Jakarta Utara, Radar007.com — Kasus dugaan persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang telah resmi dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Utara kini berubah menjadi gelombang kemarahan publik. Bukan hanya karena beratnya dugaan kejahatan, tetapi juga karena belum terlihatnya langkah tegas terhadap terduga pelaku.
Laporan dengan nomor LP/B/1975/X/2025/SPKT/POLRES METRO JAKUT/POLDA METRO JAYA, tertanggal 21 Oktober 2025, mengungkap dugaan tindak pidana serius terhadap seorang anak perempuan berusia 16 tahun.
Korban diduga menjadi korban persetubuhan oleh pria dewasa berinisial Ody Rusiano Pongalo (25), yang sebelumnya disebut menjalin hubungan dengan korban. Peristiwa tersebut diduga terjadi di sebuah apartemen kawasan Kelapa Gading.
Yang membuat publik semakin geram, korban kini diketahui dalam kondisi hamil 13 minggu.
Fakta Sudah Terang, Tapi Mengapa Penindakan Terlihat Gelap?
Kasus ini bukan abu-abu. Fakta awal sudah sangat terang: Korban di bawah umur, Dugaan persetubuhan terjadi lebih dari satu kali, dan Dampak nyata: korban hamil
Namun pertanyaan besar menggantung di tengah publik:
Mengapa hingga kini terduga pelaku belum juga diamankan?, Apakah proses hukum berjalan lambat?, Ataukah ada sesuatu yang tidak terlihat oleh publik?
Hukum Sudah Tegas, Jangan Terkesan Tumpul!
Ketentuan hukum tidak memberi ruang untuk keraguan: Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016
Pada Pasal 81, pelaku persetubuhan terhadap anak dapat dipidana 5 hingga 15 tahun penjara, bahkan diperberat jika mengakibatkan korban hamil. Ini bukan pelanggaran ringan. Ini kejahatan berat terhadap anak.
Jika hukum sudah jelas, maka yang dipertanyakan adalah: Mengapa penegakannya belum terlihat tegas?
Prosedur Sudah Ada, Tinggal Keberanian Bertindak
Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), alur penanganan perkara sudah terang: Penyelidikan, Penyidikan, Penetapan tersangka, dan/atau Penangkapan dan penahanan.
Dengan adanya laporan resmi, keterangan korban, serta kondisi korban yang hamil, publik menilai bahwa unsur awal sudah sangat kuat untuk ditindaklanjuti secara serius.
Jika tidak segera ditindak: Publik berhak bertanya—apa yang sebenarnya terjadi?
Redaksi menegaskan dalam peristiwa ini Bukan Sekadar Kasus, Ini Luka Bangsa
Kasus ini bukan sekadar angka laporan polisi. Ini adalah luka nyata pada seorang anak, dan cermin bagaimana negara hadir atau tidak hadir melindungi warganya yang paling rentan.
Media menegaskan dengan keras: Jangan biarkan pelaku berkeliaran seolah tanpa beban, Jangan biarkan korban menanggung luka sendirian, dan Jangan biarkan hukum kehilangan wibawa di mata rakyat.
Jika aparat lamban, maka yang rusak bukan hanya satu kasus tetapi kepercayaan publik terhadap hukum itu sendiri.
Publik Mengawasi: Diam Bukan Lagi Pilihan
Sorotan kini tertuju pada Polri.
Publik tidak hanya menunggu, tetapi mengawasi.
Keterlambatan dalam kasus seperti ini akan selalu memunculkan pertanyaan tajam:
Apakah hukum benar-benar berpihak pada korban? Atau justru melemah di hadapan pelaku?
Saatnya Dibuktikan, Bukan Dijelaskan
Ini bukan saatnya sekadar memberikan klarifikasi. Ini saatnya menunjukkan tindakan. Jika hukum masih punya wibawa, maka: Pelaku harus segera diamankan, Proses hukum harus berjalan tanpa kompromi, dan Keadilan untuk korban harus ditegakkan tanpa penundaan
Karena jika tidak, maka publik akan mengingat satu hal: bahwa keadilan pernah dipertanyakan dan tidak dijawab. (Red/Tim)










