Polsek Kualuh Hulu Tangkap Pelaku Pencurian Komponen Mobil Grand Max, Kerugian Yayasan Capai Rp7 Juta

banner 120x600

Labura, Radar007.com — Unit Reskrim Polsek Kualuh Hulu, Polres Labuhanbatu berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi di wilayah Kabupaten Labuhanbatu Utara. Dalam pengungkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan seorang tersangka berinisial BADIA RENDY KANA SIMANJUNTAK (27).

Tersangka ditangkap pada Selasa, 3 Maret 2026 sekitar pukul 14.00 WIB di Jalan Ahmad Marpaung, Lingkungan IV, Kelurahan Aek Kanopan Timur, Kecamatan Kualuh Hulu, Kabupaten Labuhanbatu Utara.

Kapolsek Kualuh Hulu AKP Citra Yani Br Barus, SH, MH melalui Kanit Reskrim IPDA Ramadhan Hilal, SE, SH menjelaskan bahwa penangkapan tersebut merupakan hasil penyelidikan setelah pihak kepolisian menerima laporan masyarakat terkait kasus pencurian komponen mobil.

“Setelah menerima laporan, kami langsung melakukan cek tempat kejadian perkara (TKP) dan penyelidikan terhadap identitas pelaku yang terekam kamera CCTV di lokasi kejadian,” ujar IPDA Ramadhan Hilal.

Kronologi Kejadian

Peristiwa pencurian tersebut diketahui terjadi pada Minggu, 1 Maret 2026 sekitar pukul 19.30 WIB di Dusun Sukajadi, Desa Damuli Pekan, Kecamatan Kualuh Selatan, Kabupaten Labuhanbatu Utara.

Kejadian pertama kali diketahui oleh saksi Ali Imran Sianipar, yang saat itu hendak menggunakan mobil operasional Grand Max BK 8519 YW milik SPPG Desa Damuli Pekan 3 untuk berbelanja kebutuhan operasional.

Namun saat hendak menyalakan mobil, saksi menemukan kondisi kendaraan dalam keadaan mencurigakan.

Ia melihat kunci pintu mobil sebelah kiri telah rusak, sementara handel pintu sudah terlepas dan berada di lantai kendaraan.

Mengetahui hal tersebut, saksi kemudian memberitahukan kejadian tersebut kepada pelapor Sahril Wardani Panjaitan, yang merupakan Kepala SPPG Desa Damuli Pekan 3.

Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, diketahui bahwa dashboard mobil telah dirusak dan satu unit elektrik mobil Grand Max telah hilang.

Selanjutnya pelapor bersama saksi mengecek rekaman CCTV yang terpasang di lokasi. Dari rekaman tersebut terlihat dua orang pria tak dikenal datang menggunakan sepeda motor Honda Beat berwarna putih.

Salah satu pelaku terlihat merusak handel pintu mobil sebelah kiri, kemudian masuk ke dalam kendaraan dan diduga mengambil komponen elektrik mobil Grand Max tersebut.

Akibat kejadian tersebut, pihak Yayasan Mutiara Cipta Labura selaku pengelola mengalami kerugian sekitar Rp7.000.000 (tujuh juta rupiah).

Pengungkapan Kasus

Polsek Kualuh Hulu menerima laporan resmi pada Senin, 2 Maret 2026 sekitar pukul 10.00 WIB.

Atas perintah Kapolsek Kualuh Hulu, tim yang dipimpin **IPDA Ramadhan Hilal** segera melakukan penyelidikan serta penelusuran identitas pelaku berdasarkan rekaman CCTV.

Tidak lama kemudian, pihak kepolisian mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa salah satu terduga pelaku telah diamankan warga di rumahnya di Jalan Ahmad Marpaung, Aek Kanopan Timur.

Mendapat informasi tersebut, tim Opsnal Polsek Kualuh Hulu langsung menuju lokasi dan mengamankan terduga pelaku.

Dalam proses interogasi awal, tersangka Badia Rendy Kana Simanjuntak mengakui telah melakukan pencurian komponen mobil tersebut bersama rekannya yang berinisial Shofi Syahreza.

“Tersangka mengakui melakukan pencurian bersama rekannya. Saat ini satu orang pelaku lainnya masih dalam pengejaran petugas,” jelas Kanit Reskrim.

Barang Bukti Diamankan

Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain: 1 buah handel kunci mobil yang telah rusak, 1 potong baju kaos warna hitam, 1 celana jeans panjang warna hitam, dan 1 buah topi warna biru

Selanjutnya tersangka beserta barang bukti dibawa ke Polsek Kualuh Hulu guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

Terancam Pasal Pencurian dengan Pemberatan

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 477 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait pencurian dengan pemberatan.

Polisi juga menegaskan bahwa pihaknya masih terus melakukan pengejaran terhadap satu pelaku lain yang saat ini masih buron.

“Kami masih melakukan pengejaran terhadap satu pelaku lainnya yang identitasnya telah kami kantongi,” tegas IPDA Ramadhan Hilal.(Red)

 

Sumber: Rilis Pers Polsek Kualuh Hulu – Polres Labuhanbatu

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *