Asahan, Radar007.com — Transparansi informasi penanganan kasus narkotika di wilayah hukum Polres Asahan kembali menjadi sorotan setelah wartawan Radar007.com mengalami kesulitan memperoleh rilis resmi terkait penangkapan terduga penyalahgunaan narkotika di wilayah Polsek Bandar Pulau dan Polsek Pulau Raja.
Permintaan rilis tersebut diajukan wartawan untuk memastikan perkembangan informasi yang sebelumnya telah diberitakan terkait keresahan masyarakat mengenai dugaan maraknya peredaran narkoba di sejumlah wilayah Kecamatan Aek Songsongan dan sekitarnya.
Dalam proses peliputan, wartawan Radar007.com mengaku terlebih dahulu mendapatkan informasi dari Kapolsek Bandar Pulau, IPTU. Dr. Anwar Sanusi Simanjuntak, bahwa terdapat dua orang terduga yang berhasil diamankan aparat kepolisian. Informasi tersebut kemudian mendorong wartawan untuk meminta keterangan resmi dalam bentuk rilis penangkapan.
Namun ketika diminta memberikan rilis resmi, pihak Polsek Bandar Pulau justru mengarahkan wartawan agar meminta informasi tersebut melalui Polres Asahan.
Menindaklanjuti arahan tersebut, wartawan kemudian berkomunikasi dengan AKBP Revi Nurvelani selaku Kapolres Asahan. Kapolres saat itu menyarankan agar wartawan menghubungi AKP Herlina Damanik yang menjabat sebagai Kasi Humas Polres Asahan. Bahkan Kapolres turut memberikan kontak yang bersangkutan untuk mempermudah koordinasi.
Namun dalam komunikasi melalui pesan WhatsApp, wartawan justru diminta untuk terlebih dahulu mengikuti prosedur administrasi internal sebelum memperoleh rilis penangkapan tersebut.
Dalam percakapan tersebut, AKP Herlina Damanik menyampaikan secara langsung kepada wartawan Radar007.com: “Kalau mau dapat rilis dari Polres, silakan bergabung dulu ke Grup Media Humas Polres Asahan. Silakan buat permohonan secara administrasi tertulis. Nanti diajukan ke Kasi Humas, kemudian didisposisi dulu,” tulis AKP Herlina Damanik dalam pesan WhatsApp.
Selain itu, dalam komunikasi yang sama, Kasi Humas juga meminta agar wartawan mengirimkan identitas pers sebagai bagian dari proses verifikasi.
Menanggapi hal tersebut, wartawan Radar007.com menyampaikan bahwa dirinya telah lebih dahulu mengirimkan Kartu Tanda Anggota (KTA) pers serta surat tugas peliputan melalui pesan WhatsApp sebagai bukti identitas profesi jurnalistik.
Namun meskipun identitas dan surat tugas telah disampaikan, rilis penangkapan yang diminta hingga kini belum diperoleh.
Situasi ini memunculkan pertanyaan mengenai mekanisme penyampaian informasi publik, khususnya terkait penanganan kasus narkotika yang sebelumnya telah menjadi perhatian masyarakat.
Dalam konteks hukum, kerja jurnalistik di Indonesia dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Pada Pasal 4 ayat (3) undang-undang tersebut ditegaskan bahwa:
“Pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.”
Selain itu, dalam Pasal 18 ayat (1) disebutkan bahwa:
“Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan kerja jurnalistik dapat dipidana.”
Di sisi lain, prinsip keterbukaan informasi juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, yang menegaskan bahwa badan publik berkewajiban menyediakan informasi yang akurat, benar, dan tidak menyesatkan kepada masyarakat.
Sebagai institusi penegak hukum, kepolisian melalui fungsi humas memiliki peran strategis sebagai jembatan komunikasi antara aparat penegak hukum dan masyarakat melalui media massa.
Karena itu, keterbukaan informasi mengenai penindakan terhadap dugaan peredaran narkotika menjadi hal penting agar masyarakat mengetahui langkah-langkah penegakan hukum yang dilakukan aparat kepolisian.
Terlebih lagi, pemberitaan yang dilakukan wartawan Radar007.com sebelumnya berangkat dari keresahan masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran narkotika yang dinilai meresahkan lingkungan mereka.
Dengan adanya informasi mengenai dugaan penangkapan dua orang terduga, wartawan berupaya memastikan apakah para pihak yang selama ini disebut-sebut dalam pemberitaan benar-benar telah diamankan oleh aparat kepolisian.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Polres Asahan maupun AKP Herlina Damanik belum memberikan penjelasan lebih lanjut terkait rilis resmi penangkapan yang dimaksud.
Redaksi Radar007.com tetap membuka ruang konfirmasi dan hak jawab dari pihak kepolisian guna menjaga keberimbangan informasi sesuai prinsip jurnalistik dan etika pers.(Mjs)







