Bandar Pulo (Asahan), Radar007.com — Sorotan publik terhadap dugaan jaringan peredaran narkotika di wilayah hukum Polsek Bandar Pulo, Kecamatan Aek Songsongan, terus menguat. Setelah serangkaian pemberitaan sebelumnya, respons resmi akhirnya disampaikan Kapolres Asahan, AKBP Revi Nurvelani, S.H., S.I.K., M.H.
Dalam pesan WhatsApp kepada wartawan, Kapolres menyatakan: “Terima kasih infonya, kami tindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan. Dan kami sampaikan kepada timsus penggiat anti narkoba agar dilakukan penyelidikan.” Tulis, Kapolres Asahan AKBP Revi, menjawab konfirmasi wartawan, Selasa (2/3/2026)
Pernyataan tersebut merupakan tanggapan atas keresahan warga yang sebelumnya diberitakan Radar007.com dalam laporan berjudul “Ujian Nyata Kamtibmas di Aek Songsongan: Aduan Warga Mengalir, Dugaan Jaringan Masih Disebut Beroperasi — Respons Aparat Jadi Sorotan.”
Gelombang Aduan Warga Terus Mengalir
Awak media menerima sejumlah pesan WhatsApp dari warga Aek Songsongan yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan. Mereka mempertanyakan sejauh mana langkah konkret aparat dalam menindaklanjuti dugaan yang beredar.
Salah satu warga menyampaikan: “Kalau memang serius mau bersih, jangan hanya yang kecil-kecil saja. Nama-nama yang beredar itu kenapa tidak disentuh?” Tulis warga bertanya kecewa.
Pesan lainnya berbunyi: “Kalau memang tidak ada apa-apa, kenapa isu ini terus muncul? Kami lihat sendiri pergerakannya. Jangan sampai masyarakat berpikir ada pembiaran.” Timpali warga lainya, dengan rasa kecewa dan kwatir.
Media ini menegaskan bahwa seluruh pesan tersebut merupakan bentuk persepsi dan keresahan masyarakat, serta belum merupakan fakta hukum yang dibuktikan melalui proses penyidikan resmi.
Inisial Terduga yang Beredar di Laporan Warga
Dalam pemberitaan sebelumnya, sejumlah inisial disebut oleh warga dalam konteks dugaan jaringan peredaran narkotika jenis sabu-sabu di wilayah Aek Songsongan dan sekitarnya.
Nama-nama yang disebut berdasarkan laporan warga antara lain:
1. S.W. – disebut warga sebagai diduga pengendali jaringan berdasarkan pengaduan masyarakat.
2. Terduga pengedar inisial B.H. – disebut warga dari Dusun Salipotpot, Desa Lobu Rappa.
3. Terduga pengedar inisial P.D. – dilaporkan dari wilayah perbatasan Lobu Rappa–Marjanji Aceh.
4. Terduga pengedar inisial R.L. – disebut warga Lobu Rappa.
5. Terduga pengedar inisial K. – disebut dari Desa Situnjak.
6. Terduga pengedar inisial M. – disebut dari Desa Padang Pulo.
7. Terduga pengedar inisial T. – disebut dari Aek Tarum.
Perlu ditegaskan kembali bahwa seluruh nama tersebut masih berstatus dugaan dan bukan tersangka. Hingga saat ini belum terdapat keterangan resmi mengenai status hukum terhadap pihak-pihak yang disebut. Media ini menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Konfirmasi ke Polsek Bandar Pulo
Sebagai bagian dari prinsip keberimbangan, awak media juga melakukan konfirmasi kepada Kanitreskrim Polsek Bandar Pulo, IPDA A.F. Manalu, pada Senin (2/3). Pertanyaan yang diajukan berkaitan dengan dugaan yang beredar di masyarakat, termasuk mengenai kemampuan dan langkah Polsek dalam menindaklanjuti informasi terkait dugaan pengendali maupun jaringan yang disebut warga.
Namun hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan resmi yang disampaikan oleh pihak Kanitreskrim.
Sikap Ketua DPW FKP2N Sumut
Ketua DPW LSM FKP2N Sumatera Utara, Tono Tambunan, S.E., turut memberikan tanggapan tegas atas perkembangan ini.
Menurutnya, respons pimpinan kepolisian harus diikuti langkah konkret yang dapat dirasakan masyarakat. “Jika masyarakat sampai mengirim pesan langsung kepada wartawan dan menyebut nama-nama tersebut, itu berarti keresahan sudah tinggi. Jangan hanya menjanjikan penyelidikan secara lisan. Buktikan dengan tindakan nyata di lapangan.” Jelas, Tambunan.
Ia juga menekankan pentingnya transparansi agar tidak muncul persepsi negatif terhadap institusi penegak hukum. “Ini bukan soal siapa yang disebut, tetapi soal keberanian menyentuh akar persoalan. Jika ada indikasi, tindaklanjuti secara serius. Jika tidak ada, sampaikan secara terbuka kepada publik.” Tegas, Tambunan memberikan saat dimintai tanggapan wartawan terkait laporan warga tersebut.
Publik Menanti Transparansi
Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika mengatur bahwa penanganan peredaran narkotika mencakup penyelidikan serta pengembangan hingga ke jaringan yang lebih luas.
Dalam konteks ini, masyarakat kini menunggu kejelasan: Apakah seluruh informasi warga telah ditindaklanjuti secara serius? Apakah dugaan jaringan sedang didalami oleh tim yang ditunjuk? Dan Apakah perkembangan penanganan akan disampaikan secara terbuka kepada publik?
Radar007.com kembali membuka ruang hak jawab seluas-luasnya bagi Polsek Bandar Pulo, Polres Asahan, maupun pihak terkait lainnya untuk memberikan klarifikasi resmi demi menjaga objektivitas pemberitaan.
Publik kini tidak hanya menanti pernyataan, tetapi tindakan nyata yang dapat memperkuat rasa aman dan kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum di wilayah Aek Songsongan.(Mjs)









