Penertiban Pertalite di Padang Picu Dilema: Antara Aturan Negara dan Perut Rakyat

Foto: Istimewa

banner 120x600
PADANG | Radar007.com

Penertiban BBM subsidi jenis Pertalite di sejumlah wilayah Kota Padang memicu reaksi keras dari masyarakat kecil, terutama para pengecer yang selama ini menggantungkan hidup dari penjualan eceran di pinggir jalan. Sumatera Barat, Kamis (23/4/2026).

Di balik langkah penegakan aturan, tersimpan realitas pahit: masyarakat kecil yang berjuang bertahan di tengah sempitnya lapangan pekerjaan.

Bertahan Hidup di Tengah Tekanan Ekonomi

Doni, salah satu pengecer BBM eceran, menilai kebijakan ini belum sepenuhnya menyentuh kondisi riil masyarakat.

“Kami tidak mencuri. Kami beli di SPBU, lalu jual lagi untuk makan sehari-hari,” ujarnya.

Bagi Doni dan banyak pengecer lain, usaha kecil ini bukan pilihan ideal—melainkan jalan terakhir. Minimnya pekerjaan memaksa mereka masuk ke sektor informal, sekaligus menjadi solusi bagi warga di daerah yang jauh dari SPBU.

Aturan Negara vs Realitas Lapangan

Di sisi lain, BPH Migas menegaskan bahwa BBM subsidi hanya diperuntukkan bagi konsumen tertentu dan dilarang diperjualbelikan kembali secara eceran.

Pemerintah menilai praktik ini berisiko menimbulkan penyalahgunaan serta mengganggu distribusi subsidi agar tepat sasaran.

Namun, di lapangan, aturan tersebut berbenturan langsung dengan kebutuhan hidup masyarakat.

Kritik: Hukum Jangan Tumpul ke Atas

Penertiban ini juga memicu kritik soal keadilan penegakan hukum. Doni berharap aparat tidak hanya menindak pengecer kecil, tetapi juga memburu pelaku penyalahgunaan dalam skala besar.

“Kami cuma orang kecil. Yang kami minta keadilan,” tegasnya.

Akses Terbatas, Ketergantungan Tinggi

Fakta di lapangan menunjukkan distribusi SPBU belum merata, terutama di wilayah pinggiran Padang. Akibatnya, masyarakat masih bergantung pada pengecer untuk kebutuhan harian.

Kondisi ini diperparah dengan terbatasnya peluang kerja, yang mendorong semakin banyak warga masuk ke sektor informal.

Solusi Ditunggu, Bukan Sekadar Penertiban

Penertiban memang penting untuk menjaga tata kelola distribusi energi. Namun tanpa solusi konkret, kebijakan ini berisiko hanya memindahkan masalah—bukan menyelesaikannya.

Sejumlah pihak mendorong pemerintah untuk:

Memperluas akses SPBU hingga ke wilayah pinggiran

Membuka lapangan kerja alternatif

Menyusun kebijakan transisi bagi pengecer kecil

Tanpa langkah nyata, penertiban bisa kehilangan makna keadilan di mata masyarakat.

Sumber

Regulasi: Situs resmi BPH Migas

Narasumber: Doni, pengecer BBM eceran di Padang

 

                                  Laporan: Amel

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *