KK. Namun realitas di lapangan menunjukkan hal berbeda.
Gelombang I hanya menerima 1 hektare yang terdiri dari Lahan Pekarangan (LP) dan Lahan Usaha 1 (LU1). Sementara Lahan Usaha 2 (LU2) seluas 1,5 hektare belum pernah diserahkan secara fisik kepada warga. Gelombang II bahkan disebut belum menerima LU1 maupun LU2.
Pada 2017, beredar fotokopi Berita Acara Serah Terima LU2 untuk 320 KK. Namun sejumlah warga mengaku tidak pernah menghadiri proses penyerahan, tidak menandatangani dokumen, bahkan tidak mengetahui lokasi pasti lahan tersebut.
Suprapto, tokoh perwakilan transmigrasi, mempertanyakan kejelasan itu.
“Kalau memang sudah diserahkan, tunjukkan lahannya di mana. Jangan hanya ada di atas kertas. Kami tidak pernah menerima secara fisik,” tegasnya.
Hal senada disampaikan Marzuki, tokoh masyarakat Air Balui.
“Kalau dokumen ada, tapi lahannya tidak jelas, ini yang jadi pertanyaan besar. Negara jangan hanya administrasi, tapi realisasi di lapangan,” ujarnya.
Pertanyaan mendasar pun mencuat:
Di mana lokasi pasti LU2 untuk 320 KK? Apakah lahan tersebut tersedia secara fisik? Jika ada, siapa yang saat ini menguasainya?
Aktivitas Perusahaan dan Rencana HGU
Sejak 2013–2014, aktivitas perkebunan kelapa sawit oleh PT Pratama Palm Abadi (PT PPA) mulai terlihat di sekitar area yang diduga bagian dari kawasan transmigrasi.
Pada 2025, perusahaan memasang plang rencana pendaftaran Hak Guna Usaha (HGU), memicu kekhawatiran warga.
Suprapto kembali menyuarakan kegelisahan transmigran.
“Kami belum menerima hak penuh 2,5 hektare, tapi tiba-tiba muncul rencana HGU. Jangan sampai tanah yang dijanjikan untuk rakyat justru dilegalkan untuk perusahaan,” katanya.
Jika terdapat tumpang tindih antara peta kawasan transmigrasi dan rencana HGU, persoalan ini berpotensi menjadi masalah administrasi pertanahan serius yang membutuhkan audit menyeluruh dan transparan.
Dampak Berantai: Ekonomi Melemah, Warga Pergi
Kondisi tanah dengan drainase buruk serta kadar Fe tinggi membuat hasil pertanian tidak optimal. Tanpa LU2, skala ekonomi keluarga tidak pernah tercapai.
Menurut keterangan warga, lebih dari 80 persen transmigran telah meninggalkan lokasi.
Marzuki menjelaskan dampaknya:
“Kalau 2,5 hektare lengkap, ekonomi bisa berputar. Sekarang hanya cukup bertahan hidup. Banyak yang akhirnya memilih pergi,” ungkapnya.
Desa yang semula dirancang menjadi sentra pertanian baru justru mengalami depopulasi.
Pendidikan Jadi Korban: SDN 4 Air Balui Dirampingkan
Krisis mencapai puncak ketika Kepala SDN 4 Air Balui dalam rapat dewan guru menyampaikan bahwa pada tahun ajaran baru 2026 sekolah akan dirampingkan dan digabung ke sekolah induk. Gedung sekolah diminta dikosongkan karena jumlah murid minim.
Secara administratif, alasan kekurangan siswa dinilai logis. Namun warga melihat akar persoalan lebih dalam.
Sobirin, tokoh pemuda Air Balui, menilai kebijakan tersebut terlalu normatif.
“Perampingan mungkin masuk akal di atas meja. Tapi coba lihat kondisi jalan di lapangan. Kalau musim hujan, anak-anak harus menempuh jalan rusak dan berlumpur. Itu berisiko,” ujarnya.
Seorang ibu yang enggan disebut namanya menyampaikan kekhawatirannya.
“Kalau sekolah ditutup, anak kami harus jauh ke sekolah induk. Kami takut keselamatan mereka. Jangan tutup sekolah kami,” tuturnya lirih.
Menurut Marzuki, berkurangnya jumlah murid adalah efek domino dari persoalan lahan yang tak kunjung selesai.
“Murid kurang karena orang tuanya pergi. Orang tua pergi karena lahan tidak jelas. Ini akibat dari kebijakan yang tidak tuntas,” tegasnya.
Jika sekolah benar-benar dikosongkan pada 2026, Air Balui terancam kehilangan institusi publik terakhir yang masih aktif.
Pertanyaan Kunci
Investigasi ini memunculkan sejumlah pertanyaan mendasar:
Di mana lokasi pasti LU2 untuk 320 KK?
Apakah terjadi perubahan peruntukan kawasan?
Apakah peta transmigrasi sinkron dengan rencana HGU?
Mengapa tidak ada transparansi batas kawasan sejak awal?
Apakah pemerintah daerah telah melakukan evaluasi menyeluruh?
Penegasan Akademik: Negara Tidak Boleh Absen
Profesor Sutan Nasional, akademisi dan pengamat kebijakan publik tingkat nasional, menegaskan bahwa transmigrasi merupakan tanggung jawab konstitusional negara.
“Transmigrasi adalah kontrak moral dan konstitusional antara negara dan rakyat. Jika negara menjanjikan 2,5 hektare, maka yang harus diberikan adalah 2,5 hektare secara nyata, bukan sekadar dokumen administratif. Ketika hak dasar tidak terpenuhi, itu bukan hanya kelalaian, tetapi bentuk pengabaian tanggung jawab negara.”
Ia juga menyoroti potensi tumpang tindih lahan.
“Jika ada dugaan pergeseran peruntukan atau tumpang tindih lahan, maka audit agraria harus dilakukan secara terbuka dan independen. Negara tidak boleh kalah oleh administrasi yang tidak transparan. Kepastian hukum harus berpihak pada keadilan, bukan pada kekuatan modal.”
Terkait perampingan sekolah, ia menambahkan:
Ia mengimbau pemerintah daerah dan pusat segera melakukan verifikasi lapangan menyeluruh.
“Negara harus hadir secara nyata—bukan hanya dalam arsip.”
Kesimpulan Investigatif
Air Balui bukan sekadar konflik agraria. Ia merupakan rangkaian sebab-akibat yang saling terhubung:
Janji lahan tidak tuntas → ekonomi melemah → warga pindah → murid berkurang → sekolah dirampingkan.
Jika akar persoalan agraria tidak diselesaikan secara transparan dan menyeluruh, maka perampingan sekolah hanya akan menjadi bab terakhir dari krisis yang lebih besar.
Air Balui kini menjadi cermin:
Apakah negara mampu menyelesaikan persoalan dari hulunya?
Atau membiarkan dampak sosial terus bergulir hingga desa benar-benar kosong?
Bersambung…
Report: Sudirlam









