Bener Meriah, Radar007.com — Penyaluran bantuan hunian sementara (Huntara), bantuan tunai sebesar Rp8 juta, serta dana jadug di Desa Bale Keramat, Kecamatan Timang Gajah, Kabupaten Bener Meriah, menuai sorotan dari masyarakat. Sejumlah warga menduga penyaluran bantuan tersebut tidak tepat sasaran dan berpotensi merugikan masyarakat yang benar-benar terdampak bencana.
Berdasarkan laporan masyarakat kepada media ini pada Minggu (15/03/2026), masih terdapat warga yang dinilai layak menerima bantuan, namun justru tidak masuk dalam daftar penerima.
“Masih ada masyarakat yang rumahnya terdampak bencana tetapi tidak mendapatkan bantuan sama sekali,” ungkap salah seorang warga Desa Bale Keramat yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan.
Jumlah Penerima Huntara Dipertanyakan
Selain itu, jumlah penerima bantuan Huntara juga menjadi perhatian warga. Berdasarkan informasi yang beredar di masyarakat, jumlah penerima bantuan disebut mencapai 67 kepala keluarga (KK). Namun, dari hasil penelusuran sementara yang dihimpun di lapangan, hanya sekitar 47 KK yang tercatat.
Warga menyebutkan bahwa berdasarkan kondisi di lapangan, jumlah rumah yang benar-benar mengalami kerusakan akibat bencana relatif terbatas.
“Kalau dilihat dari kondisi sebenarnya, rumah yang rusak hanya sekitar empat unit. Ditambah sekitar lima rumah yang berada di bantaran sungai dan dinilai berisiko. Itu yang seharusnya menjadi prioritas penerima Huntara,” jelas warga.
Dugaan Pemotongan Bantuan Tunai Rp8 Juta
Tidak hanya itu, warga juga mengaku adanya dugaan pemotongan terhadap bantuan tunai yang diterima masyarakat. Menurut keterangan sejumlah penerima bantuan, dana bantuan sebesar Rp8 juta yang diberikan kepada warga diduga mengalami pemotongan dengan nominal yang berbeda.
“Yang rumahnya tidak terkena bencana dipotong sekitar Rp1,8 juta, sedangkan yang rumahnya terdampak bencana dipotong sekitar Rp800 ribu,” ujar salah seorang warga penerima bantuan.
Selain persoalan tersebut, masyarakat juga menyoroti penyaluran dana jadug yang dinilai tidak sepenuhnya tepat sasaran. Warga menyebutkan adanya penerima bantuan yang dinilai tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya di lapangan, sementara masyarakat yang dianggap lebih layak justru tidak menerima bantuan tersebut.
Bahkan, menurut keterangan warga, terdapat dugaan bahwa sejumlah perangkat desa serta warga yang tidak terdampak bencana turut menerima bantuan tunai.
Pakar Hukum Minta Gubernur Aceh Turun Tangan
Menanggapi persoalan tersebut, pakar hukum pidana internasional Sutan Nasomal meminta agar Pemerintah Aceh segera mengambil langkah tegas untuk menyikapi dugaan penyimpangan bantuan bencana di wilayah tersebut.
Menurutnya, Gubernur Aceh perlu turun langsung memastikan bahwa penyaluran bantuan kepada masyarakat berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Masalah bantuan musibah di Kabupaten Bener Meriah kiranya perlu mendapat perhatian serius. Gubernur Aceh sebaiknya turun tangan agar tidak ada oknum yang memperkaya diri dalam penyaluran bantuan tersebut,” ujar Prof. Sutan Nasomal.
Pernyataan tersebut disampaikan dari Markas Pusat Partai Koalisi Rakyat Indonesia di Jakarta melalui sambungan telepon kepada sejumlah pimpinan redaksi media cetak dan online pada Minggu (15/03/2026).
APH Diminta Lakukan Penyelidikan
Prof. Sutan Nasomal menegaskan bahwa apabila benar terdapat penyimpangan dalam penyaluran bantuan bencana, maka aparat penegak hukum harus segera melakukan penyelidikan secara menyeluruh.
“Jika terbukti ada penyalahgunaan atau manipulasi data dalam penyaluran bantuan, maka hal tersebut dapat masuk dalam kategori tindak pidana dan harus diproses sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.
Warga Harap Penyaluran Bantuan Lebih Transparan
Atas berbagai persoalan tersebut, masyarakat berharap Aparat Penegak Hukum (APH) segera turun tangan untuk melakukan pemeriksaan terhadap dugaan penyimpangan yang terjadi, termasuk memeriksa pihak-pihak terkait di tingkat desa.
Warga juga meminta agar proses penyaluran berbagai bantuan bencana dilakukan secara transparan, akuntabel, dan tepat sasaran, sehingga bantuan yang diperuntukkan bagi masyarakat terdampak benar-benar sampai kepada mereka yang berhak menerimanya.
“Harapan kami agar pihak berwenang segera memeriksa persoalan ini supaya semuanya menjadi jelas dan tidak merugikan masyarakat,” tutup salah seorang warga.(**)





