Tabanan, Radar007.com — Belum reda sorotan soal lilitan utang miliaran rupiah dan keterbatasan obat, kini manajemen RSUD Tabanan kembali menjadi pusat perhatian publik. Kali ini, pelayanan di Instalasi Gawat Darurat (IGD) memicu gelombang kritik keras setelah keluhan keluarga pasien viral di media sosial.
Kegaduhan bermula dari pengakuan keluarga pasien bernama Ni Made N (62), yang menilai pelayanan IGD tidak maksimal. Dalam video yang beredar luas, pihak keluarga menyebut pasien diduga dirujuk ke rumah sakit lain tanpa terlebih dahulu mendapatkan penanganan medis yang memadai.
Keluhan tersebut sontak menyulut reaksi publik. Warganet mempertanyakan standar layanan kegawatdaruratan di RSUD Tabanan, bahkan menuding adanya indikasi kelalaian dalam penanganan pasien.
Klarifikasi Dirut: Terkendala Alat, Tapi Timbulkan Pertanyaan Baru
Menanggapi polemik yang berkembang, Direktur Utama RSUD Tabanan, I Gede Sudiarta, memaparkan kronologi kejadian.
Menurutnya, pasien merupakan rujukan dari Puskesmas Selemadeg dengan keluhan nyeri pada paha kanan. Hasil pemeriksaan radiologi menunjukkan adanya patah tulang serius pada pangkal paha (open fracture right intercondylar femur Gustilo Anderson grade 2), yang membutuhkan tindakan operasi dengan pemasangan implan khusus (plate locking).
Namun, kendala muncul pada fasilitas penunjang. Alat C-Arm yang baru diadakan melalui DAK 2025 disebut belum mengantongi izin operasional dari BAPETEN.
“Karena alat ini mengandung radiasi, penggunaannya wajib memiliki izin resmi. Demi keselamatan pasien dan tenaga medis, kami belum dapat mengoperasikannya,” jelas Dirut, Senin (30/3/2026).
Pihak rumah sakit kemudian memutuskan untuk merujuk pasien ke RSUP Prof. Dr. I.G.N.G. Ngoerah di Denpasar, yang dinilai memiliki fasilitas lebih lengkap.
Fakta Regulasi: Antara Keselamatan dan Kewajiban Layanan IGD
Meski alasan keselamatan dikedepankan, kasus ini memunculkan pertanyaan serius soal kepatuhan terhadap regulasi layanan kesehatan.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit:
Rumah sakit wajib memberikan pelayanan gawat darurat tanpa penundaan.
Penolakan atau penundaan penanganan pasien dalam kondisi darurat dapat berimplikasi hukum.
Selain itu, dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan ditegaskan:
Setiap fasilitas kesehatan bertanggung jawab memberikan pertolongan pertama untuk menyelamatkan nyawa pasien.
Sementara itu, kewajiban izin alat medis dari BAPETEN memang mutlak. Namun, publik kini mempertanyakan:
Mengapa alat yang belum berizin sudah diadakan, tetapi pelayanan IGD tetap berjalan tanpa kesiapan maksimal?
Persetujuan Keluarga Dipertanyakan: Formalitas atau Tekanan Situasi?
Manajemen RSUD Tabanan menyatakan bahwa keluarga pasien telah diberi penjelasan dan menyetujui rujukan. Namun di sisi lain, viralnya video keluhan justru memunculkan keraguan publik atas proses komunikasi tersebut.
Apakah persetujuan itu diberikan dalam kondisi terpaksa karena keterbatasan fasilitas?
Ataukah ada celah komunikasi yang tidak transparan?
Manajemen Tak Bisa Berlindung di Balik Alasan Teknis
Kasus ini menjadi tamparan keras bagi manajemen RSUD Tabanan. Di tengah sorotan publik atas masalah utang dan kekurangan obat sebelumnya, insiden di IGD ini mempertegas adanya persoalan mendasar dalam tata kelola layanan.
Fakta bahwa alat vital belum berizin, namun sudah masuk dalam sistem layanan, menunjukkan adanya potensi kelalaian dalam perencanaan dan manajemen risiko.
Keselamatan pasien memang prioritas, tetapi kewajiban memberikan pelayanan darurat adalah hukum yang tidak bisa ditawar. Ketidaksiapan fasilitas bukan alasan untuk membiarkan pasien berada dalam ketidakpastian penanganan.
Jika benar terjadi penundaan atau minimnya tindakan awal sebelum rujukan, maka hal tersebut layak ditelusuri lebih jauh oleh otoritas terkait, termasuk dinas kesehatan dan lembaga pengawas.
Publik Menunggu: Evaluasi atau Sekadar Klarifikasi?
Kini, sorotan publik tertuju pada langkah konkret manajemen RSUD Tabanan. Apakah akan ada evaluasi menyeluruh? Atau kasus ini hanya akan berhenti pada klarifikasi?
Satu hal yang pasti, kepercayaan publik tidak bisa dibangun dengan alasan—tetapi dengan bukti pelayanan yang nyata, cepat, dan sesuai hukum. (Red/Tim)









