Makassar, Radar007.com — Tim Patroli Presisi Polrestabes Makassar bekerja sama dengan Satpol PP Kota Makassar berhasil mengungkap peredaran minuman keras (miras) ilegal dalam razia serentak yang digelar pada Sabtu (10/2) sekitar pukul 21.30 WITA.
Dalam operasi tersebut, aparat menyita 3.200 botol miras berbagai jenis dan mengamankan dua orang tersangka dari dua lokasi berbeda di wilayah Kota Makassar.
Dua lokasi yang menjadi sasaran razia yakni sebuah toko di Jalan Kandea, Kelurahan Biringkanaya, Kecamatan Biringkanaya, serta satu toko lainnya di Jalan Metro Tanjung Bunga, Kecamatan Tamalate.
Kepala Seksi Pengendalian Barang Berbahaya dan Merek Hak Cipta (P2BMHC) Polrestabes Makassar, AKP Rina Sari Dewi, menjelaskan bahwa operasi tersebut merupakan hasil penyelidikan dan pengintaian yang dilakukan selama kurang lebih satu minggu.
“Kami menerima informasi dari masyarakat terkait dugaan penjualan miras tanpa izin di kedua lokasi tersebut. Berdasarkan informasi itu, tim melakukan pemantauan secara tertutup guna mengumpulkan bukti sebelum melaksanakan razia,” ujar Rina Sari Dewi dalam konferensi pers di Mapolrestabes Makassar.
Menurutnya, selain laporan masyarakat, aparat juga menemukan indikasi aktivitas mencurigakan terkait arus distribusi barang yang masuk ke toko tersebut.
“Di toko Jalan Kandea misalnya, sering terjadi pengiriman barang dalam kemasan tertutup pada malam hari. Hal ini menjadi indikasi kuat adanya aktivitas penjualan miras ilegal,” tambahnya.
Ribuan Botol Miras Diamankan
Dalam penggerebekan di Jalan Kandea, petugas menemukan 2.850 botol miras yang terdiri dari berbagai merek, baik lokal maupun impor.
Jenis miras yang diamankan antara lain ballo, serta minuman impor seperti vodka, whisky, anggur, dan soju. Seluruh barang tersebut disimpan di bagian belakang toko yang secara resmi terdaftar sebagai toko kebutuhan sehari-hari.
Pengelola toko tersebut diketahui berinisial AH (35), warga Kelurahan Biringkanaya.
Sementara itu, dalam operasi di Jalan Metro Tanjung Bunga, petugas kembali menyita 350 botol miras tambahan, berikut rak penyimpanan serta stiker label yang diduga digunakan untuk menyamarkan produk ilegal agar terlihat seperti barang resmi.
Pemilik toko di lokasi kedua diketahui berinisial GWC (43) yang telah menjalankan usaha tersebut selama sekitar enam bulan.
Kasat Reskrim Polrestabes Makassar, Kompol Ahmad Yani, menegaskan bahwa kedua toko tersebut tidak memiliki izin resmi untuk memperdagangkan minuman keras.
“Kedua tempat usaha ini tidak memiliki Surat Izin Usaha Pengelolaan Minuman Keras (SIUP-MK) dari Dinas Perdagangan Kota Makassar. Selain itu, tidak ditemukan izin edar resmi dari pemerintah untuk jenis miras yang diperjualbelikan,” jelasnya.
Pengakuan Para Tersangka
Dalam pemeriksaan awal, tersangka AH mengaku memperoleh pasokan miras dari seseorang yang hanya dikenalnya dengan nama samaran “Pak B”.
“Saya hanya menerima kiriman dan menjualnya kepada pelanggan. Saya tidak tahu kalau itu melanggar hukum,” ujar AH kepada penyidik.
Sementara tersangka GWC mengaku mengetahui bahwa minuman keras yang dijualnya tidak memiliki izin resmi. Namun ia tetap menjalankan usaha tersebut karena tingginya permintaan dari konsumen.
“Saya sadar itu salah, tapi saya tetap menjual karena ingin menambah penghasilan,” katanya.
Ancaman Pidana
Kepala Bidang Hukum Polrestabes Makassar, Dr. Hj. Nurhayati, S.H., M.H., menegaskan bahwa kedua tersangka akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Menurutnya, penyidik menggunakan dasar hukum Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Pengendalian Minuman Keras serta Peraturan Daerah Kota Makassar Nomor 4 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Minuman Keras.
“Setiap orang yang secara sengaja memperdagangkan minuman keras tanpa izin dapat dikenai pidana penjara paling lama lima tahun dan denda maksimal Rp500 juta,” jelas Nurhayati.
Barang Bukti Akan Dimusnahkan
Seluruh barang bukti yang disita saat ini masih menjalani proses verifikasi serta dokumentasi oleh tim forensik sebelum dimusnahkan.
Kepala Bagian Logistik dan Barang Bukti Polrestabes Makassar, AKP Slamet Riyadi, menyampaikan bahwa pemusnahan direncanakan dilakukan dalam waktu satu hingga dua minggu ke depan.
“Kami akan mengundang unsur masyarakat, media, dan instansi terkait agar proses pemusnahan berlangsung transparan serta memberikan efek jera,” ujarnya.
Komitmen Polisi Berantas Miras Ilegal
Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Ahmad Fauzi, menegaskan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan upaya penertiban terhadap peredaran miras ilegal di Kota Makassar.
“Kami tidak akan berhenti sampai Makassar benar-benar bebas dari peredaran miras ilegal. Selain penindakan, kami juga meningkatkan sosialisasi kepada masyarakat tentang bahaya miras ilegal,” tegasnya.
Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak membeli minuman keras dari sumber yang tidak jelas dan segera melaporkan aktivitas mencurigakan melalui hotline Polrestabes Makassar yang tersedia selama 24 jam maupun melalui aplikasi pengaduan resmi masyarakat.(Arifin)












