Rp82,1 Juta Diduga Raib Lewat Transfer Berulang, Penanganan Kasus Jadi Sorotan Publik

banner 120x600

Toba (Sumut), Radar007.com — Dugaan pencurian dana melalui transaksi elektronik kembali mencuat di Kabupaten Toba, Sumatera Utara. Seorang warga bernama Elina Paroma Napitupulu mengaku mengalami kerugian besar setelah dana miliknya sebesar Rp82.100.000 diduga berpindah tangan melalui serangkaian transaksi digital yang tidak pernah ia lakukan.

Perkara tersebut telah dilaporkan secara resmi kepada pihak kepolisian melalui Laporan Polisi Nomor: LP/B/38/II/2026 di Polres Toba.

Informasi yang diperoleh wartawan dari sumber yang mendampingi korban menyebutkan bahwa dana puluhan juta rupiah tersebut diduga dipindahkan secara bertahap melalui berbagai transaksi elektronik yang terjadi berulang kali dalam kurun waktu beberapa bulan.

“Transaksinya terjadi berkali-kali. Dana itu keluar sedikit demi sedikit melalui transfer rekening bank dan juga diduga menggunakan layanan pembayaran digital,” ungkap sumber kepada wartawan.

Menurutnya, pola transaksi yang terjadi menunjukkan adanya pergerakan dana yang tidak wajar. Transaksi dilakukan berulang kali hingga akhirnya total kerugian korban mencapai Rp82,1 juta.

Seluruh bukti yang dimiliki korban, mulai dari rekap transaksi, bukti transfer, hingga dokumen pendukung lainnya, telah diserahkan kepada penyidik sebagai bahan pemeriksaan.

Dalam perkara ini juga disebutkan terdapat surat pernyataan tertulis dari pihak yang diduga berkaitan dengan pengambilan dana tersebut, yang kini telah menjadi bagian dari materi penyidikan aparat penegak hukum.

Namun hingga saat ini, korban menilai proses penanganan perkara tersebut berjalan lambat dan belum menunjukkan perkembangan signifikan, meskipun sejumlah bukti awal telah disampaikan kepada penyidik.

Kondisi inilah yang kemudian memicu kekecewaan dari pihak korban, karena perkara dengan nilai kerugian puluhan juta rupiah tersebut dinilai belum memperoleh kepastian penanganan yang jelas.

Tidak ingin persoalan ini berlarut tanpa kejelasan, korban akhirnya mengambil langkah dengan mengirimkan surat pengaduan resmi ke sejumlah lembaga negara di tingkat pusat.

Adapun lembaga yang menerima pengaduan tersebut antara lain:

Kapolri, Bareskrim Mabes Polri, Komisi III DPR RI, Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Ombudsman Republik Indonesia, hingga Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Langkah tersebut ditempuh dengan harapan agar perkara ini mendapatkan perhatian serius serta pengawasan terhadap proses penanganan hukumnya.

“Korban hanya ingin perkara ini ditangani secara profesional dan transparan. Jangan sampai kasus seperti ini terkesan dibiarkan berlarut tanpa kepastian,” ujar sumber tersebut.

Ia menegaskan bahwa penyampaian informasi kepada media bukan dimaksudkan untuk menghakimi pihak mana pun. Pihak korban tetap menghormati asas praduga tak bersalah, serta menyerahkan sepenuhnya proses pembuktian kepada aparat penegak hukum.

Namun di sisi lain, publik juga dinilai berhak mengetahui perkembangan penanganan perkara yang menyangkut kerugian masyarakat.

Kasus ini sekaligus menjadi alarm bagi masyarakat, bahwa kejahatan berbasis transaksi elektronik semakin marak dan semakin canggih. Karena itu, penelusuran aliran dana secara serius dan menyeluruh menjadi sangat penting dilakukan oleh aparat penegak hukum.

Apabila tidak ditangani secara transparan dan tegas, bukan tidak mungkin pola kejahatan serupa akan terus terjadi dan berpotensi menimbulkan korban baru di tengah masyarakat.

Hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian masih melakukan proses penyelidikan terkait laporan tersebut.

Publik kini menunggu langkah nyata aparat penegak hukum untuk mengungkap secara terang benderang siapa pihak yang bertanggung jawab atas dugaan raibnya dana puluhan juta rupiah milik warga tersebut.(Red/Tim)

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *